2.5 Data Umum Mengenai Konservasi Kukang
2.5.1 Perlindungan Kukang
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri
Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi
termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman
penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia
telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam
kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100
tahun. Sedangkan CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species of wild
fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix II.
2.5.2 Penangkapan Kukang di Alam
Survey yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan bahwa
kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah hasil tangkapan dari alam,
bukan hasil penangkaran. Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan
kukang adalah:
1.
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Salah satu lokasi penangkapan kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten Sumedang, yaitu
di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan dilakukan dengan cara tradisional
yaitu dengan menangkap kukang langsung diatas pohon bambu. Penangkapan kukang secara
intensif ini dilakukan sejak tahun 1985.
2.
Sukabumi, Jawa Barat
Saat ini semakin sulit menangkap kukang di daerah Sukabumi, padahal sebelum tahun 2000
Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan kukang di Indonesia. Kemunkinan besar
populasinya di alam jauh berkurang, sehingga semakin sulit untuk ditangkap.
|