![]() 40
kegiatan akademik, seperti ujian, kegiatan atau tugas
akademik lainnya;
Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma
kepatutan dalam kehidupan masyarakat akademik.
2.2.4.2.
Pelanggaran Non Akademik
Menurut peraturan di SMA Mahanaim, perbuatan-perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik
adalah sebagai berikut :
Mengucapkan dan/atau menuliskan kata-kata kotor dan keji
yang ditujukan kepada lembaga, guru, karyawan, sesama
siswa dan tamu;
Membawa senjata dalam bentuk apapun di dalam sekolah
maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
atau yang menyangkut nama Mahanaim, kecuali mendapat
izin dari kepala sekolah;
Membawa dan/atau menggunakan segala macam bahan kimia
yang berbahaya dalam bentuk apapun terutama napza
(Narkotika, Psikotropika & Zat Aditif) di dalam sekolah
maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
oleh Mahanaim atau yang menyangkut nama Mahanaim,
kecuali bahan kimia yang digunakan untuk keperluan
keperluan praktikum;
|