18
berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu
sudah terpenuhi.
Menurut Ahmad Subagyo (2007:p167) usaha dalam bentuk apapun
memerlukan keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan
keberlanjutan hidupnya. Sebelum melakukan investasi di suatu
daerah/wilayah, pada saat menganalisis aspek-aspek studi kelayakan, maka
terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pra-penelitian yang berlaku di
daerah/wilayah tersebut, agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari,
apabila ternyata di daerah/wilayah tersebut melarang bentuk usaha yang
dimaksud.
2.1.6.2.2 Aspek Sosial dan Ekonomi
Setiap usaha yang dijalankan, tentunya akan memberikan dampak
positif dan negatif. Dampak positif
dan negative ini akan dapat dirasakan
oleh berbagai pihak, baik pengusaha itu sendiri, pemerintah, ataupun
masyarakat luas. Oleh karena itu, aspek ekonomi dan sosial ini perlu
dipertimbangkan, karena dampak yang ditimbulkan nantinya sangat luas
apabila salah dalam melakukan penilaian.
Secara garis besar dampak dari aspek ekonomi dengan adanya suatu
usaha atau investasi menurut Kasmir dan Jakfar (2003:pp201-203)
antara
lain:
1)
Dapat meningkatkan ekonomi rumah tangga.
2)
Menggali, mengatur, dan menggunakan ekonomi sumber daya
alam.
|