20
Menurut perjanjian Salatiga itu Pangeran Adipati
Ario Mangkunagoro tak beda
dengan raja-raja Jawa lainnya, hanya berbeda tidak diperkenankan duduk di atas
singgasana, mendirikan balai winata, mempunyai alun-alun beserta sepasang pohon
beringin dan Tanah yang dikuasai seluas 4000 karya, tersebar mulai dari tanah di
Kaduang, Laroh, Matesih, Wiroko, Hariboyo, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul,
Pajang sebelah utara dan selatan dari jalan post Kartasura-Solo, Mataram (ditengah-
tengah Kota. Yogya) dan Kedu.
Dari Buku Pada Legiun Mangkunegaran (1808-1943),
karya Iwan Santosa.
Dicatat pada tanggal 17 Maret 1757 di dusun Kalicacing, Salatiga, perundingan tersebut
dapat terlaksana. Menurut buku Babad KGPAA.Mangkunegara I,susunan formasi para
peserta perundingan adalah sebagai berikut : Nicholas Harting sebagai wakil dari
Gubernur Jenderal Belanda, yang dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator duduk di
tengah, di apit oleh Pakubuwono III, disebelah kanan dan Hamengkubuwono I dikirinya.
Di hadapan mereka duduk Pangeran Sambernyawa. Perundingan ini disaksikan oleh
kepala perwakilan VOC dan kedua patih, baik dari Surakarta maupun Yogyakarta, yaitu
Mangkupraja dan Suryanegara.
Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1.
Pangeran Sambernyawa di angkat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Aryo Adipati
Mangkunegara I
2.
Beliau berhak menguasai tanah seluas 4000 karya, serta semua daerah yang
pernah dilewati selama mengadakan pemberontakan dan menjalankan roda
pemerintahannya.
|