|
10
Memiliki dokter hewan praktek sebagai penanggung jawab usaaha
pelayanan jasa medik veteriner.
Menggunakan obat hewan dalam pelayanan medik veterineer yang
terdaftar kecuali yang diberikan izin khusus dari instansi yang berwenang
Ruangan-ruangan yang khususnya digunakan untuk menangani pasien
haruslah mudah disucihamakan dan memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan kerja
2.
Persyaratan Khusus
Dalam persyaratan khusus, pendirian usaha klinik hewan memiliki
standarisasi sebagai berikut ;
Usaha klinik hewan harus memenuhi persyaratan umum yang telah
ditetapkan
Memiliki izin usaha klinik hewan dari Bupati/Walikota
Memiliki kode etik klinik hewan internal dalam memberikan pelayanan
jasa medik veteriner secara prima
Masing-masing tenaga medik veteriner memiliki izin praktik dari
Bupati/Walikota
Memiliki kandang untuk observasi atau kandang rawat inap
3.
Persyaratan Minimal untuk Fasilitas Kategori Klinik Hewan
Persyaratan fasilitas yang harus tersedia dalam klinik hewan
adalah sebagai
berikut ;
-
Ruang Pelayanan
o
Ruang tunggu
o
Ruang periksa
|