Home Start Back Next End
  
47
mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau
hidupnya sesorang yang dipertanggungkan.
2.2.13. Teori Agen Asuransi
Menurut Pasal 1 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Perasuransian, Agen asuransi adalah seseorang atau badan
hokum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung.
2.2.14. Teori Monitoring
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan
bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama
suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu,
dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh
dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter