Home Start Back Next End
  
54
2.
Menurut Prof. Willet  yang dikutip oleh Djojosoedarso (2005, hal. 74), asuransi
adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian modal
yang tidak tentu, yang dilakukan melalui pemindahan risiko dari banyak
individu kepada seseorang atau sekelompok orang.
3.
Menurut Prof. Mark R. Green yang dikutip oleh Djojosoedarso (2005, hal. 74), 
asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko,
dengan jalan mengombinasikan dalam satu pengelolaan sejumlah objek yang
cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu.
4.
Menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins
yang dikutip oleh
Djojosoedarso (2005, hal. 74),  mendefinisikan  asuransi berdasarkan dua sudut
pandang, yaitu:
a.
Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang
dilakukan oleh seorang penanggung,
b.
Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau
badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.
5.
Menurut
Molengraaff
yang dikutip oleh Djojosoedarso
(2005, hal. 74),
asuransi kerugian ialah persetujuan dengan mana satu pihak, penaggung
mengikatkan diri terhadap yang lain, tertanggung--untuk mengganti kerugian
yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang
telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula
tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi
asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang adalah asuransi suatu alat
untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter