Home Start Back Next End
  
7
2.1.4 Kapal
Menurut
keputusan
menteri
keuangan
republik
Indonesia
nomor
527/KMK.03/2003 tentang jasa di bidang angkutan umum darat dan air yang tidak
dikenakan
pajak,
tersebutkan
pada
pasal
1 bahwa
kapal
adalah
kendaraan
air
dengan
bentuk
dan
jenis
apapun,
yang
digerakkan dengan
tenaga
mekanik,
tenaga
angin
atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat, apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah.
Kapal yang disewakan dalam konteks skripsi ini ada 3 yaitu kapal tug, barge dan
mother
vessel.
Kapal tug
adalah
kapal
tunda
yang
berfungsi
untuk
menarik
atau
mendorong kapal atau segala sesuatu yang mengapung, fungsi lainnya adalah untuk
menolong
kapal
dalam bahaya
dan
sebagainya
(Istilah
-
istilah
kepelabuhan,
2012).
Kemudian barge atau biasa disebut tongkang, berbentuk seperti bak dengan besar
bervariasi
untuk
memuat
batu
bara
yang akan dipindahkan.
Tongkang
biasanya
digunakan di perairan
yang dangkal. Sedangkan Mother Vessel
merupakan kapal dengan
lambung
yang
besar,
dengan
muatan
puluhan
ribu
sampai
ratusan
ribu
ton.
Vessel ini
biasa digunakan untuk perairan yang dalam.
2.1.5 Penyewaan kapal
Menurut surat penegasan perlakuan pph atas sewa kapal nomor 7 tanggal 19 Juni
2003
disebutkan
bahwa
dalam terminologi
jasa
angkutan
kapal,
dikenal
beberapa
jenis
sewa
yaitu
sewa
berdasarkan
pemakaian
ruang
(space charter),
sewa
berdasarkan
pemakaian
waktu
(time charter)
dan
sewa
kapal
berdasarkan
jumlah
perjalanan
yang
dilakukan
(freight
charter).
PT.
Patria
Maritim
Lines
menyediakan
opsi
penyewaan
kapal dengan time charter dan freight charter.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter