10
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Tinjauan Umum
2.1.1 
Pengertian Panti Asuhan
Panti asuhan anak adalah panti sosial yang mempunyai tugas
memberikan bimbingan dan pelayanan bagi anak yatim piatu yang
kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih
kembali dan dapat berkembang secara wajar dan mendukung untuk
masa depan mereka.
Panti asuhan berperan sebagai pengganti keluarga dalam
memenuhi kebutuhan anak dalam proses perkembangannya.
Panti
asuhan merupakan salah satu lembaga perlindungan anak yang
berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak
(pedoman perlindungan anak, 1999).
  
11
2.1.2 
Sistem Panti Asuhan di Indonesia 
Pada umumnya, panti asuhan di kota-kota besar mencoba
berusaha mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang
terjadi
pada anak dimana panti asuhan tersebut menampung anak-anak yang
mengalami berbagai permasalahan (Muchti, 2000).
Perkembangan yang paling menonjol pada anak-anak usia
sekolah adalah perkembangan sosial karena pada masa ini anak mulai
mengembangkan lingkup pergaulanya keluar rumah, yaitu ke
lingkungan sosial yang lebih luas. Anak usia sekolah mulai memilki
sahabat dan hubungan yang sukses dengan teman sebaya dapat
membantu menumbuhkan perasaan berarti pada anak dan
meningkatkan rasa percaya diri.
Hubungan interpersonal yang efektif (seperti persahabatan),
dapat terbina jika mereka memiliki kemampuan-kemampuan dalam
membina hubungan interpersonal. Kemampuan tersebut secara khusus
oleh Buhrmester dkk (1988) disebut sebagai kompetensi
interpersonal. Kompetensi interpersonal memiliki lima aspek, yaitu
inisatif, keterbukaan (self-disclosure),
asertivitas, dukungan
emosional (emosional support) dan pengatasan konflik.
Inisiatif yang merupakan aspek pertama dari kompetensi
interpersonal, kemampuan untuk memulai suatu bentuk usaha untuk
mencapai suatu tujuan
(Bee, 1981). Dengan kemampuan berinisiatif,
seseorang akan melakukan penjelajahan (eksplorasi), memulai suatu
hubungan dan bergerak secara aktif dan mandiri. 
  
11
Aspek kedua adalah keterbukaan (self-disclosure) (Wrigtsman
dan Deaux, 1981) di artikan sebagai kemampuan untuk
mengungkapkan informasi yang bersifat pribadi yang menurut Jourard
(Calhoun dan Acocella, 1990) dikatakan  sebagai kemampuan untuk
membicarakan diri sendiri. Keterbukaan ini dibutuhkan dalam
hubunganinterpersonal dan
harus propoorsional. Contohnya
keterbukaan yang berlebihan di awal hubungan, menurut (Wortman,
1987), akan menimbulkan kesan kurang dewasa, tidak bisa di percaya
dan tidak aman. Sedang jika dalam hubungan interpersonal tidak ada
keterbukaan, maka hubungan yang terjalin tidak akan memuaskan dan
efektif. Dengan adanya keterbukaan, kebutuhan dua orang
terpenuhi,yaitu dari pihak
pertama kebutuhan untuk bercerita dan
berbagai rasa terpenuhi sedang bagi pihak kedua dapat muncul
perasaan istimewa karena dipercaya untuk mendengarkan cerita yang
bersifat pribadi.
Aspek yang ketiga adalah asertifitas (Cozby, 1983) diartikan
sebagai kemampuan untuk mengungkapkan perasaan-perasaan secara
jelas dan mempertahankan hak-haknya secara tegas. Lange dan
Jakubowsky (Acosella, 1990) menyatakan  bahwa asertivitas adalah
kemampuan untuk mempertahankan hak-hak pribadi, mengemukakan
gagasan, perasaan, dan keyakinan secara langsung, jujur dan sesuai.
Perlaku asrtif yang paling sederhana adalah mampu mengatakan
“tidak” jika diminta untuk melakukan susatu yang tidak disukai
(Buhmester dkk., 1988). Dengan memiliki sikap asertif, individu tidak
akan diperlakukan secara tidak pantas oleh lingkungan sosialnya dan
  
11
dianggap sebagai individu yang memiliki harga diri.
Dukungan emosional sebagai aspek keempat dari kompetisi
interpersonal  (Hill, 1991) sebagai pengekpresian perhatian, rasa aman
dan nyaman serta simpati. (Allen, 1980) menyebutkanya dengan
ekspresi efketif dan salah satu ekspresi efektif dan salah satu
ekspreefektif itu adalah empati seseorang lebih mampu memahami
orang lain. Selain empati, dukungan emosional juga meliputi aspek
lain, yaitu sikap hangat. Sikap hangat ini dapat memberikan pesaraan
nyaman kepada orang lain dan akan sangat berarti ketika orang lain
tersebut sedang dalam kondisi tertekan dan bermasalah. Pengatasan
konflik merupakan aspek yang terakhir dari kompetensi interpersonal.
Konflik menurut (Grasha, 1987) , senantiasa hadir dalam setiap
hubungan antar manusia dan bisa muncul karena berbagai sebab.
Kemampuan mengatasi konflik dalam penelitian ini, menurut
(Burhmester, 1988), adalah berupaya agar  konflik yang muncul
dalam suatu hubungan interpersonal tidak semakin memanas.
Kemampuan ini secara khusus akan sangat dibutuhkan oleh anak –
anak panti asuhan karena mereka tinggal dalam kelompok besar yang
kemungkinan munculnya konflik sangat besar.
Kompetensi interpersonal pada masa anak dalam
perkembangannya sangat dipengaruhi oleh pola interaksi anak dengan
ibu. Pola interaksi ini meliputi cara pandang pengasuh terhadap anak,
cara berkomunikasi, penerapan disiplin dan control serta cara
pemenuhan kebutuhan anak sehari –
hari. Pola interaksi ibu dengan
anak tersebut, (Winarto, 1991), dapat dikatakan sebagai pola asuh.
  
11
Pola asuh yang dapat menumbuhkan kompetensi interpersonal
adalah pola asuh yang demokratis.
Dalam pola asuh ini ibu
menunjukkan sikap yang hangat, supportif, terbuka, ada komunikasi 2
arah dan tidak menggunakan hukuman fisik dalam mendisiplinkan
anak. Sikap tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu yang tinggi,
mudah bergaul, spontan dan asertif.
Sikap -
sikap yang disebutkan
diatas adalah ciri –
ciri dimilikinya kompetensi interpersonal pada
anak.
Pengasuh sebagai ibu pengganti bagi anak - anak panti asuhan
akan memiliki pola sikap tertentu yang berbeda pada setiao pengasuh
ketika mereka berinteraksi dengan anak –anak asuh. Pada sistem
pengasuhan ibu asuh, pola asuh pengasuh lebih demokratis
dibandingkan dengan pola asuh pengasuh pada sistem pengasuhan
tradisional sehingga anak – anak asuhnya akan memiliki sikap – sikap
seperti rasa ingin tahu yang tinggi, mudah bergaul, spontan, dan
asertif.
Selain pola asuh pengasuh, ternyata stabilitas dan kontinyuitas
interaksi anak dengan pengasuh dapat mempengaruhi perkembangan
kompetensi interpersonal anak. Anak yang memiliki pengasuh yang
tidak stabil dan tidak kontinyu cenderung mengalami hambatan dalam
proses penyesuaian diri dan tidak mampu melibatkan aspek emosi
ketika  berinteraksi dengan orang lain. (Newman, 1979). Anak – anak
sistem pengasuhan ibu asuh berinteraksi dengan pengasuhnya secara
stabil dan kontinyu, berarti proses penyesuaian diri anak dan
  
11
kemampuan anak untuk melibatkan aspek emosi ketika  berinteraksi
dengan lingkungan sosialnya akan lebih baik.
Faktor lain yang dapat
mempengaruhi perkembangan anak di
panti asuhan adalah rasio anak dengan pengasuh, semakin kecil rasio
semakin kecil kemungkinan terjadinya hambatan dalam
perkembangan anak. Anak –
anak panti asuhan dengan sistem
pengasuhan Ibu asuh berinteraksi dengan pengasuh secara stabil dan
kontinyu serta rasio anak dengan pengasuh relatif lebih kecil
dibandingkan anak – anak pada sistem pengasuhan tradisional.
2.1.3 
Fungsi dan Tujuan Panti Asuhan
Fungsi: 
a. Memberikan bimbingan dan pengasuhan bagi anak yatim piatu,
anak terlantar, dan anak yang tidak mampu. 
b. Memberikan pelayanan kasih sayang, penghiburan, dan lain-lain
kepada mereka. 
Tujuan: 
a.
Untuk Meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak yang kurang
mampu agar bisa mandiri dan berkiprah di Masyarakat
sebagaimana layaknya kehidupan orang yang berkecukupan .
b. 
Mengusahakan kesejahteraan bagi anak-anak Yatim Piatu, yatim,
Piatu dan Fakir Miskin yang terlantar.
c. 
Sebagai pengganti orang tua yang tidak ada/meninggal.
d. 
Membantu memecahkan dan mengatasi masalah yang dihadapi
anak Yatim Piatu, yatim, Piatu terlantar dan tidak mampu.
  
11
e. 
Memupuk dan meningkatkan rasa santun dan kesadaran sosial
dikalangan masyarakat.
Menurut Buku Pedoman Pelayanan Kesejahteraan Anak
melalui Panti Sosial, tujuan didirikannya Panti Sosial Asuhan Anak
adalah agar :
1.   Terwujudnya hak atau kebutuhan anak yaitu kelangsungan hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
2.   Terwujudnya kualitas pelayanan atas dasar standar profesional :
a. 
Dikelola oleh tenaga pelaksana yang memenuhi standar profesi.
b. 
Terlaksananya manajemen kasus sebagai pendekatan pelayanan
yang 
memungkinkan anak memperoleh pemenuhan kebutuhan
yang berasal dari keanekaragaman sumber.
c. 
Meningkatnya kualitas kehidupan sehari-hari di lingkungan panti
yang memungkinkan anak berintegrasi dengan masyarakat secara
serasi dan harmonis.
d. 
Meningkatnya kepedulian masyarakat sebagai relawan sosial.
Sesuai dengan tujuan panti asuhan sebagai lembaga
kesejahteraan sosial, bahwa panti sosial tidak hanya bertujuan
memberikan pelayanan, pemenuhan kebutuhan fisik semata namun
juga berfungsi sebagai tempat kelangsungan hidup dan tumbuh
kembang anak-anak terlantar yang diharapkan nantinya mereka dapat
hidup secara mandiri dan mampu bersaing dengan anak-anak lain
yang notabene masih mempunyai orang tua serta berkecukupan.
  
11
2.1.4 
Jenis-jenis Panti Asuhan
Terdapat 15 jenis panti sosial di Indonesia, antara lain:
1.
Panti sosial Petirahan anak adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan bimbinga dan pelayanan bagi anak yang
mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial
agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali dan dapat
berkembang secara wajar.
2.
Panti Sosial Taman Penitipan anak adalah panti sosial yang
mempunyai tugas memberikan pelayanan pengganti sementara
yang mengambil tanggung jawab secara luasketika orang tua
bekerja.
3.
Panti Sosial Asuhan anak adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi anak yatim
piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas
belajarnya pulih kembali dan dapat berkembang secara wajar.
4.
Panti Asuhan Bina  Remaja adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan bimbingan bagi anak terlantar putus sekolah
agar mampu berkembang, dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat.
5.
Panti Sosial Tresna Werdha adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan  pelayanan sosial  bagi lanjut usia terlantar agar
dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Panti Sosial Bina Daksa adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
  
11
penyandang cacat tubuh agar mampu mendiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat.
7.
Panti sosial bina netra adalah panti sosial yang mempunyai tugas
memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
opara
penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat.
8.
Panti Sosial Bina Rungu Wicara adalah panti sosial yang
mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial
bagi para penyandang cacat runguwicara agar mempu mandiri dan
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
9.
Panti Sosial Bina Grahita adalah panti Sosial yang mempunyai
tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para
penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Panti Sosial Bina Laras adalah panti sosial yang mempunyai tugas
memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para
penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
11. Panti Sosial Bina Pasca Laras Kronis adalah panti sosial yang
mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehablitasi sosial
bagi para penyandang cacat bekas penyakit kronis agar mampu
mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan manusia.
12. Panti Sosial Marsudi Putra adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan pelayanan dan rehabiloitasi sosial bagi anak
  
11
nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat.
13. Panti sosial  pamardi putra adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak
korban narkotika agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehiduopan bermasyarakat.
14. Panti  Sosial Karya Wanita adalah panti sosial yang mempunyai
tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para
wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat.
15. Panti Sosial Bina Karya adalah panti sosial yang mempunyai tugas
memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para
gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri
dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
2.1.5 
Penghuni Panti Asuhan Anak
2.1.5.1 Anak-anak
A.
Pengertian Anak: 
1.
Menurut Panduan Umum Program Kesejahteraan Anak,
Keputusan Mentri Sosial / 2010 Hal.7:
Definisi anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.
2.
Menurut UU RI No. 4 tahun 1979: 
Anak adalah kelompok usia muda yang masih
membutuhkan bimbingan dalam menentukan langkah
berikutnya. 
  
11
Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21
tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun
ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha
kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan
kematangan mental seorang anak dicapai pada usia
tersebut.
Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu
generasi baru yang merupakan penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan Nasional. Anak adalah asset bangsa.
Masa depan bangsa dan Negara dimasa yang akan
datang berada ditangan anak sekarang.
3.
Pengertian anak berdasarkan UU Peradilan Anak:
Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1
ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam
perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (deklapan
belas) tahun dan belum pernah menikah.
” Jadi dalam hal
ini pengertian anak dibatsi dengan syarat sebagai berikut:
pertama, anak dibatsi dengan umur antara 8 (delapan)
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.Sedangkan syarat
kediua si anak belum pernah kawin.Maksudnya tidak
sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin
dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam
perkawinan atau perkawinanya putus karena perceraian,
  
11
maka sianak dianggap sudah dewasa walaupun umurnya
belum genap 18 (delapan belas) tahun.
2.1.5.2 Pengasuh
2.1.5.3 Pembantu (tenaga kerja lainnya)
2.1.6
Klasifikasi Jenis Aktifitas
1.
Bangun tidur 
2.
Berdoa 
3.
Duduk
4.
Makan 
5.
Minum
6.
Mandi 
7.
Mencuci piring
8.
Berangkat sekolah 
9.
Pulang sekolah 
10.
Istirahat 
11.
Tidur siang 
12.
Belajar
13.
Bermain 
14.
Berlari
15.
Memegang mainan
16.
Menggambar
17.
Menulis
18.
Membaca buku
19.
Meletakkan buku, alat tulis
20.
Meletakkan tas, sepatu
  
11
21.
Mengambil pakaian dan alat mandi
22.
Meletakkan pakaian dan alat mandi
23.
Mencuci pakaian
24.
Menjemur pakaian
25.
Menyetrika pakaian 
26.
Mencuci piring
27.
Meletakkan piring dan alat makan
28.
Berbincang-bincang
29.
Bercanda
30.
Memegang alat musik 
31.
Bermain alat musik 
32.
Menyanyi
33.
Menonton TV
34.
Acara bersama donatur, pengunjung, dan lain-lain. 
35.
Tidur malam 
1.1.7
Persyaratan umum
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
  
11
Menimbang :  a.  bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan
pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang
memadai;
b. bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial
anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi
hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan
Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak
Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat : 
1. Undang -
Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2.
Republik Indonesia Nomor 3143);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
  
11
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang
Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang
Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR
NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
  
11
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan
criteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai
pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan
pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang
dibentuk
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam
menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan
alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan
kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur
melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 5
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan
alternatif untuk anak. Pengasuhan anak melalui Lembaga Kesejahteraan
  
11
Sosial Anak perlu diatur agar tata cara dan prosedur pengasuhan yang
diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sejalan dengan kerangka
kerja nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan lembaga-lembaga
tersebut dapat berperan secara tepat.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak ini disusun untuk menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak
PBB. Komite tersebut dalam tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC)
Pemerintah Indonesia, tahun 2004 mengeluarkan empat rekomendasi terkait
situasi pengasuhan anak di institusi (childcare
institution). Rekomendasi
tersebut adalah: 
(a)  melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang
ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan
layananlayanan yang disediakan;
(b)  mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah
penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan
dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan
dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran;
(c)  mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak
yang ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga
mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan
anak-anak dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
(d)  menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan
memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai
dengan pasal 25 dari Konvensi. (CRC/C/15/Add.223 26 February 2004)
  
11
Perlindungan Hak Anak
Perlindungan terhadap hak anak menjadi basis bagi pendekatan
sebelumnya (pendekatan ekologi, psikososial dan perspektif kekuatan). Hal
ini juga yang menjadi fondasi bagi keseluruhan kerangka kerja yang
digunakan dalam memberikan pelayanan bagi anak dan keluarga. Empat
prinsip dalam perlindungan hak anak yang menjadi dasar bagi rumusan
standar, yaitu:
1)  non diskriminasi. Semua bentuk pelayanan berkaitan dengan pengasuhan
baik di dalam keluarga, keluarga pengganti maupun Standar Nasional
Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dilaksanakan tanpa diskriminasi, dari sisi usia,
jenis kelamin, ras, agama dan budaya, dan bentuk diskriminasi lainnya.
2)  kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak menjadi prioritas
dalam pelayanan yang dilakukan oleh semua pihak yang bekerja dalam
pengasuhan anak.
3) keberlangsungan hidup dan perkembangan. Upaya untuk mencari
solusi pengasuhan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan anak
sesuai usia mereka masing-masing.
4) partisipasi. Keputusan tentang pengasuhan anak dilakukan semaksimal
mungkin dengan melibatkan partisipasi anak, sesuai dengan kapasitas
mereka dan kapan pun anak mau.
Pendekatan Legal
Standar menggunakan acuan perundang-undangan dan kebijakan lainnya
yang terkait yaitu :
  
11
a.  Konvensi Hak Anak, Ratifikasi Pemerintah Indonesia Tahun 1990 dengan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Kovensi tentang Hak-Hak Anak);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
e.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107/HUK/2009
tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
f. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial.
Menurut Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya
melalaikankewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus
menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak
terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan
tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  
11
• Semua keputusan yang dibuat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus didasari oleh asesmen komprehensif tentang situasi anak, termasuk
berbagai permasalahan bagi pengasuhan dalam keluarga, cara untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut, atau untuk memutuskan pengasuhan
alternatif dalam keluarga, dan intervensi yang memungkinkan untuk
mendukung hal tersebut.
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memperhatikan hal-hal berikut :
1) Didasari oleh kebutuhan anak akan pengasuhan dan perlindungan serta
kemampuan institusi tersebut dalam merespon kebutuhan ini.
2) Didasari oleh asesmen komprehensif terhadap kapasitas keluarga untuk
memberi pengasuhan, baik secara psikologis, sosial dan ekonomi.
3) Memperhatikan pendapat anak tentang penempatannya sesuai usia dan
kapasitas perkembangannya (Pasal 12 Konvensi Hak Anak). Pendapat anak
juga harus dijadikan pertimbangan dalam setiap review penempatan, sebagai
bentuk pelibatan anak dalam pembuatan keputusan.
Konvensi Hak Anak
Pasal 12
(1) Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk
pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandangan-pandangan
tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak, pandangan
anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan anak.
(2) Untuk tujuan
ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk
didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi anak,
  
11
baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang layak,
secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum Negara.
1) Anak dengan kebutuhan khusus (seperti anak yang mengalami kekerasan
dan memerlukan dukungan psikososial, bantuan hukum, bantuan medis-
psikologis) harus ditempatkan dalam institusi yang memiliki kapasitas untuk
menyediakan kebutuhan tersebut, termasuk dalam hal ketersediaan sumber
daya yang memiliki kompetensi yang memadai, fasilitas yang dibutuhkan
untuk merespon kebutuhan anak, akses anak kepada pelayanan yang dapat
merespon berbagai kebutuhan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, dsb.
2) Review
penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dilakukan secara regular dan didasarkan pada :
a) Penentuan status anak secara legal. Anak yang membutuhkan pengasuhan
alternatif berada dibawah tanggung jawab dan wewenang negara secara
langsung, sehingga anak terhubung langsung dengan negara secara legal.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya memiliki wewenang dan
tanggung jawab terbatas pada anak dalam kaitan dengan pengasuhan
sehari-hari anak, bukan tanggung jawab penuh secara legal.
b) Orang tua/wali harus mengetahui dan menyepakati segala keputusan
tentang penempatan anak dalam pengasuhan, termasuk dalam pengasuhan
sementara, kecuali dalam kasus yang bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak, yang ditentukan secara hukum oleh pengadilan yang bekerja
sama dengan berbagai instansi sosial (Pasal 30-32 dan Pasal 57-58 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
  
11
Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan
kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa
asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan
pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat
ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan
penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau
melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan
kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat juga
diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai
kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/ masyarakat untuk
menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak
yang akan diasuhnya.
  
11
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
sekurangkurangnya memuat ketentuan :
(1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua
kandungnya;
(2) tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup
anaknya; dan batas waktu pencabutan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengasuhan
merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Pasal 33, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Ada tiga pembahasan yang akan satukan dalam
RPP Pengasuhan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pengasuhan, Perwalian,
dan Pengangkatan Anak. 
STANDAR KELEMBAGAAN
A.  VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki visi, misi dan
tujuan yang mendasari sistem pengasuhan yang disediakan oleh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memperhatikan
kepentingan terbaik untuk anak.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengimplementasikan visi,
misi dan tujuan pelayanan pengasuhan dan pencapaiannya direview
  
11
secara periodik dengan melibatkan orang tua/wali asuh, anak-anak dan
semua pelaksana pelayanan.
B.
PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Setiap organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan
mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus secara formal
memberitahukan kepada dan meminta kewenangan dari Dinas Sosial
untuk memperoleh persetujuan dari komunitas lokal dimana lembagaakan
dibangun.
b. Dinas Sosial Kabupaten/Kota harus mereview usulan pendirian
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berdasarkan asesmen kebutuhan
dengan tetap mengedepankan upaya untuk mencegah pemisahan anak
dari keluarganya.
c. Review harus mencakup asesmen apakah organisasi sosial/Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang mengusulkan pendirian Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kapasitas baik kelengkapan
teknis,
finansial, maupun sumber daya manusia untuk memberikan
pelayanan
sesuai dengan standar nasional, sebelum izin pendirian
lembaga diberikan.
d. Keberlanjutan kebutuhan dan ketepatan pelayanan yang disediakan
oleh LembagaKesejahteraan Sosial Anak harus direview secara
reguler
oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari monitoring dan tanggung jawabnya
untuk memberikan dan memperbarui izin pemberian pelayanan.
  
11
Ketentuan Umum Undang-Undang No. 11 tentang Kesejahteraan
Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
• Upaya Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk melakukan asesmen perlu
didukung oleh masyarakat dengan memberikan gambaran tentang situasi
anak-anak
dan keluarga di lingkungan dimana Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak akan didirikan.
Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang
perlindungan anak (2002), Undang-Undang Republik Indonesia No.4
Tahun 1979 pasal 2 ayat 1, tampak jelas terlihat bahwa setiap anak berhak
untuk mendapat kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan
berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam
asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang wajar.
Penghuni panti asuhan bukan saja anak-anak, tetapi mulai dari
anak-anak hingga dewasa. Penghuni panti asuhan tersebut adalah orang-
orang yang mengalami berbagai permasalahan sosial (Muchti, 2000).
Sensus penduduk yang dilakukan pemerintah pada tahun 2004 tercatat
sebanyak 5,2 juta anak yang mengalami permasalahan sosial dan sebagian
besar adalah remaja.
Menurut Santrock Periodisasi perkembangan ada 8 tahap yaitu :
1.
Prenatal (konsepsi - lahir)
2.
Bayi (lahir - 18/24 bulan)
  
11
3.
Kanak-kanak awal (18/24 bulan - 5/6 tahun)
4.
Kanak-kanak pertengahan dan akhir (6 - 11tahun)
5.
Remaja (11/12 - 18/22 tahun)
6.
Dewasa awal (awal 20an – akhir 30an tahun)
7.
Dewasa pertengahan (40an – 60an tahun)
8.
Dewasa akhir / masa tua (60an tahun – kematian)
Dengan adanya periodisasi ini diharapkan pengasuh panti asuhan
dapat memahami anak-anak yang ada di panti asuhan tersebut
berdasarkan periodisasinya masing-masing.
Tahapan Perkembangan Bermain menurut Jean Piaget:
1. Permainan sensori motorik (usia ¾ bulan-1/2 tahun)
2. Permainan simbolik (usia 2-7 tahun)
3. Permainan sosial yang memiliki aturan (usia 8-11 tahun)
4. Permainan yang memiliki aturan dan olahraga (11 tahun ke atas)
2.1.9
Persyaratan Fasilitas
1. Penyediaan fasilitas
a. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
fasilitas yang lengkap, memadai, sehat, dan aman bagi anak
untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
b. Lembaga
harus dibangun tengah-tengah masyarakat yang
memungkinkan :
1) 
Anak-anak mengakses berbagai fasilitas yang
dibutuhkannya seperti sekolah, pusat pelayanan kesehatan,
  
11
tempat rekreasi, pusat kegiatan anak dan remaja, perpustakaan
umum, tempat penyaluran hobi.
2) 
Menghindarkan anak dari kemungkinan mengalami
kekerasan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
karena terisolasinya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3) 
Pelibatan masyarakat setempat termasuk anak-anaknya
dalam kegiatan bersama di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, dan memungkinkan anak untuk terlibat dalam kegiatan
kemasyarakatan.
c. 
Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman
untuk tempat tinggal dan aktivitas anak sehingga bangunan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan
standar keselamatan dan keamanan.
2. Fasilitas yang mendukung privasi anak
a. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dan privasi anak.
b. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar
tidur dengan ukuran 9 m2 untuk 2 anak, yang dilengkapi lemari
untuk menyimpan barang pribadi anak.
c. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar
mandi anak laki-laki dan perempuan secara terpisah dan berada
di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal
anak.
d. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet
yang aman, bersih dan terjaga privasinya untuk anak laki-laki
  
11
dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan
yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.
3. Fasilitas pendukung
a. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang
makan yang bersih dengan perlengkapan makan sesuai dengan
jumlah anak.
b. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
tempat beribadah di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak untuk semua jenis agama yang dianut anak yang
dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah.
c. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang
kesehatan yang memberikan pelayanan reguler yang dilengkapi
petugas medis, perlengkapan medis dan obat-obatan yang
sesuai dengan kebutuhan penyakit anak.
d. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang
belajar dan perpustakaan dengan pencahayaan yang cukup baik
siang maupun malam hari.
e. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang
bermain, olah raga dan kesenian yang dilengkapi peralatan
yang sesuai dengan minat dan bakat anak.
f. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan
ruangan yang dapat digunakan oleh anak maupun keluarganya
untuk berkonsultasi secara pribadi dengan pekerja sosial atau
pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau digunakan
sebagai ruang pribadi anak ketika anak ingin menyendiri.
  
11
g. 
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang
tamu yang bersih, rapi, dan nyaman bagi teman atau keluarga
anak yang akan berkunjung.
  
11
2.1.10  Persyaratan Fungsional 
1. Ergonomi
Pengertian ergonomi berasal dari dua kata Yunani yaitu
Ergon” dan ”Nomos” yang berarti kerja dan aturan. Ergonomi adalah
ilmu interdisipliner yang mempelajari interaksi antara manusia dan
objek yang digunakan serta kondisi lingkungan. Ergonomi adalah
ilmu, teknologi dan seni untuk menserasikan alat-alat, cara kerja dan
lingkungan, pada kemampuan, kebolehan dan batasan manusia,
sehingga diperoleh kondisi kerja dan lingkungan yang sehat, aman,
nyaman dan efisien sehingga tercapai produktivitas yang setinggi-
tingginya. 
Ergonomi adalah ilmu yang menemukan dan mengumpulkan
informasi tentang tingkah laku, kemampuan, keterbatasan, dan
karakteristik manusia untuk perancangan mesin, peralatan, sistem
kerja, dan lingkungan yang produktif, aman, nyaman dan efektif bagi
manusia. Ergonomi merupakan suatu cabang ilmu yang sistematis
untuk memanfaatkan informasi mengenai sifat manusia, kemampuan
manusia dan keterbatasannya untuk merancang suatu sistem kerja
yang baik agar tujuan dapat dicapai dengan efektif, aman dan nyaman.
Untuk menciptakan sebuah ruangan dengan standart
kenyamanan, tentunya harus didukung dengan penggunaan furniture
dan penerapan jarak gerak yang sesuai atau tidak menyimpang dari
perhitungan ketetapan ukuran dalam antropometri. Standar-standar
kenyaman yang digunakan untuk sebuah ruangan tergantung dari
fungsi ruangan itu sendiri.
  
11
2. Antropometri
Antropometri adalah satu kumpulan data numerik yg
berhubungan dengan karakteristik fisik tubuh manusia, ukuran, bentuk
dan kekuatan serta penerapan dari data tersebut untuk penanganan
masalah desain (Nurmianto, 1991). Antropometri adalah ilmu yang
berkaitan dengan pengukuran dimensi dan cara untuk
mengaplikasikan karakteristik tertentu dari tubuh manusia.
Antropometri berasal dari kata antropos yang berarti manusia, dan
metrikos yang berarti pengukuran, sehingga Antropometri diartikan
sebagai suatu ilmu yang secara khusus berkaitan dengan pengukuran
tubuh manusia yang digunakan untuk menentukan perbedaan pada
individu, kelompok, dan sebagainya (Pheasant, 1988). 
Berikut adalah beberapa antopometri untuk anak-anak
yang diambil
dari  (Neufert, 1993):
Gambar 2.1 Cara duduk yang tepat pada suatu meja dan kursi
  
11
Gambar 2.2 Antropometri anak secara umum
Gambar 2.3 Antropometri untuk anak umur 2-4 tahun
  
11
Gambar 2.4 Antropometri untuk anak umur 5-6 tahun
Gambar 2.5 Antropometri Anak Usia 3-5 tahun
Gambar 2.6 Antropometri Anak Usia 5-7 tahun
  
11
Gambar 2.7 Antropometri Anak Usia 5-8 tahun
Gambar 2.8 Antropometri Anak Usia 7-9 tahun
Gambar 2.9 Antropometri Anak Usia 8-10 tahun
  
11
Gambar 2.10 Antropometri Anak Usia 9-11 tahun
Gambar 2.11 Antropometri Anak Usia 10-12 tahun
Gambar 2.12 Antropometri Anak Usia 11-13 tahun
 
  
11
2.2.
Tinjauan Khusus
2.2.1 
Sejarah Panti Asuhan di Indonesia
Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Yogyakarta
merupakan Panti Asuhan tertua di Indonesia. Kelahiran Panti ini
diawali dengan gencarnya dakwah yang dilancarkan oleh KH. Ahmad
Dahlan pada tahun 1917 mengenai pentingnya memperhatikan dan
menyantuni anak-anak yatim serta fakir miskin dan anak-anak
terlantar. Hal ini sangat penting dengan ajaran Islam yang tertuang
dalam Al-Qur’an surat Al Maun. Usaha inilah yang dapat
membangkitkan semangat dan kesadaran umat Islam untuk lebih
memperhatikan nasib anak-anak Yatim. Hampir setiap hari umat
Islam yang berkecukupan berbondong-bondong menuju alun-alun
kota kerajaan untuk menyisihkan sebagian harta bendanya guna
memberikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin
yang telah
dikumpulkan disana.
Pada tahun 1918 lahirlah organisasi otonom Muhammadiyah
yang diberi nama Pembina Kesejahteraan Umat (PKU). Organisasi
inilah yang merealisasikan bentuk kegiatan penyantunan anak yatim
ini menjadi suatu wadah yang terorganisasi Yaitu : Panti Asuhan
Yatim Muhammadiyah Yogyakarta yang secara resmi didirikan pada
tahun 1912. Pada awalnya Panti Asuhan ini belum dipisahkan antara
anak asuh laki-laki dengan anak asuh perempuan. Baru pada tahun
1928 hingga sekarang dibagi menjadi dua, yaitu Panti Asuhan Yatim
Putra Muhammadiyah Yogyakarta dan Panti Asuhan Yatim Putri
Aisyiyah Yogyakarta. 
  
11
2.2.2
Data Survei
2.2.2.1 Data Survei Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
1.
Logo Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Gambar 2.13 Logo Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Logo Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati melambangkan
“Gunakan tanganmu untuk melayani, berikan hatimu untuk
mencintai”. Dan warna dari logo tersebut berwarna biru
dengan melambangankan welcoming, spiritualitas,
kedamaian, dan ketenangan.
2.
Sejarah Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Sejarah Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati pada mulanya
dicetuskan oleh Bpk. David Putronegoro, dengan diawali
mendirikan Yayasan Kasih Mulia Sejati.
Yayasan Kasih Mulia Sejati didirikan pada tanggal 18
September 2000 di Bojong Indah, Jakarta. Yayasan ini
bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan dengan
pelayanan memberikan tempat bagi anak -
anak untuk
berlindung, memperoleh kasih sayang, dan mempersiapkan
kehidupan mereka dimasa depan agar kelak dapat berkarya
didalam kehidupan bermasyarakat dan dapat hidup
mandiri.
  
11
3.
Visi dan Misi Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Visi
Menjadikan Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati Sebagai
tempat untuk membentuk dan mewujudkan pribadi -
pribadi ciptaan Allah 
yang hidup penuh syukur, sukacita
serta mandiri sehingga mampu berkarya dan melayani
sesama dalam kehidupan bermasyarakat.
Misi
1. Berorientasi kepada pengembangan jasmani dan rohani
anak-anak Allah yang dititipkan kepada kami. 
2. Memberikan pelayanan dengan tulus dan tanpa pamrih
sehingga anak - anak Allah bisa mewujudkan cita - cita
mereka.
3.
Membentuk pribadi -
pribadi yang tetap setia dan
bersyukur kepada Allah.
  
11
4.
Struktur Organisasi
Gambar 2.14 Struktur Organisasi Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
5.
Lokasi/Site Plan dan Arsitektur Bangunan
Gambar 2.15 Peta Lokasi Bangunan Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
  
11
Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati terletak di Jalan Pakis
Raya Blok H6 No. 11, Bojong Indah, Jakarta Barat. Panti
Asuhan ini adalah kawasan komplek perumahan. Di
sekitarnya terdapat sekolah Katholik Trinitas dan Gereja
Katolik St. Thomas Rasul - Paroki Bojong Indah. 
Gambar 2.16 Tampak Arsitektur Bangunan Panti Asuhan Kasih Mulia
Sejati
Arsitektur bangunan Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
bergaya modern klasik. Bagunan ini memiliki 3 lantai.
Sebagian besar bangunan di cat berwarna putih. Dibagian
kanan dan kiri bangunan panti asuhan ini merupakan
rumah-rumah penduduk sekitar dan sangat berdekatan
dengan gereja Katolik St. Thomas Rasul - Paroki Bojong
Indah. 
  
11
6.
Aspek Manusia/Data Penghuni
Tabel 2.1 Jumlah Data Penghuni di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
NO
PENGHUNI
JUMLAH
1.
Bayi
8
2.
Balita
10
3.
TK
9
4.
SD Perempuan
11
5.
SD Laki-laki
7
6.
SMP Perempuan
14
7.
SMP Laki-laki
8
TOTAL ANAK
67
8.
Suster kepala (Yulita)
1
9.
Suster wakil 1 (Sri)
1
10.
Suster wakil 2 (Regina)
1
11.
Tukang cuci pakaian
2
12.
Sopir
2
13.
Tukang kebersihan
2
14.
Juru masak
1
15.
Pengasuh Bayi
3
16.
Pengasuh Balita
4
17.
Pengasuh anak TK - SMP
6
TOTAL KARYAWAN
23
*
TOTAL PENGHUNI
TETAP 
83
  
11
7.
Jadwal Aktifitas Anak
Tabel 2.2 Jadwal Aktifitas Anak di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
WAKTU
KEGIATAN
05.00-06.00
Bangun, mandi, doa pagi
06.00-06.30
Makan Pagi, bersihkan ruang makan
06.30
Sekolah
10.00
SD kls I-II Pulang sekolah
12.00
SD Kls III-VI Pulang sekolah
13.30
SMP Pulang sekolah, makan siang, bersihkan
ruang makan, kerjakan tugas sekolah/PR
14.00
Tidur siang
15.30
Bangun tidur siang, kerja kebersihan bagi anak
kelas VI dan SMP
Anak SD Kls I-V mengerjakan PR dari sekolah
atau belajar
16.30
Bermain (waktu bebas), main musik, olahraga
17.30
Mandi
18.30
Makan malam, bersihkan ruangan
19.30
Belajar
20.30
Doa malam
21.00
Tidur
8.
Job Description
Tugas dan tanggung jawab yayasan:
1.
Membuat peraturan dan standarisasi dari aturan serta
segala hal yang berhubungan dengan panti asuhan.
  
11
2.
Bertanggung jawab atas pengasuhan anak dan donasi
di panti asuhan.
Tugas dan tanggung jawab suster:
1.
Memimpin dan menata setiap kegiatan yang ada di
panti asuhan.
2.
Menerima tamu baik dari donatur maupun pengunjung.
3.
Ikut serta membantu pengasuh dalam merawat anak-
anak di panti asuhan.
4.
Memberikan masukan dan bimbingan bagi anak-anak
di panti asuhan dalam beribadah, berperilaku, dan lai-
lain.
5.
Mengontrol dan memberi perintah kepada karyawan
lain.
Tugas dan tanggung jawab sekretariat:
1.
Mengurus seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pendaftaran dan administrasi anak di panti asuhan.
Tugas dan tanggung jawab pengasuh :
1.
Mengasuh anak-anak dengan baik dan penuh kasih
sayang.
2.
Menjadi pengganti orang tua anak dalam membimbing
tumbuh kembang anak di panti asuhan.
3.
Mematuhi tata tertib di panti asuhan.
4.
Membantu para suster dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dan tanggung jawab anak:
1.
Mematuhi seluruh tata tertib yang ada di panti asuhan.
  
11
2.
Harus mandiri dan mau belajar bekerja.
3.
Melaksanakan kewajiban tugas sekolah dan tugas di
panti asuhan.
Tugas dan tanggung jawab pembantu:
1.
Menyediakan makanan (memasak) untuk anak-anak
dan penghuni panti asuhan.
2.
Menjaga ketersediaan makanan dan minuman di panti
asuhan.
3.
Mencuci dan menyetrika pakaian.
4.
Menjaga kebersihan di panti asuhan.
5.
Membantu para pengasuh dan anak-anak ketika
dibutuhkan.
9.
Fasilitas Ruang
1.
Entrance (pintu masuk)
Gambar 2.17 Pintu Masuk Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Pintu masuk menuju living room. Menggunakan
double
door menggunakan kawat nyamuk dan kusen terbuat dari
plat alumunium dan kayu. 
  
11
Lantai: granit 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih 
2.
Living room
Gambar 2.18 Living Room di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruangan ini dapat berfungsi ganda, selain sebagai living
room tempat bermain anak-anak, dapat digunakan juga
sebagai aula saat ada acara bersama tamu.
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih 
  
11
3.
Kantor pimpinan
Gambar 2.19 Kantor Pimpinan di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruangan ini digunakan oleh kepala panti (suster Yulita)
sebagai tempat penerima tamu dan meletakkan berkas-
berkas. 
Lantai: keramik 30x30 cm
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih 
4.
Kantor sekretariat
  
11
Gambar 2.20 Kantor Sekretariat di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
5.
Dapur
Gambar 2.21 Dapur di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Dapur terletak di sebelah ruang makan dan dibelakang,
dekat area bermain.
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding cat putih dan keramik  tile
Ceiling: Gypsum cat putih 
  
11
6. Ruang makan
Gambar 2.22 Ruang Makan di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruang makan pada panti ini kurang besar karena hanya
dapat memuat hingga 20 anak. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih 
7.
Ruang cuci dan jemur pakaian
Gambar 2.23 Ruang Cuci Dan Jemur Pakaian di Panti Asuhan Kasih
Mulia Sejati
  
11
Ruang cuci dan jemur pakaian terletak di lantai 3
berdekatan dengan kamar mandi anak balita.
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih
8.
Kamar Mandi
Gambar 2.24 Kamar Mandi di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Kamar mandi ini berdekatan dengan ruang cuci dan jemur
pakaian. Digunakan oleh anak balita-SMP. Terdapat 5
kamar mandi.
Lantai: keramik tile coklat 
Dinding: keramik tile putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
9.
Ruang bermain
Gambar 2.25 Ruang Bermain di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruang bermain berada di lantai 3, berdekatan dengan
kamar bayi, kamar balita, ruang belajar SD dan SMP. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih dan terdapat list kaca pada bagian pintu
kamar anak bayi dan balita. 
Ceiling: gypsum putih 
10. Ruang belajar 
Gambar 2.26 Ruang Belajar di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
 
  
11
Ruang ini memiliki 2 meja panjang yang dapat dijadikan
sebagai sarana mengerjakan tugas, ada alat musik organ,
dan lemari buku.  
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih 
11. Ruang komputer 
Gambar 2.27 Ruang Komputer di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruang komputer berada di lantai 2, berdekatan dengan
kamar tidur pengasuh dan kamar tidur anak TK sampai
SMP. Pencahayaannya sangat bagus, banyak jendela dan
ventilasi sehingga hemat listrik untuk lampu. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
12. Kamar tidur bayi
Gambar 2.28 Kamar Tidur Bayi di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
Ruang  yang di gunakan untuk beristirahat anak bayi yang
berada di lantai 3. Ruangan ini memiliki pencahayaan yang
sangat baik karena banyak jendela maupun ventilasi. 
Lantai: keramik 30x30 cm
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
13. Kamar tidur balita
Gambar 2.29 Kamar Tidur Balita di Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati
  
11
Ruang  yang di gunakan untuk beristirahat anak-anak
balita dapat memampung kurang lebih 12 Balita.
Pencahayaan alami di ruangan ini cukup baik karena
memiliki jendela dan ventilasi yang cukup. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih
14. Kamar tidur anak perempuan (TK-SMP)
Gambar 2.30 Kamar Tidur Anak Perempuan di Panti Asuhan Kasih
Mulia Sejati
Kamar tidur anak perempuan dipisah dengan kamar tidur
anak laki-laki. Namun, ruangan nya sedikit berdekatan.
Kamar tidur ini digunakan untuk anak perempuan dari
kelompok TK-SMP.
Cahaya alami cukup banyak karena
memiliki jendela dan ventilasi.
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
15. Kamar tidur anak laki-laki (TK-SMP) 
Gambar 2.31 Kamar Tidur Anak Laki-laki di Panti Asuhan Kasih Mulia
Sejati
Kamar tidur anak laki-laki dipisah dengan kamar tidur
anak perempuan. Namun, ruangannya sedikit berdekatan.
Cahaya cukup banyak karena banyak jendela dan
ventilasi. Tempat tidur anak TK-SMP semua dibuat
bertingkat. 
Elemen Interior:
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih
16.  Lemari pakaian anak bayi dan balita
Gambar 2.32 Lemari Pakaian Anak Bayi dan Balita di Panti Asuhan
Kasih Mulia Sejati
  
11
Lemari pakaian terletak di area bermain anak bayi dan
balita. Lemari pakaian menggunakan material kayu
multipleks finishing HPL. Ventilasi dan cahaya cukup
baik. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
17. Lemari pakaian anak TK-SMP
Gambar 2.33 Lemari Pakaian Anak TK-SMP di Panti Asuhan Kasih
Mulia Sejati
Lemari pakaian anak TK sampai SMP dijadikan 1 ruangan
dan 1 lemari, namun di kamar masing-masing anak TK
sampai SMP terdapat lemari pakaian kecil. Pencahayaan
n]dan ventilasi kurang baik. 
Lanyai: keramik 
Dinding; cat putih 
Ceiling; gypsum putih 
  
11
18. Kamar pengasuh 
Gambar 2.34 Ruang Kamar Tidur Pengasuh di Panti Asuhan Kasih
Mulia Sejati
Kamar tidur pengasuh berada di lantai 2 dan 3. karena
lantai 2 khusus anak TK sampai SMP dan lantai 3 khusus
bayi dan balita. 1 kamar bisa untuk kapasitas 3 orang.  
Elemen interior: 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
2.2.2.2 Data Survei Panti Asuhan Desa Putra
1.
Sejarah Panti Asuhan Desa Putra 
Waktu Perang Dunia II berakhir banyak anak-anak
yang menjadi korban dan terlantar hidupnya karena
kehilangan orangtua dan saudara. Ribuan anak hidup
dengan menggelandang, mengemis.
Panti Asuhan Desa Putera didirikan pada tanggal 30
Juni 1947 dan pengelolaan Panti Asuhan ini dipercayakan
sepenuhnya kepada Bruder Budi Mulia (BM).
  
11
Pada akhir 1950 dibuka Sekolah Guru Bantu selama
dua tahun sesudah SD, yang pada 1952 sudah menjadi
SBG dengan 172 siswa, lalu pada 1960 menjadi SMP. 
Kini Desa Putera diakui sebagai Perguruan Grafika
Terbaik dengan percetakan modern yang menghasilkan
cetakan bermutu. Anak yang tidak mendapatkan
pendidikan formal dilatih dalam Graphic Training Centre
(1993). Usaha lain adalah klinik sederhana untuk anak-
anak asrama (1956), yang kemudian menjadi poliklinik
(1970) untuk umum juga,
yang dikelola oleh yayasan
Melania (1973; sejak 1992 oleh yayasan Budi Mulia)
sebagai Balai Kesehatan Masyarakat dengan dokter dan
perawat. 
2.
Visi dan Misi Panti Asuhan Desa Putra 
Visi
Ikut serta dalam karya Penyelamatan Allah melalui
pelayanan kepada masyarakat kecil. Lemah, miskin, dan
tersingkir sehingga mampu mandiri.
Misi 
Memperjuangkan keadilan dan membenaskan
masyarakat Panti Asuhan dari kesusahan melalui :
Perlindungan anak, pendidikan, pembinaan,
pendampingan, dan memberikan kehidupan yang layak. 
Membimbing, mengasuh, mengarahkan, dan
memberdayakan anak Panti Asuhan agar menjadi manusia
  
11
mandiri, berbudi pekerti luhur dan bertaqwa kepada
Tuhan. 
3.
Struktur Organisasi
4.
Lokasi/Site Plan dan Arsitektur Bangunan
Gambar 2.36 Peta Lokasi Panti Asuhan Desa Putra
Lokasi Panti Asuhan Desa Putra ini berada di Jalan Desa
Putra, Srengseng Sawah RT 01/RW 06 No. 27, Jagakarsa,
Jakarta Selatan. Panti asuhan ini adalah kawasan
perkampungan di daerah Srengseng Sawah dan berdekatan
dengan Panti Asuhan si Boncel. 
Gambar 2.35 Struktur Organisasi di Panti Asuhan Desa Putra
Pemimpin
Sekretaris
Bendahara
Pengasuh
Juru masak
Tukang
cuci 
Tukang
kebun  
Cleaning
service 
SD 
SMP
SMK
Sopir 
  
11
Gambar 2.37 Tampak Bangunan Panti Asuhan Desa Putra
Gaya bangunan ini modern kolonial. Bangunan ini
memiliki: 
Luas Tanah
: ± 7810 m2
Luas bangunan
: ± 1620 m2
5.
Aspek Manusia/Data Penghuni
Anak (87 anak): 
-
SD 52 anak 
-
SMP 25 anak 
-
SMK 10 anak 
Kelompok anak: 
-
Kel. Jeruk (1-3 SD)
-
Kel. Arjuna (4-6 SD)
-
Kel. Krisna (1-3 SMP)
-
Kel. Bima (1-3 SMK)
Pemimpin: 1 orang
Sekretaris: 1 orang
Bendahara: 1 orang 
Pengasuh: 10 orang
  
11
Juru masak: 5 orang
Tukang cuci: 3 orang
Tukang kebun: 2 orang
Cleaning service: 2 orang
Sopir: 2 orang
Total penghuni: 114 orang 
6.
Job Description
Tugas dan Tanggung Jawab Anak:
1.
Mematuhi seluruh tata tertib yang ada di panti asuhan.
2.
Harus mandiri dan mau belajar bekerja.
3.
Melaksanakan kewajiban tugas sekolah dan tugas di
panti asuhan.
4.
Setiap ada kerusakan peralatan atau fasilitas panti,
segera memberitahu kepada pengasuh atau pengurus
panti.
5.
Setiap anak wajib menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana milik Panti dan milik kompleks Desa Putera.
Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan (Bruder): 
1.
Memimpin dan menata setiap kegiatan yang ada di
panti asuhan.
2.
Menerima tamu baik dari donatur maupun pengunjung.
3.
Ikut serta membantu pengasuh dalam merawat anak-
anak di panti asuhan.
  
11
4.
Memberikan masukan dan bimbingan bagi anak-anak
di panti asuhan dalam beribadah, berperilaku, dan lai-
lain.
5.
Berwenang memberi sanksi kepada anak-anak yang
melanggar peraturan tata tertib di panti asuhan. 
Tugas dan Tanggung Jawab seluruh karyawan:
1.
Melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
bidang kerjanya.
2.
Mematuhi tata tertib di panti asuhan.
3.
Membantu bruder dalam melaksanakan tugasnya. 
7.
Fasilitas Ruang
1.
Entrance (pintu masuk)
Gambar 2.38 Pintu Masuk Panti Asuhan Desa Putra
Pada area pintu masuk terkesan bangunan lama, pintu kayu
dan kusen kayu berwarna krem. 
Lantai: keramik tile
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih
  
11
2.
Kantor pimpinan (tidak diperbolehkan di foto)
Tidak diperbolehkan di foto. Over all menggunakan lantai
keramik, dinding krem, ceiling gypsum putih. Terdapat meja
kerja, rak-rak buku dan rak penyimpanan berkas-berkas. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih 
3.
Kantor sekretariat 
Gambar 2.39 Kantor Sekretariat di Panti Asuhan Desa Putra
Ruang ini digunakan oleh staff sekretariat dan administrasi. 
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding : cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
4.
Dapur 
Gambar 2.40 Dapur di Panti Asuhan Desa Putra
Dapur terletak dekat dengan kamar mandi, gudang, dan
wastafel.
Lantai: keramik tile
Dinding: cat putih 
Ceiling: Gypsum putih 
5.
Ruang makan dan ruang belajar 
a.
Kelompok jeruk 
Gambar 2.41 Ruang Makan dan Ruang Makan (kelompok jeruk)
  
11
Tidak memiliki ruang makan khusus, ruang makan
digabung dengan ruang belajar. Di ruang ini banyak sekali
jendela dan ventilasi, sehingga penggunaan lampu lebih
hemat dan pertukaran udara baik.
Lantai : keramik tile
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih
b.
Ruang makan dan ruang belajar (kelompok arjuna)
Gambar 2.42 Ruang Makan dan Ruang Makan (kelompok arjuna)
Tidak memiliki ruang makan khusus, ruang makan
digabung dengan ruang belajar. Di ruang ini jendela dan
ventilasi cukup, sehingga penggunaan lampu
lebih hemat
dan pertukaran udara baik.
Lantai : keramik tile
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
c.
Ruang makan dan ruang belajar (kelompok krisna)
Gambar 2.43 Ruang Makan dan Ruang Belajar (Kelompok Krisna)
Tidak memiliki ruang makan khusus, ruang makan
digabung dengan ruang belajar. Di ruang ini jendela dan
ventilasi sedikit, sehingga penggunaan lampu lebih banyak
dan pertukaran udara kurang.
Lantai : keramik tile
Dinding: cat putih dan keramik tile
Ceiling: gypsum putih
d.
Ruang makan dan ruang belajar (kelompok bima)
Gambar 2.44 Ruang Makan dan Ruang Belajar (Kelompok Bima)
  
11
Tidak memiliki ruang makan khusus, ruang makan
digabung dengan ruang belajar. Di ruang ini jendela dan
ventilasi sedikit, sehingga penggunaan lampu lebih banyak
dan pertukaran udara kurang dan gelap sekali.
Lantai : keramik tile
Dinding: cat putih dan keramik tile
Ceiling: gypsum putih
6.
Kamar mandi
Gambar 2.45 Kamar Mandi di Panti Asuhan Desa Putra
Kamar mandi kelompok Bima berdekatan dengan ruang
komputer, ruang belajar, ruang makan, dan kamar tidur.
Lantai; keramik 
Dinding: cat putih dan keramik tile
Ceiling: gypsum putih
  
11
7.
Ruang komputer 
a.
Kelompok Jeruk dan Arjuna (SD-SMP)
Gambar 2.46 Ruang Komputer (Kelompok Jeruk dan Arjuna)
Ruang Komputer SD dan SMP. (Kelompok Jeruk, Arjuna
dan Krisna). Ruang ini berdekatan dengan ruang pakaian
dan kamar tidur pengasuh. Ventilasi cukup. 
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
b.
Kelompok Bima (SMK)
Gambar 2.47 Ruang Komputer (Kelompok Bima)
  
11
Ruang Komputer SMK. Ruang berdekatan dengan ruang
belajar, makan, dan ruang tidur.
Lantai: keramik 
Dinding; cat putih dan keramik 
Ceiling: gypsum putih
8.
Kamar tidur 
a.
Kelompok jeruk (SD)
Gambar 2.48 Kamar Tidur (Kelompok Jeruk)
Kamar tidur kelompok Jeruk berada di lantai 1 dekat
ruangan pengasuh dan ruang computer. Kamar tidur ini
berseberangan dengan ruang belajar dan ruang makan
kelompok jeruk.
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
b.
Kelompok arjuna dan kelompok krisna (SD-SMP)
Gambar 2.49 Kamar Tidur Kelompok Arjuna dan Kelompok Krisna
Kamar ini berada di lantai 2.
Memiliki jendela dan
ventilasi yang banyak sehingga cahaya alami dan
pertukaran udara sangat baik. 
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih
c.
Kelompok Bima (SMK)
Gambar 2.50 Kamar Tidur Kelompok Bima (SMK)
Saat survei tidak diperbolehkan masuk ke dalam kamar
dan hanya boleh foto bagian luar kamar. Di kamar ini,
pencahayaan alami kurang baik karena jendela sangat
  
11
sedikit sehingga banyak menggunakan lampu sebagai
pencahayaan buatan.  
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih 
9.
Ruang pakaian
a.
Kelompok Arjuna (SD)
Gambar 2.51 Ruang Pakaian Kelompok Arjuna (SD)
Ruang pakaian terlihat sangat berantakan dan lemari pakaian
terlihat sangat lusuh dan karatan. 
Ventilasi dan jendela cukup.
Lantai: keramik 20x20 cm 
Dinding: cat putih dan keramik 
Ceiling: gypsum putih
  
11
b.
Kelompok Krisna (SMP)
Gambar 2.52 Ruang Pakaian Kelompok Krisna (SMP)
Ruang pakaian terlihat sangat berantakan dan lemari pakaian
terlihat sangat lusuh dan karatan.  Untuk ventilasi dan jendela
cukup banyak sehingga cahaya alami dapat masuk. 
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih dan keramik 
Ceiling: gypsum putih
10. Kamar pengasuh 
Gambar 2.53 Kamar Pengasuh di Panti Asuhan Desa Putra
Kamar tidur pengasuh berada di lantai 1 dan dihuni oleh 2-3
orang pengasuh. Cahaya alami cukup karena memiliki jendela
dan ventilasi yang cukup. 
  
11
Lantai: keramik 30x30 cm 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih
2.2.2.3 Data Survei Panti Asuhan Pondok Si Boncel
1.
Sejarah Panti Asuhan Pondok Si Boncel
Panti Asuhan Pondok Si Boncel didirikan untuk
mengurus secara khusus anak-anak yatim piatu yang masih
di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
Pada awalnya Panti Asuhan Pondok Si Boncel
didirikan di Jl. Raden Saleh Raya No. 7 pada tahun 1972,
namun karena terbatasnya daya tampung panti maka pada
tanggal 1 April 1981 Panti Asuhan Pondok Si Boncel
pindah ke kompleks baru di Srengseng Sawah Pasar
Minggu. Pengelolaan Panti ini dipercayakan sepenuhnya
kepada Suster-Suster Dominikanes (OP).
Para Suster tidak hanya merawat dan mendampingi
anak-anak tersebut, akan tetapi juga perduli terhadap
pendidikan yang harus diperoleh anak-anak khususnya
pendidikan formal tingkat awal atau dasar yaitu Taman
Kanak Kanak.
Sebagai langkah awal Panti Asuhan Pondok Si Boncel
memberikan pelajaran dan kegiatan seperti Taman Kanak-
Kanak pada umumnya. 
2.
Visi dan Misi Panti Asuhan Pondok Si Boncel 
  
11
Visi
Membentuk manusia mandiri yang beriman,
berpendidikan, dan berbudi pekerti luhur dengan semangat
pelayanan dan cinta kasih yang membawa sukacita serta
keselamatan.
Misi 
Menampung dan mengasuh,  mengajar dan mendidik
anak yatim dan atau piatu, terlantar serta anak lain
yang membutuhkan dengan meneladani kehidupan
Kristus 
Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan
anak sesuai dengan masanya seturut kemampuannya
dengan mengasah bakat dan kreatifitas melalui
berbagai macam kegiatan/kehidupan panti.
Meningkatkan profesionalisme karyawan untuk
bekerja dan melayani dalam semangat persaudaraan. 
  
11
3.
Struktur Organisasi 
4.
Lokasi/Site Plan dan Arsitektur Bangunan
Gambar 2.55 Peta Lokasi di Panti Asuhan Si Boncel
Jalan Desa Putra No.5 Srengseng Sawah Lenteng
Agung,
Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12610. Panti Asuhan
Pondok si Boncel merupakan daerah perkampungan yang
sekitarnya banyak rumah penduduk dan berdekatan dengan
Panti Asuhan Desa Putra. 
Pimpinan 
Suster 1
Suster 2
Suster 3
Suster 4
Suster 5
Suster 6
Staff
Admin 
Pengasuh 
Juru
masak 
Tukang
cuci
Tukang
kebun
Sopir 
Anak unit 1
Anak unit 2
Anak unit 3
Anak unit 4
Anak unit 5
Gambar 2.54 Struktur Organisasi Panti Asuhan Si Boncel
  
11
Gambar 2.56 Tampak Bangunan di Panti Asuhan Si Boncel
Arsitektur bangunan di Panti Asuhan Si Boncel lebih modern
daripada bangunan Panti Asuhan Desa Putra karena bangunan
Panti Asuhan Si Boncel merupakan bangunan terakhir yang
dibangun oleh Yayasan Perhimpunan Vincentius Jakarta. 
5.
Aspek Manusia/Data Penghuni
Anak (92 anak)
Kisaran umur 0-6 tahun.
-
0-3 tahun : 40 anak 
-
4-6 tahun : 45 anak 
Pendidikan: 
-
Belum sekolah : 33 anak 
-
TK A/B/C : 59 anak 
Kelompok unit:
-
UNIT 1-3 : 3-6 tahun 
-
UNIT 4 : 1.5-2.5 tahun 
-
UNIT 5 : 0-1.5 tahun 
  
11
Suster: 6 orang
Pengasuh: 25 orang
Staff admin: 2 orang
Karyawan: 18 orang
Total anak:  85 anak 
Total penghuni:  136 orang
6.
Job Description
Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan: 
1.
Memimpin dan menata setiap kegiatan yang ada di
panti asuhan.
2.
Menerima tamu baik dari donatur maupun pengunjung.
3.
Memberikan masukan dan bimbingan bagi anak-anak
di panti asuhan dalam beribadah, berperilaku, dan lai-
lain.
4.
Berwenang memberi sanksi kepada anak-anak yang
melanggar peraturan tata tertib di panti asuhan. 
Tugas dan Tanggung Jawab seluruh karyawan:
1.
Melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
bidang kerjanya.
2.
Mematuhi tata tertib di panti asuhan. 
3.
Membantu suster dan pengasuh
dalam melaksanakan
tugasnya.  
  
11
7.
Fasilitas Ruang
a.
Entrance (pintu masuk)
Gambar 2.57 Pintu Masuk Panti Asuhan Si Boncel
Pada area pintu masuk terkesan bangunan lebih modern
daripada Panti Asuhan Desa Putra, karena bangunan ini
bangunan Panti Asuhan yang terakhir dibangun oleh
Perhimpunan Vincentius Jakarta. 
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih dan banyak menggunakan kayu pada
bagian list 
Ceiling: gypsum putih
b.
Kantor pimpinan
Gambar 2.58 Ruang Pimpinan di Panti Asuhan Si Boncel
  
11
Ruangan ini digunakan oleh Pimpinan Panti yaitu Sr. M.
Philomina OP sebagai ruang penerima tamu yang ingin
bertemu dengan suster kepala. 
Lantai: keramik 
Dinding: cat putih dan krem 
Ceiling; gypsum putih  
c.
Kantor sekretariat 
Gambar 2.59 Ruang Sekretariat di Panti Asuhan Si Boncel
Ruang ini digunakan oleh bagian Tata usaha dan
sekretariat. 
Lantai : keramik 
Dinding : putih dan krem 
Ceiling: gypsum putih
d.
Dapur 
Gambar 2.60 Ruang Sekretariat di Panti Asuhan Si Boncel
  
11
Dapur terletak di pojok dekat toilet. Dan sedikit berdekatan
dengan kamar-kamar unit anak-anak. Pencahayaan alami
kurang karena di bagian belakang dapur terlihat gelap
tidak ada cahaya dan ventilasi untuk keluar masuk udara. 
Lantai: keramik tile
Dinding: cat putih dan keramik tile
Ceiling: Gypsum putih
e.
Kamar mandi
Gambar 2.61 Kamar Mandi di Panti Asuhan Si Boncel
Kamar mandi ini digunakan untuk kamar mandi karyawan
dan umum. Kamar mandi anak berada di ruangan unit
masing-masing anak. Dan ruangan unit tidak boleh di foto.
Lantai; keramik 
Dinding: cat putih 
Ceiling: gypsum putih 
  
11
f.
Kamar tidur anak unit 1
Gambar 2.62 Kamar Anak Unit 1 di Panti Asuhan Si Boncel
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dan tidak
boleh foto. 
g.
Kamar tidur anak unit 2
Gambar 2.63 Kamar Anak Unit 2 di Panti Asuhan Si Boncel
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dan tidak
boleh foto. 
  
11
h.
Kamar tidur anak unit 3
Gambar 2.64 Kamar Anak Unit 3 di Panti Asuhan Si Boncel
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dan tidak
boleh foto. 
i.
Kamar tidur anak unit 4
Gambar 2.65 Kamar Anak Unit 4 di Panti Asuhan Si Boncel
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dan tidak
boleh foto. 
j.
Kamar tidur anak unit 5 
Gambar 2.66 Kamar Anak Unit 5 di Panti Asuhan Si Boncel