7
BAB II
LANDASAN TEORI
II.1
Auditing
Pengertian Auditing:
           Audit dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang
berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
secara objektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Hery, (2010:16) menyatakan bahwa “Auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan –
pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk meningkatkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Jenis – jenis Audit:
           Terdapat tiga jenis audit menurut Hery (2010:18-20), yaitu :
1.   Audit Laporan Keuangan
    Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) adalah audit yang
dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut.  Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen
menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip
  
8
akuntansi berterima umum.  Hasil auditing terhadap laporan keuangan
tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit, laporan audit
ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang
saham, kreditur dan kantor pelayanan pajak.
2.   Audit Kepatuhan
    Audit Kepatuhan (Compliance Audit) adalah audit yang tujuannya untuk
menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan
tertentu.  Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang
berwenang membuat kriteria.  Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam
pemerintahan.
3.   Audit Operasional
    Audit Operasional (Operational/Management audit) merupakan review
secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadannya dalam
hubungan dengan tujuan tertentu.  Tujuan audit operasional adalah untuk:
a.
Mengevaluasi kinerja
b.
Mengidentifikasikan kesempatan untuk peningkatan
c.
Membuat rekomendasi untuk perbaikan tindakan lebih lanjut 
     Pihak yang memerlukan audit operasional adalah manajemen atau pihak
ketiga.  Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya
audit tersebut.
  
  
9
II.1.1    Jenis-jenis Auditor
            Auditor dibedakan menjadi 3 jenis menurut Amin Widjaya Tunggal
(2012:32-
35), yaitu:
A. Auditor Pemerintah
            Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan
negara pada instasi-instasi pemerintah.  Di Indonesia audit ini dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5
Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
         “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya diterapkan dengan undang-
undang,  Hasil pemeriksaan itu dberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Badan Pemeriksa keuangan adalah badan yang tidak tunduk pada Pemerintah
sehingga diharapkan dapat melakukan audit secara independen, namun demikian badan
ini bukanlah badan yang berdiri di atas Pemerintah.  Hasil audit yang dilakukan BPK
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan
keuangan negara.
B. Auditor Intern
             Auditor Intern adalah auditor yang bertugas pada perusahaan dan oleh
karenannya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.  Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.  Pada perusahaan-perusahaan besar, jumlah staf auditor intern bisa
mencapai ratusan orang.  Pada umumnya mereka wajib memberikan laporan langsung
kepada pimpinan tertinggi perusahaan (direktur utama), atau ada pula yang melapor
  
10
kepada pejabat tinggi tertentu lainnya dalam perusahaan (misalnya kepada controller),
atau bahkan ada pula yang berkewajiban melapor kepada komite audit yang dibentuk
oleh dewan komisaris.
Tanggung jawab auditor intern pada berbagai perusahaan sangat beraneka ragam
tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.  Kadang-kadang staf auditor
intern hanya terdiri dari satu atau dua orang yang sebagian besar waktunya digunakan
untuk melakukan tugas rutin berupa audit kesesuaian.  Pada perusahaan lain, staf auditor
intern bisa banyak sekali jumlahnya dengan tugas yang bermacam-macam, termasuk
melakukan tugas-tugas diluar bidang akuntansi.  Pada tahun-tahun terakhir ini banyak
auditor intern terlibat pula dalam pengauditan operasional atau meningkatkan
keahliannya di bidang evaluasi atas sistem komputer.
C. Auditor Eksternal
             Tanggung jawab utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan
publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan
perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka yaitu
perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal,
perusahaan-perusahan besar, dan juga pada perusahaan-perusahaan kecil, serta
organisasi yang tidak bertujuan untuk mencari laba. Dengan demikian semakin
banyaknya perusahaan yang harus diaudit laporan keuangannya, dan kalangan bisnis
serta banyak pihak lainnya semakin mengenal laporan ini, maka orang awam sering
mengartikan istilah auditor sama dengan akuntan publik, padahal terdapat beberapa jenis
auditor yang berbeda-beda fungsi dan pekerjaannya.
             Praktik sebagai akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang telah mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan.  Selain itu
  
11
seseorang baru akan memperoleh ijin berpraktek sebagai akuntan publik apabila yang
bersangkutan memenuhi beberapa syarat seperti diuraikan pada bagian lain dalam bab
ini.  Berikut adalah penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik.
11.1.2  Kantor Akuntan Publik (KAP)
Menurut SK. Menkeu No.43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997
sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober
1999, Kantor Akuntan Publik adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. 
Jumlah kantor akuntan publik di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Pada tahun 2012
ini terdapat
lebih dari 502 kantor akuntan publik (IAPI, 2012) yang digolongkan dalam akuntan
publik besar, sedang, dan kecil. Kantor akuntan publik berskala besar hanya sedikit
jumlahnya di Indonesia. Kantor akuntan publik beskala besar biasanya bekerja sama
dengan kantor-kantor akuntan besar Internasional.
A.
Struktur Kantor Akuntan Publik
       Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab
yang besar, maka pekerjaan profesional kantor akuntan publik menuntut tingkat
independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor
menarik kesimpulan tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompentensi
memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara efisien dan efektif. Adanya
kepercayaan atas independensi dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa
mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik
demikian banyak jumlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk
menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh
  
12
karena itu struktur kantor publik akan sangat berpengaruh terhadap hal ini, walaupun
tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam
(Amin Widjaya Tunggal, 2007:37) :
a.
KAP dalam bentuk usaha sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan
publik yang bersangkutan.
b.
KAP dalam bentuk usaha kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama
sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner
dalam KAP yang bersangkutan.
     Penanggungjawab KAP Usaha Sendiri adalah akuntan publik yang
bersangkutan, sedangkan penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang
atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/partner
dan salah
seorang bertindak sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No.
43/1997).
B.
Organisasi Profesi Akuntan Publik
                Organisasi profesi akuntan publik di berbagai negara di dunia sangat beraneka
ragam, baik struktur organisasi, keanggotaan, maupun kegiatannya. Di Indonesia, satu-
satunya organisasi profesi akuntan publik adalah Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak
globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional
IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan
dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI –
Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI
  
13
diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans
(IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk
memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement
of Member Obligation (SMO).  Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima
sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari
2008,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang
berwewenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan
standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program
pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
II.1.3  Jasa-Jasa Yang Diberikan Oleh Auditor
          Aktivitas dan Jasa yang disediakan Kantor Akuntan Publik menghasilkan berbagai
macam jasa bagi masyarakat. Ada 3 penggolongan besar jasa yang dihasilkan, yaitu :
A.
Jasa Assurance
   Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang
andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.  Oleh karena itu, mereka
mencari jasa assurance
untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan
sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa
assurance
harus memiliki kompentensi dan independensi berkaitan dengan informasi
yang diperiksanya.  Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa atestasi. Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi
  
14
adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk
digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi
merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum (Generally Accepted Accounting Principles). Jasa atestasi
profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 3 jenis :
B.
Jasa Audit :
   Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan
keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas
tersebut. Akuntan publik yang
memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor.
Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas,
auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan dan hasil
usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan
jasa audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi
yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan (assurance)
menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor
bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan
yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin
banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat
keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik
yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional
profesi akuntan publik.
           
 
  
15
B.1.2 Pemeriksaan (Examination) :
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang
dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Contoh jasa pemeriksaan
yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik adalah pemeriksaan terhadap informasi
keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern
suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan
pengatur. Dalam menghasilkan jasa pemeriksaan, akuntan publik memberikan
keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen. Pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis,
seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah
pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan seperti ini
disebut dengan praktisi. Dengan demikian istilah audit dan auditor khusus digunakan
jika jasa profesi akuntan publik berkaitan dengan atestasi atas asersi yang terkandung
dalam laporan keuangan historis.
          
B.1.3  Review:
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik
terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan
negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan
negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan
oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur
yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa
review
dibandingkan dengan yang digunakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan.
  
16
Dalam menghasilkan jasa audit dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai
prosedur berikut ini:
a.
Inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan (tracing),
pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan ulang (reperforming),
dan analisis. Dengan hanya dua prosedur (permintaan keterangan dan prosedur
analitik) yang dilaksanakan dalam jasa review, akuntan publik memberikan
keyakinan negatif atas asersi yang dibuat oleh manajemen, sehingga tingkat
keyakinan yang diberikan oleh akutnan dalam laporan hasil review
lebih
rendah dibandingkan dengan tingkat yang diberikan dalam jasa audit dan
pemeriksaan.
b.
Prosedur yang disepakati Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat
dilaksanakan oleh akuntan  publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara
klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh
akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang
disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit pemeriksaan. Sebagai
contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu
akan diterapkan terhadap unsur atau akun tertentu dalam suatu laporan
keuangan. Bukan terhadap semua unsur laporan keuangan. Untuk tipe jasa ini,
akuntan publik dapat menerbitkan suatu ringkasan temuan
atau suatu
keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.
C.
Jasa Nonassurance
   Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan. Etnis jasa nonassurance
yang dihasilkan oleh akuntan
  
17
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Dalam jasa kompilasi,
akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik
dengan manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai
denagn penyusunan laporan keuangan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan
oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak
tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya
dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa
Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini :
            C.1 Konsultasi (Consultations)
      
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran
profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada
pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan
tujuan bersama berbagai pihak. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar
terhadap rencana bisnis buatan klien dan pemberian saran tentang perangkat lunak
komputer yang cocok digunakan oleh klien (berdasarkan investigasi lebih lanjut oleh
klien).
            C.2 Jasa pemberian saran profesional (Advisory Services)
      
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mengembangkan temuan,
simpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh
jenis jasa ini adalah review operasional dan improvement study, analisis terhadap suatu
sistem akuntansi, pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik, dan definisi
persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu sistem informasi.
           
    
  
18
     C.3 Jasa Implementasi
           Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mewujudkan rencana kegiatan
menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan
personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab
kepada klien dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegaitan perikatan. Contoh jenis
jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang
berkaitan, pelaksanaan tahap-tahap peningkatan produktivitas, dan pemberian bantuan
dalam proses penggabungan (merger) organisasi.
             C.4 Jasa transaksi
          Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan jasa yang
berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak
ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan, jasa penilaian, penyediaan
informasi untuk mendapatkan pendanaan, analisis kemungkinan penggabungan usaha
atau akuisisi, dan jasa pengurusan perkara pengadilan.
           C.5 Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
        Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang
memadai
(dalam hal kompentensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah
pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis
jasa ini
adalah manajemen fasilitas pemrosesan data, pemrograman komputer, perwalian dalam
rangka kepailitan, dan aktivitas controllership.
           C.6 Jasa produk
        Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan bagi klien
suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau
  
19
pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan
paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer, dan
penjualan dan instalasi metodologi pengembangan sistem.
II.1.4.  Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi
di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
           Tipe Standar Profesional:
a.
b.
c.
d.
e.
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan
untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. 
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
  
20
Certified Public Accountants
(AICPA).  PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-
ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam
melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini
bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam
PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan
dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat
mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib. Menurut
(Hery, 2011:45-47) standar-standar auditing adalah sebagai berikut:
A.
Standar umum :
1.
Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan
memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2.
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam
semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.
Auditor harus menerapkan
kemahiran profesional dalam melaksanakan
audit dan menyusun laporan.
     Standar pekerjaan lapangan :
1.
Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi
semua asisten sebagaimana mestinya.
2.
Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta
lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko
  
21
salah saji material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau
kecurangan dan selanjutnya untuk merancang sifat, waktu, serta luas
prosedur audit.
3.
Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan
melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk
memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
B.
Standar Pelaporan :
1.
Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
2.
Auditor dalam laporan auditnya harus mengidentifikasi mengenai keadaan
di mana prinsip akuntansi tidak secara konsiten diikuti selama periode
berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnnya.
3.
Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan secara informatif belum
memadai, auditor harus menyatakannya dalam laporan audit.
4.
Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan
bahwa suatu
pendapat tidak dapat diberikan.  Jika auditor tidak dapat memberikan
suatu pendapat, auditor harus menyebutkan alasan-alasan yang
mendasarinnya dalam laporan auditor.  Dalam semua kasus, jika nama
seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor ini harus
secara jelas (dalam laporan auditor) menunujukkan sifat pekerjaanya, jika
ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor yang
bersangkutan.
  
22
C.
Standar Atestasi :
   Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi
adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan
oleh pihak  lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.  Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan
(examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). 
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas
informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum
dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
D.
Standar Jasa Akuntansi dan Review :
   Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-
atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review.  Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan
audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan
audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi
tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.  Jasa akuntansi yang
diatur dalam standar ini antara lain:
  
23
Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan
pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.  Review atas laporan
keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan
dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak
terdapat modifikasi material yang
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia  Laporan
keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode
atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
E.
Standar Jasa Konsultansi :
   Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik)
yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat
dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan
kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien
Jasa konsultansi dapat berupa:
a.
Konsultasi (consultation) :
memberikan konsultasi atau saran profesional
(profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan
klien. 
b.
Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan
strategik. 
  
24
c.
Jasa implementasi :
mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber
daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi
untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan
jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d.
Jasa transaksi : menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi
khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa
pengurusan kepailitan.
e.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya :
menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan
bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah manajemen fasilitas pemrosesan data
f.
Jasa produk : menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan,
penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
F.
Standar Pengendalian Mutu :
   Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa
yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh
yang diterbitkan oleh IAPI. 
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada
semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
  
25
a.
Independensi –
meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi
harus mempertahankan independensi
b.
Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh
staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk
perikatan dimaksud
c.
Konsultasi –
meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi
memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement),
dan wewenang
memadai
d.
Supervisi –
meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar
mutu yang ditetapkan oleh KAP
e.
Mempekerjakan
(hiring) –
meyakinkan
bahwa semua orang yang
dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan
mereka melakukan penugasan secara kompeten
f.
Pengembangan profesional –
meyakinkan bahwa setiap personel memiliki
pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan
merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai
bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk
kemajuan karier mereka di KAP.
g.
Promosi (advancement) –
meyakinkan bahwa semua personel yang
terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan
untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
  
26
h.
Penerimaan dan keberlanjutan klien –
menentukan apakah perikatan dari
klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
i.
Inspeksi –
meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-
unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
II.1.5  Audit Laporan Keuangan
Subyek suatu audit laporan keuangan berupa data akuntansi yang ada dalam
buku, catatan, dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit. Kebanyakan bukti yang
dikumpulkan dan dievaluasi auditor terdiri dari data yang dihasilkan oleh sistem
akuntansi. Asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menjadi perhatian utama auditor seringkali merupakan asersi tentang transaksi-transaksi
akuntansi dan kejadian akuntansi lainnya, serta saldo rekening yang merupakan hasil
dari transaksi dan kejadian tersebut. Selain itu, kriteria yang ditetapkan untuk asersi
akuntansi pada umumnya adalah kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Oleh karena itu seorang akuntan pada suatu perusahaan tidak harus mengerti
tentang auditing, tetapi seorang auditor harus memahami tentang akuntansi. Akuntansi
menghasilkan laporan keuangan dan informasi penting lainnya, sedangkan auditing
biasanya tidak menghasilkan data akuntansi, melainkan meningkatkan nilai informasi
yang dihasilkan proses akuntansi dengan cara melakukan penilaian secara kritis atas
informasi tersebut dan selanjutnya mengkomunikasikan hasil penilaian kritis tersebut
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditing didasarkan pada asumsi bahwa data
laporan keuangan bisa diverifikasi. Data dikatakan bisa diverifikasi apabila dua orang
berkualifikasi tertentu atau lebih, melakukan pemeriksaan secara independen satu
  
27
dengan lainnya, diperoleh kesimpulan yang sama dari data yang diperiksanya. Masalah
bisa tidaknya data diverifikasi terutama berkaitan dengan ketersediaan yang memiliki
keabsahan sesuai dengan audit yang dilakukan. Dalam beberapa disiplin, data dikatakan
bisa diperiksa apabila pemeriksa bisa membuktikan tanpa keraguan bahwa data benar
atau salah. Hal seperti itu tidak berlaku dalam akuntansi dan auditing. Auditor hanya
membutuhkan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan. Dalam melakukan pemeriksaan, auditor mengumpulkan bukti untuk
menentukan validitas dan ketepatan perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi dan
saldo-saldo. Dalam konteks ini, validitas berarti otentik, benar, baik, atau berdasar, dan
ketepatan berarti sesuai dengan aturan akutansi yang telah ditetapkan dan kebiasaan.
A.
Tujuan Audit Laporan Keuangan
  Tujuan audit laporan keuangan dibagi menjadi 2 tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan audit secara umum adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan
klien telah menyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, hal yang
biasanya dilakukan dalam audit adalah mengidentifikasi sejumlah tujuan khusus audit
bagi setiap akun yang dilaporkan dalam laporan keuangan.  Tujuan audit secara khusus
ini diambil dari asersi yang dibuat oleh manajemen dan dimuat dalam laporan keuangan.
Asersi (assertions) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen
laporan keuangan.
11.1.6. Tahap-Tahap Audit atas Laporan Keuangan:
  
Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Soekrisno Agoes (2004:
7-9), dibagi menjadi empat tahap:
           
  
28
           A. Penerimaan perikatan audit
           B. Perencanaan Audit
           C. Pelaksanaan pengujian audit
           D. Pelaporan audit
         Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
A.
Penerimaan Perikatan Audit
        Dalam perikatan audit, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan
keuangan kepada auditor, dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit
tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit laporan
keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit
dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien
berulang. Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor menempuh suatu
proses yang
meliputi evaluasi integritas manajemen, identifikasi keadaan khusus dan
risiko luar biasa, menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai
independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan kecermatan dan keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit.
B.
Perencanaan Audit
                Perencanaan audit (Hery, 2010:52), berdasarkan standar auditing yang berlaku
umum (standar pekerjaan lapangan), auditor diharuskan merencanakan pekerjaanya
secara memadai dan jika digunakan asisten harus disupervisi sebagaimana mestinya. 
Auditor merencanakan penugasan audit dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan
bahan bukti yang tepat pada setiap situasi yang dihadapi dan untuk menciptakan tingkat
efeisiensi biaya audit.  Bukti audit yang tepat harus diperoleh auditor untuk memperkecil
  
29
kewajiban hukum dan mempertahankan reputasinya.  Di samping itu, efisiensi biaya
audit juga menjadi penting agar kanton akuntan publik dapat tetap kompetitif.
    Untuk dapat membuat perencanaan audit secara memadai, auditor harus
memiliki pengetahuan tentang bisnis kliennya agar dapat memahami kejadian, transaksi
dan praktik yang mempunyai pengaruh
signifikan
terhadap laporan keuangan klien. 
Dalam penugasan audit ulangan, auditor bisa memperoleh pengetahuan tentang klien
dengan cara me-review kertas kerja tahun lalu.  Kertas kerja juga bisa menunjukkan
masalah-masalah yang muncul dalam audit pada tahun yang lalu, yang mungkin masih
akan berlanjut pada audit tahun berikutnya.  Komite audit dan dewan komisaris bisa
memberi penjelasan penting kepada auditor mengenai bisnis dan industri klien.  Komite
audit juga bisa memberi informasi kepada auditor tentang perubahan penting dalam
manajemen perusahaan dan struktur organisasi klien.  Baik untuk klien baru atau
ulangan, diskusi dengan manajemen akan berguna bagi auditor untuk dapat mengetahui
perkembangan terakhir klien, yang mungkin dapat berpengaruh signifikan terhadap audit
yang akan dilakukan auditor.
Perencanaan audit yang dilakukan dengan baik dapat menciptakan audit yang
efisien dan efektif.  Kegagalan untuk merencanakan penugasan audit secara tepat dapat
menyebabkan penerbitan laporan audit yang keliru atau audit menjadi tidak efisien dan
tidak efekif.  Penugasan audit biasanya akan dimulai dari penunjukkan awal atau
penunjukkan kembali auditor oleh klien.  Setelah itu, auditor menjalankan sejumlah
aktivitas yang akan mengembangkan strategi audit secara keseluruhan.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi secara menyeluruh atas
pelaksanaan dan
lingkup audit yang diharapkan.  Sifat, lingkup, dan
luas
saat
perencanaan bervariasi tergantung
pada ukuran dan kompleksitas entitas klien,
  
30
pengalaman mengenai entitas klien, dan pengetahuan tentang bisnis entitas klien.  Dalam
perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan
luas
saat
pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara
tertulus untuk setiap audit.  Program audit harus memuat prosedur audit secara rinci,
yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit.  Bentuk
program audit dan tingkat kerinciaanya sangat bervariasi sesuai keadaan.  Dalam
mengembangkan program audit, auditor harus berpedoman pada pertimbangan dan
prosedur perencanaan auditnya.  Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat
menyebabkan diperlukannya perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut.
    B.1 Tahap-tahap Perencanaan Audit
    Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam perencanaan auditing agar auditing
yang dilakukan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan yaitu :
Penjelasan :
Seperti yang terlihat dalam urutan diatas, tahapan-tahapan yang harus dilakukan
dalam perencanaan auditing yaitu :
Mendapatkan pemahaman
tentang bisnis dan bidang
usaha klien (1)
Melaksanakan
prosedur dan
analitis (2)
Menetapkan pertimbangan
awal tentang tingkat
materialitas (3)
Mempertimbang
kan resiko audit
(6)
Menetapkan strategi audit
awal untuk asersi-asersi
(5)
Mendapatkan
pemahaman tentang
struktur pengendalian
intern klien (4)
  
31
1.
Mendapatkan pemahaman tentang bisnis dan bidang usaha klien
Untuk dapat
membuat perencanaan audit secara memadai, auditor harus
memiliki pengetahuan tentang bisnis kliennya agar memahami kejadian,
transaksi, dan praktik yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap laporan
keuangan. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah :
a.
Mereview kertas kerja tahun lalu
Dalam penugasan audit ulangan, auditor bisa memperoleh pengetahuan
tentang klien dengan cara mereview kertas kerja tahun yang lalu. Kertas
kerja juga bisa menunjukkan masalah-masalah yang muncul dalam audit
pada tahun lalu yang mungkin masih akan berlanjut pada audit tahun-
tahun selanjutnya.
b.
Mereview data industry dan bisnis klien
Informasi mengenai industri yang di dalamnya klien beroperasi dapat
diperoleh dengan membaca data industri yang dikumpulkan oleh kantor 
akuntan dan berbagai publikasi (misalnya majalah) yang diterbitkan
industri yang bersangkutan.
c.
Melakukan peninjauan ke tempat operasi klien
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat langsung fasilitas operasi dan
perkantoran. Hal ini dikarenakan :
1)
Dengan peninjauan langsung ke tempat klien, auditor akan
mengetahui tata letak tempat klien, proses operasi, dll 
2)
Auditor juga mendapat pengetahuan tentang jenis dan lokasi catatan
akuntansi, fasilitas, dan kebiasaan para karyawan.
  
32
d.
Mengajukan pertanyaaan ke komite audit
Komite audit dari dewan komisaris bisa memberi penjelasan penting
kepada auditor mengenai bisnis dan industri klien. Komite audit juga bisa
memberi informasi kepada auditor tentang perubahan-perubahan penting
dalam manajemen perusahaan dan struktur organisasi.
e.
Mengajukan pertayaan ke manajemen
Baik bagi klien baru maupun klien ulangan, diskusi dengan manajemen
akan berguna bagi auditor untuk dapat mengetahui perkembangan
terakhir perusahaan yang mungkin berpengaruh signifikan pada audit
yang akan dilakukan auditor.
f.
Menentukan adanya hubungan istimewa
 
Prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup keharusan untuk
membuat pengungkapan khusus dan dalam hal tertentu menetapkan
perlakuan akuntansi khusus, untuk transaksi transaksi dengan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa. Pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa yang telah teridentifikasi hendahknya diberitahukan
kepada semua anggota.
g.
Mempertimbangkan dampak dari pernyataan akuntansi dan auditing
tertentu yang relevan
Dampak dari sejumlah pernyataan yang dibuat oleh instansi berwenang
 
tertentu seperti Bapepam atau pedoman yang diterbitkan oleh IAI auditor
 
harus memperimbangkan khusus atas penyataan-pernyataan akuntansi
 
dan penyataan standar auditing terbaru.
  
33
2.
Melaksanakan prosedur dan analitis
Evaluasi informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan
yang masuk antara data keuangan yang satu dengan data keuangan lainnya, atau
antara data keuangan dan data non keuangan. Prosedur analitis mencakup
perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit yang mematikan
berbagai hubungan dan unsur data.
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam melaksanakan prosedur dan analitis yaitu :
a.
Mengidentifikasi perhitungan/perbandingan yang akan dibuat
    
Jenis perhitungan dan perbandingan yang umum digunakan meliputi:
1)
Perbandingan data absolut 
2)
Analisis Vertikal 
3)
Analisa Rasio 
4)
Analisa Trend
b.
Mengembangkan ekspektasi dan harapan
Dasar pikiran yang melandasi penggunaan prosedur analitis dalam
auditing ialah bahwa hubungan antar data bisa diperikrakan akan berlanjut
seandainya tidak terjadi hal-hal atau kondisi berbeda yang tidak diketahui.
Dalam mengembangkan ekspektasi selain menggunakan data keuangan
juga digunakan data  non-keuangan.
c.
Melakukan perhitungan perbandingan
Tahap ini menyangkut penumpulan data yang akan digunakan untuk
menghitung jumlah-jumlah absolut dan selisih persentase antara jumlah
tahun ini dengan jumlah tahun yang lalu, menghitung data common-size ,
dan rasio-rasio.
  
34
d.
Analisis data dan identifikasi perbedaan signifikan
Analisis hasil perhitungan dan perbandingan akan dapat menambah
pengetahuan auditor tentang bisnis klien. Bagian penting dari analisis
adalah mengidentifikasi fluktuasi dalam data yang tidak diharapkan
(unexpected)
atau tidak adanya
fluktuasi ayng diharapkan yang bisa
memberi petunjuk meningkatnya risiko terjadinya salah saji.
e.
Menyelidiki selisih tak diharapkan yang signifikan
Selisih tak diharapkan yang signifikan harus diselidiki. Hal ini biasanya
menyangkut peninjauan kembali metode dan faktor-faktor yang digunakan
dalam mengembangkan ekspektasi dan mengajukan pertanyaan kepada
manajemen.
f.
Menentukan pengaruh atas perencanaan audit
Selisih signifikan yang tidak dapat dijelaskan alasan terjadinya, harus
dipandang sebagai incikasi kenaikan resiko salah saji dalam rekening atau
rekening-rekening yang tercakup dalam perhitungan atau perbandingan.
3.
Menetapkan pertimbangan awal tentang tingkat materialitas
Penetapan suatu pertimbangan awal adalah untuk membantu auditor
merencanakan bukti audit yang memadai untuk dikumpulkan.  Beberapa
faktor
akan mempengaruhi pertimbangan auditor tentang materialitas untuk laporan
keuangan antara lain:
a.
Salah saji material bagi suatu perusahaan belum tentu material juga bagi
perusahaan lain.
b.
Diperlukan dasar untuk menentukan apakah salah saji itu material. Laba
bersih sebelum pajak sering kali menjadi dasar utama untuk menentukan
  
35
berapa jumlah material bagi perusahaan yang berorientasi laba, karena
jumlah ini dianggap sebagai item informasi yang penting bagi para
pemakai.
c.
Faktor-faktor kualitatif seperti
nilai yang berhubungan dengan kewajiban
atau kontrak serta yang mempengaruhi kecenderungan laba walaupun
jumlahnya kecil. 
Penerapan materialitas dalam perencanaan audit, harus diterapkan pada
tingkatan laporan keuangan, karena pendapat auditor atas kewajaran mencakup
laporan keuangan sebagai keseluruhan serta pada tingkat saldo akun, karena
auditor meyakini saldo akun dalam mencapai kesimpulan menyeluruh atas
kewajaran laporan keuangan. 
Materialitas pada Tingkat Laporan Keuangan
Auditor menggunakan dua cara dalam menerapkan materialitas. Pertama
auditor menggunakan materialitas dalam perencanaan audit, kedua pada saat
mengevaluasi bukti-bukti audit dalam pelaksanaan audit. Pada saat
merencanakan audit, auditor perlu membuat estimasi materialitas karena terdapat
hubungan yang terbalik antara jumlah dalam laporan keuangan yang dipandang
material oleh auditor dengan jumlah pekerjaan audit yang diperlukan untuk
menyatakan kewajaran laporan keuangan. Jika auditor menentukan jumlah
materialitas terlalu rendah, auditor akan menghabiskan waktu dan usaha yang
sebenarnya tidak diperlukan. Sebaliknya jika auditor menentukan jumlah rupiah
materialitas terlalu tinggi auditor tidak akan memperhatikan salah saji yang
signifikan sehingga ia memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk
laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material.
  
36
Materialitas pada Tingkat Saldo Akun
Materialitas pada tingkat saldo akun adalah salah saji minimum yang
mungkin terdapat dalam saldo akun yang dipandang sebagai salah saji material.
Konsep materialitas pada tingkat saldo akun harus dibedakan dengan saldo akun
material. Konsep saldo akun material adalah besarnya saldo akun yang tercatat,
sedangkan konsep materialitas berkaitan dengan jumlah salah saji yang dapat
mempengaruhi keputusan pemakai informasi keuangan. Saldo suatu akun yang
tercatat umumnya mencerminkan batas atas lebih saji dalam akun tersebut.
Dalam mempertimbangakan materialitas pada tingkat saldo akun, auditor
harus mempertimbangkan hubungan antara materialitas tersebut dengan
materialitas laporan keuangan. Pertimbangan ini mengarahkan auditor untuk
merencanakan audit untuk mendeteksi salah saji yang kemungkinan tidak
material secara individual namun, jika digabungkan dengan salah saji dalam
saldo akun yang lain dapat berpengaruh material terhadap laporan keuangan
secara keseluruhan.
4.
Mempertimbangkan risiko audit
  Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas dalam
merencanakan audit guna memperoleh bukti audit yang kompeten dan
mengevaluasi apakah laporan keuangan
secara keseluruhan disajikan secara
wajar.
                  Jenis-jenis Resiko Audit :
1)
Risiko Bawaan : Kerentanan suatu saldo atau golongan transaksi terhadap
suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat
pengendalian yang terkait.
  
37
2)
Risiko Pengendalian : Risiko bahwa suatu salah saji material yang dapat
terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat
waktu oleh pengendalian intern entitas.
3)
Risiko Deteksi : Risiko bawah auditor tidak dapat mendeteksi salah saji
material yang terdapat dalam suatu asersi.  Risiko ini timbul sebagian
karena ketidakpastian yang ada pada waktu auditor tidak memeriksa
100% saldo
akun atau golongan transaksi, dan sebagian lagi karena
ketidakpastian lain yang ada walaupun saldo
akun atau golongan
transaksi tersebut diperiksa 100%.
1.
AR = IR x CR x DR
Atau   
                          AR
2.
DR = ------------
                   IR x CR
           
AR : Audit Risk
           
IR  : Inherent Risk
          
CR : Control Risk
           
DR : Detection Risk
5.
Menetapkan strategi audit awal untuk asersi-asersi
  Mengingat adanya hubungan antara bukti, materialitas, dan komponen risiko
audit, maka auditor bisa memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit
untuk masing-masing asersi atau kelompok asersi.  Komponen-komponen
strategi audit awal:
  
38
a.
Penetapan tingkat risiko pengendalian direncanakan.
b.
Luasnya pemahaman atas struktur pengendalian intern yang harus
dicapai.
c.
Pengujian pengendalian yang akan dilakukan dalam penetapan risiko
pengendalian.
d.
Tingkat pengujian substantive direncanakan yang akan dilakukan untuk
mengurangi risiko audit pada tingkat rendah yang sesuai.
6.
Mendapatkan pemahaman tentang struktur pengendalian intern klien
  Langkah pertama dalam memahami pengendalian intern klien adalah
dengan mempelajari unsur-unsur pengendalian intern yang berlaku.  Dalam teori
dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan
sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem
teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu
tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk
mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya
suatu organisasi. Ia
berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan
(fraud)
dan
melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan
) maupun tidak (seperti reputasi
dagang).  Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan
perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan
manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur
dan para pemakai
laporan keuangan (stakeholder)
lain yang dijadikan dasar pengambilan
keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk
  
39
merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi,
kebijakan dan prosedur
yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk
mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat
serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut
Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas
kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi
perusahaan untuk
menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya
hukum dan peraturan yang berlaku.  Langkah berikutnya adalah melakukan
penilaian terhadap efektivitas pengendalian intern dengan menentukan kekuatan
dan kelemahan pengendalian intern tersebut. Jika auditor telah mengetahui
bahwa pengendalian intern klien di bidang tertentu adalah  kuat, maka ia akan
mempercayai informasi keuangan yang dihasilkan. Oleh karena itu ia akan
mengurangi jumlah bukti yang dikumpulkan dalam audit yang bersangkutan
dengan bidang tersebut. Untuk mendukung keyakinannya atas efektivitas
pengendalian intern tersebut, auditor melakukan pengujian pengendalian (test of
control).
       B.2 Prosedur Perencanaan Audit
         
  Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan
supervisi biasanya mencakup review terhadap
catatan auditor yang berkaitan dengan
entitas dan pembahasan dengan personel lain dalam kantor akuntan dan personel entitas
tersebut. Contoh prosedur tersebut meliputi:
1.
Me-review
arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanen, laporan
keuangan, dan laporan auditor tahun lalu.
  
40
2.
Membahas masalah-masalah yang berdampak terhadap audit dengan
personel kantor akuntan yang bertanggung jawab atas jasa nonaudit bagi
entitas.
3.
Meminta keterangan tentang perkembangan bisnis saat ini yang berdampak
terhadap entitas.
4.
Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan.
5.
Membahas tipe, lingkup, dan waktu audit dengan manajemen, dewan
komisaris, atau komite audit.
6.
Mempertimbangkan dampak diterapkannya pernyataan standar akuntansi
dan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, terutama
yang baru.
7.
Mengkoordinasi bantuan dari personel entitas dalam penyiapan data.
8.
Menentukan luasnya keterlibatan, jika ada, konsultan, spesialis, dan auditor
intern.
9.
Membuat jadwal pekerjaan audit.
10. Menentukan dan mengkoordinasi kebutuhan staff audit.
11. Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh
tambahan informasi tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan sehingga
auditor dapat mengantisipasi dan memberikan perhatian terhadap hal-hal
yang berkaitan yang dipandang perlu.
             Auditor dapat membuat memorandum yang menetapkan rencana audit awal,
terutama untuk entitas yang besar dan kompleks.
 
  
41
B.3 Isi Perencanaan Audit
   Isi dari Audit Plan mencakup :
1.
Hal-hal mengenai klien
        Pengetahuan tentang bisnis klien, membantu auditor dalam :
a.
Mengindentifikasi bidang yang memerlukan pertimbangan khusus.
b.
Menilai kondisi yang didalamnya data akuntansi yang dihasilkan,
diolah, di review dan dikumpulkan dalam organisasi.
c.
Menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas persediaan,
depresiasi, penyisihan piutang ragu-ragu, persentase penyelesaian
kontrak jangka panjang.
d.
Menilai kewajaran representasi manajemen. Mempertimbangkan
kesesuaian prinsip akuntansi yang diterapkan dan kecukupan
pengungkapannya.
2.
Hal-hal yang mempengaruhi klien
Bisa didapat dari majalah-majalah ekonomi / surat kabar, antara lain :          
Business   News , Ekonomi Keuangan Indonesia. 
Contoh : adanya peraturan-peraturan baru yang dapat mempengaruhi
klien. 
3.
Rencana kerja auditor, hal-hal penting antara lain:
a.
Staffing 
b.
Waktu pemeriksaan,
1)
Waktu dimulainya suatu pemeriksaan
2)
Berapa lama waktu pemeriksaan
3)
Dead Line
  
42
4)
Budget, baik dalam jumlah jam kerja maupun biaya pemeriksaan.
(Apabila terjadi penambahan jam kerja (extend), maka Budget akan
bertambah.)
c.
Jenis jasa yang diberikan
1)
General  Audit
2)
Special  Audit
3)
Bantuan Adminstrasi
4)
Menyusun Neraca / Laba Rugi
5)
Perpajakan
            Hal-hal tambahan :
a.
Bantuan-bantuan yang dapat diberikan klien.
1)
Mengisi formulir konfirmasi piutang, utang
2)
Membuat schedule-schedule
b.
Time Schedule
C.
Prosedur Analitis
    
Prosedur Analitis merupakan bagian penting dalam proses audit dan terdiri
dari evaluasi terhadap informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan
yang masuk akal antara data keuangan yang satu dan data keuangan lainnya, atau antara
data keuangan dan data non keuangan.  Prosedur analitis mencakup perbandingan yang
paling sederhana hingga model yang rumit, yang mengaitkan berbagai hubungan dan
unsur data.  Asumsi dasar penerapan prosedur analitis adalah bawah hubungan yang
masuk akal di antara data dapat diperkirakan tetap ada dan berlanjut, kecuali jika timbul
kondisi yang sebaliknya.  Kondisi tertentu yang dapat menimbulkan penyimpangan
  
43
dalam hubungan ini mencakup antara lain, peristiwa atau transaksi
yang tidak biasa,
perubahan akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak atau salah saji.
D.
Pelaksanaan Pengujian Audit
        Tahap pelaksanaan pengujian audit ini juga disebut dengan pekerjaan
lapangan. Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit adalah untuk memperoleh bukti
audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan
klien. Dalam tahap ini, langkah awal yang dilakukan auditor adalah membuat program
audit yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern klien dan menilai
kewajaran laporan keuangan klien. Setelah program audit selesai dilaksanakan, auditor
melakukan evaluasi dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang
dituangkan dalam kertas kerja.
E.
Pelaporan Audit
        Dalam tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pelaporan
audit, terdapat dua tahap penting : (1) Menyelesaikan audit dengan meringkas semua
hasil pengujian dan menarik simpulan, (2) Menerbitkan laporan audit. Dari hasil tahap
pelaksanaan pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor menarik simpulan
secara menyeluruh dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan.
Proses ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada pertimbangan
profesional auditor.
II.2 Penelitian Terdahulu
       Penelitian terdahulu dengan topik mengenai perencanaan audit
dilakukan oleh
Asriady Bakri
pada bulan Mei-Juli
tahun 2008 dengan judul penelitian
“TINJAUAN
TEORITIS TERHADAP AUDIT PLANNING”. Dari penelitian tersebut, ditemui
kegunaan dan tujuan perencanaan audit, kegunaan perencanaan audit adalah:
  
44
1.
Mengarahkan ke posisi yang lebih baik
2.
Membantu kemajuan laporan audit dengan cara yang dianggap paling cocok
3.
Membantu untuk memutuskan, bertindak lebih efektif dan kemajuan dalam arah
yang diinginkan
4.
Menjaga fleksibilitas
5.
Menghasilkan hasil yang bermanfaat secara sosial dan ekonomi
6.
Menunjukkan bagaimana caranya untuk mengevaluasi dan memeriksa progress
terhadap tujuan yang direncanakan
Dalam penelitian ini, peneliti ini lebih memfokuskan pada penerimaan penugasan
dan perencanaan audit.  Sebelum audit atas laporan keuangan dilaksanakan, auditor
perlu mempertimbangkan  apakah ia akan menerima  atau menolak penugasan audit dari
calon kliennya.  Jika auditor memutuskan untuk menerima penugasan audit maka ia
akan melaksanakan tahap audit atas laporan keuangan yaitu penerimaan penugasan dan
perencanaan audit.
Keberhasilan penyelesaian penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas
perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.  Tahapan perencanaan ini sangat penting
karena mengatur mengenai urutan setiap bagian atau tahapan untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
Pengertian perencanaan audit menurut Kirby E. Warren (2008:125) adalah:
Planning is essentially a process directed  toward making today’s decision with
tomorrow in mind and a means  of preparing for future decisions so that they may be
made rapidly and economically and with as little disruption to the business as possible.
Sementara menurut Arens & Loebbecke (2000:218) ada 8 tujuan perencanaan audit
yaitu :
  
45
1.
Membahas mengapa perencanaan audit yang memadai itu penting
2.
Menerapkan langkah-langkah dalam perencanaan audit awal
3.
Mengetahui informasi untuk memahami latar belakang klien
4.
Mengetahui informasi untuk memahami kewajiban hukum klien
5.
Membahas tujuan prosedur analitis
6.
Memilih prosedur analitis yang paling layak di antara kelima jenis prosedur
tersebut
7.
Merancang dan menerapkan prosedur analitis dengan menggunakan pendekatan
tujuh langkah
8.
Menggunakan teknis analitis perangkat lunak komputer
Dari penelitian tersebut, Asriady Bakri menyimpulkan bahwa, Perencanaan audit
baru bisa dilaksanakan setelah auditor telah memutuskan dan menerima perikatan
dengan klien.  Adapun hal  yang menjadi bahan pertimbangan bagi auditor dalam
melaksanakan perencanaan audit yakni: Memahami bisnis klien da industri klien,
melaksanakan prosedur analitik, mempertimbangkan tingkat materialitas awal,
mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal jika
perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama, mengembangkan srategi audit awal,
terhadap asersi signifikan dan memahami pengendalian intern klien.
Mengamati dari penelitian sebelumnya, peneliti memperoleh pemahaman mengenai
tahap-tahap perencanaan audit beserta tujuannya yang bisa diterapkan oleh seorang
auditor sebelum melakukan tindakan audit.  Peneliti berharap dapat memberikan usulan
yang bisa bermanfaat untuk memperbaiki dan mengevaluasi prosedur perencanaan audit
yang ditemukan pada KAP Noor Salim dan Rekan.