|
8
dokter hewan di Indonesia yang mengatur dan menjadi badan pelindung bagi
komunitas dokter hewan, yang muncul dengan nama PDHI (Persatuan Dokter
Hewan Indonesia).
A.
Persyaratan Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Indonesia
Dalam mendirikan sebuah fasilitas seperti pusat perawatan hewan peliharaan, ada
beberapa persyaratan yang harus diperhatikan mengenai prakteknya di Indonesia.
Peraturan ini dibuat oleh Menteri Pertanian dalam rangka menjaga standarisasi
minimum fasilitas kesehatan khusus hewan.
1.
Persyaratan Umum
Dalam usaha pelayanan jasa medik veteriner terdapat beberapa persyaratan
umum yang telah ditentukan oleh Menteri Pertanian Indonesia
(Fakultas
Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. (2012). Manual
Prosedur
Pelayanan
Medis
Klinik
Hewan, Malang), persyaratan tersebut adalah
sebagai berikut :
Memiliki surat-surat perizinan
Memiliki tempat praktek yang sekurang-kurangnya harus dilengkapi
dengan ;
-
papan nama dengan mencantumkan bentuk usaha pelayanan jasa
medik veteriner, alamat yang jelas, serta dengan ukuran yang memadai
-
tempat untuk menunggu klien dan pasien yang memadai
-
ruang kerja untuk meletakkan meja periksa, uji sederhana, peralatan
medik, serta peralatan untuk menangani limbah pelayanan kesehatan
hewan
-
sistem penerangan dan sirkulasi udara yang memadai sesuai dengan
kapasitas
-
sumber air bersih, sistem drainase, sistem penanganan limbah, sistem
keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan
|