12
BAB 2
LANDASAN TEORI 
2.1 Landasan Teori dan Literatur
2.1.1 Investasi
Secara sederhana Investasi bisa diartikan sebagai penanaman modal dalam
bentuk dana maupun dalam bentuk aset yang nantinya akan di kelola sendiri ataupun
di kelola oleh orang lain dengan harapan akan menghasilkan keuntungan di masa
yang akan datang. Menurut beberapa Financial Planner, syarat utama dalam
melakukan Investasi adalah terlebih dahulu memiliki kelebihan dana. 
Pratomo (2008: h.7 ) berpendapat bahwa:
Berinvestasi adalah proses
menabung yang berorientasi pada tujuan
tertentu dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia modern, Desi Anwar dalam Rahman (2010:
h.3) menerjemahkan Investasi sebagai berikut : 
Penanaman modal, uang, atau modal dalam suatu perusahaan atau
proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan ; jumlah uang atau
modal yang ditanam. 
Menurut Susanto (2012: h.5) Investasi adalah : 
Istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan
keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan
dengan akumulasi
suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di
masa depan. 
Sedangkan Soemarto (2011: h.3) mengatakan bahwa :
Berinvestasi harus mempunyai tujuan yang kongkrit, sehingga dari
tujuan-tujuan tersebut dapat ditentukan jangka waktu untuk
disesuaikan dengan produk yang sesuai. Dengan berinvestasi dalam
jangka panjang akan menghasilkan nilai yang lebih tinggi dari inflasi.
  
13
2.1.2 Investasi dalam Perspektif Syariah
Islam adalah agama yang bersifat universal, dimana tidak hanya
mengatur
tentang aktivitas sehari-hari manusia namun juga mengatur tentang aktivitas manusia
di bidang perekonomian. Pada saat sekarang, banyak orang yang beranggapan bahwa
masalah keseharian dan aktivitas di bidang perekonomian berbeda. Ini dapat kita
ketahui dengan terus berkembangnya sistem perekonomian kapitalisme, dimana
sistem kapitalisme telah membuat orang kaya semakin kaya dan membuat
kesenjangan yang semakin lebar antara orang kaya dengan orang miskin. Hal ini
seharusnya di hindari karena tidak terciptanya keadilan dan sebagai mana hal ini di
sebutkan dalam Al-Qur’an : 
“…agar (kekayaan) tidak menumpuk di tangan orang-orang yang kaya
di antara kamu…” (QS al-Hasyr [50] : 7).
Pada dasarnya investasi secara konvensional maupun secara syariah tidak jauh
berbeda, terdapat tiga unsur yang sama di dalamnya. Pertama, pengeluaran atau
pengorbanan sesuatu pada saat sekarang yang bersifat pasti. Kedua, ketidakpastian
mengenai hasil. Ketiga, ketidakpastian pengembalian di masa depan. Namun jika
berbicara investasi syariah, ada hal lain yang ikut berperan dalam proses investasi.
Seperti yang dikemukakan oleh Nafik HR (2009: h.68) bahwa Investasi Syariah tidak
hanya membicarakan persoalan dunia sebagaimana yang dikemukakan oleh para
ekonom sekuler. 
Ada beberapa prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus di perhatikan
oleh para investor syariah sebagai berikut :
1.
Investasi terhindar dari unsur haram
Kata haram secara etimologi berarti melarang. Sesuatu yang haram berarti
sesuatu yang dilarang untuk dilakukan. Sesuatu yang haram merupakan
  
14
segala sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt., dan Rasullah Muhammad saw.,
dalam Al-Qur’an dan hadis. Secara umum sesuatu yang haram dapat dibagi
menjadi 2 yaitu :
A.
Haram Zatnya
Di dalam pasar modal, yang dikategorikan sebagai haram zatnya
adalah dimana aktivitas emiten memproduksi barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perusahaan rokok,
minuman keras, dan lembaga keuangan konvensional.
B.
Haram selain Zatnya
Haram selain zatnya yang dimaksud adalah suatu transaksi yang apa
bila didalam transaksi tersebut terdapat unsur ketidakadilan dan ada
pihak yang  dirugikan.  Dalam pasar modal contoh haram selain
zatnya adalah
insider trading
atau transaksi yang dilakukan dengan
memanfaatkan informasi orang dalam.
Insider Trading
tidak hanya
merugikan investor tetapi juga merugikan emiten dan pasar secara
umum. Hal ini disebabkan adanya kesenjangan informasi yang
dimiliki, dimana yang bersangkutan memiliki informasi yang tidak
dimiliki oleh pihak lain (assimetric Information)
2.
Investasi harus terbebas dari unsur riba
Riba dapat diartikan sebagai kelebihan yang tidak ada padanan pengganti
(‘iwadh) yang tidak dibenarkan dalam islam yang disyaratkan oleh salah satu
daridua orang yang berakad (Heykal,2012). Dalam pasar modal, transaksi yang
bersifat ribawi adalah transaksi obligasi, margin trading, saham preferen, short
selling, dan transaksi yang tiding mencerminkan kondisi emiten yang sebenarnya.
  
15
3.
Terhindar dari unsur gharar
Investasi yang bersifat gharar
adalah investasi dimana terdapat unsure
ketidaktahuan atau akibat yang tidak dapat diprediksi. Gharar
dalam sistem
ekonomi tidak dapat diartikan sebagai ketidakpastian (uncertainty). Risiko yang
ditimbulkan dari proses investasi yang merupakan game of skill
tidak dapat
dikatakan sebagai gharar, gharar
adalah proses investasi dimana hanya
mengandalkan keberuntungan  atau game of change (Hidayat,2011). 
4.
Terhindar dari unsur maisir (Judi)
Maisir adalah salah satu permainan judi orang arab pada jaman jahiliyah dengan
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu.
Hal ini dilakukan untuk
menentukan apakah akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Dalam pasar
modal short selling
merupakan contoh dari maisir. Short selling
adalah istilah
yang lazim dalam perdagangan efek dimana pelaku melakukan penjualan efek
yang mana pelaku belum memiliki efek
tersebutdengan harapan agar efek
tersebut menurun harganya pada saat penyerahan sehingga dengan cara itu
penjual mendapat keuntungan. 
5.
Terhindar dari unsur  syubhat
Syubhat merupakan perkara yang tercampur antara halal dan haran akan tetapi
tidak diketahui secara pasti apakah itu termasuk golongan halal atau haram serta
apakah itu termasuk hak atau bathil (Heykal,2012)
Dalam investasi syariah juga terdapat unsur yang tidak bisa terlepas dalam
melakukan investasi, yaitu zakat. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan. Seperti yang telah tercantum dalam Al-Qur’an: 
  
16
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103).
Inilah mengapa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berinvestasi karena harta
yang diam tidak akan membawa dampak positif bagi pemegangnya maupun bagi
umat. Harta yang diam justru akan termakan oleh zakat. Lain halnya jika harta
tersebut diinvestasi, kewajiban zakat hanya akan diambil sebagian dari keuntungan
yang diperoleh dari investasi tersebut (Hidayat,2011).  Membayar zakat menjadi
kewajiban bagi semua yang beragama islam karena zakat dalah salah satu Rukun
Islam. Dan dari Ibnu Umar Ra, bahwa Rasulluhlah s.a.w bersabda :
“Islam dibangun diatas lima perkara : dua kalimat syahadat,
mendirikan shalat, menunaikan zakat,puasa ramadhan, dan haji bagi
yang mampu.” (HR Bukhori dan Muslim).
2.1.3 Reksa Dana
2.1.3.1 Definisi Reksa Dana
Dilihat dari asal katanya, Reksa Dana berasal dari kata ‘reksa’ yang
berarti ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan kata ‘dana’
yang berarti (kumpulan) uang,
sehingga Reksa Dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara
(bersama untuk suatu kepentingan) (Darmadji dan Fakhruddin,2011). Pratomo
(2008: h 29) mengartikan reksa dana sebagai salah satu sarana (vehicle) dari
cara berinvestasi
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  
17
Susanto (2012: h.57) mendefinisikan Reksa Dana sebagai :
Salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal baik pemodal
institusional maupun individual, termasuk juga pemodal kecil dan
mereka yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian serta
pengetahuan yang terbatas untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. 
Secara sederhana Reksa Dana dapat diartikan sebagai produk investasi yang
berbentuk portofolio efek yang terdiri dari instrumen saham dan obligasi yang
dikelola oleh Manajer Investasi atas nama banyak pemodal.
2.1.3.2 Pengelola
Berbeda dengan deposito yang hanya dikelola oleh satu pihak, yaitu bank.    
Sedangkan reksa dana dikelola oleh 2 pihak yakni Manajer Investasi dan Bank
Kustodian. Serta adanya perbedaan mendasar terhadap dana yang terkumpul atau
dikumpulkan oleh pengelola. Dalam deposito dana yang dikumpulkan menjadi
bagian dari kekayaan bank serta bank mencatat dana tersebut pada sisi pasiva
(kewajiban) dan penyaluran investasi dalam bentuk kredit atas dana yang terkumpul
dicatatkan dalam aktiva (kekayaan) bank. Seluruh kegiatan dan administrasi
dilakukan oleh bank itu sendiri.
Dalam reksa dana, Manajer investasi bertanggung jawab atas kegiatan
investasi dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor.
Sementara Bank Kustodian bertindak sebagai penyimpan kekayaan serta
administrator reksa dana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor melalui
reksa dana bukan bagian dari kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian
(Pratomo dan Nugraha, 2009)
  
18
2.1.3.2.1 Manajer Investasi
Dari dana yang terkumpul, manajer investasi akan melakukan pengelolaan
investasi, sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan dalam KIK.
Manajer investasi akan mendapatkan imbalan jasa yaitu berupa management fee,
performance fee, entry fee maupun exit fee. Selain memiliki wewenang penuh dalam
pengelolaan reksa dana, Manajer Investasi memiliki kewajiban-kewajiban yang telah
detentukan Bapepam, antara lain (Darmadji dan Fakhruddin,2011) :
1.
Membuat catatan dan menyimpan segala pertimbangan pengambilan keputusan
untuk melakukan investasi portofolio reksa dana seperti yang ditetapkan dalam
kebijakan investasi yang telah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
2.
Memperhatikan dan mematuhi Pedoman Pengelolaan Reksa Dana (Peraturan
Nomor IV.A.3 dan Nomor IV.B.1)
3.
Menyampaikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat menyangkut kinerja dan
informasi reksa dana yang dikelolanya.
4.
Menghitung Nilai Pasar Wajar dari efek dalam portofolio reksa dana dan
menyampaikan kepada Bank Kustodian sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2
selambat-lambatnya pada jam 17.00 setiap hari kerja.
5.
Mematuhi ketentuan kepemilikan unit penyertaan untuk setiap pemegang unit
penyertaan setinggi-tingginya 1% dari jumlah unit penyertaan yang ditetapkan
dalam kontrak, kecuali semata-mata untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
6.
Dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik
mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksa dana
serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak
melaksanakan kewajibannya.
  
19
7.
Memisahkan harta kekayaan reksa dana dari harta kekayaan Manajer Investasi
8.
Terus-menerus meningkatkan sistem pengawasan intern dengan mengevaluasi
sistem prosedur kegiatan.
9.
Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan,
sehubungan dengan pengelolaan reksa dana
10. Menjaga kerahasiaan pemegang unit penyertaan, kecuali diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.3.2.2 Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah bagian dari kegiatan suatu bank dalam  bidang
penyimpanan surat berharga serta administrasinya. Selain sebagai mitra manajer
investasi dalam mengelola reksa dana, bank kustodian sekaligus bertindak sebagai
pengawas. Peran bank kustodian, antara lain :
A.
Melaksanakan administrasi reksa dana, meliputi :
1.
Penyimpanan dana dan portofolio reksa dana
2.
Penyelesaian transaksi investasi yang dilakukan oleh manajer investasi.
3.
Penyelesaian transaksi adalah proses pembayaran dan
4.
Pendaftaran/penyimpanan surat berharga (transaksi beli) atau penyerahan
5.
Surat berharga dan penerimaan dana (transaksi jual)
6.
Pembukuan/akuntansi portofolio
7.
Perhitungan nilai aktiva bersih
8.
Perhitungan nilai aktiva bersih per unit
9.
Pencatatan kepemilikan unit penyertaan
10. Pelaporan kepada Bapepam, manajer investasi, dan investor
B.
Memantau kepatuhan manajer investasi dalam hal transaksi investasi.
  
 Akad Wakalah Bil Ujrah
20
2.1.3.2.3 Mekanisme Reksa Dana
Mekanisme kerja yang terjadi dalam reksa dana, selain melibatkan manajer
investasi, bank kustodian, dan investor juga melibatkan pelaku di pasar modal dan
pasar uang seperti perantara (broker), penjamin (underwriter), bank serta pengawasan
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengelolaannya, manajer
investasi dan bank custodian tidak diperkenankan berafiliasi. Hal ini bertujuan untuk
menjaga independensi dari masing-masing pihak.
Gambar 2.1 Mekanisme Kerja Reksa Dana Konvensional
Biaya Kustodian
Biaya Manajemen
Gambar 2.2 Mekanisme Kerja Reksa Dana Syariah 
Sumber : Heykal (2012: h.106)
Bank
Kustodian
Manajer
Investasi
KIK
Investor
  
21
2.1.3.3 Bentuk Hukum dan Sifat Reksa Dana
2.1.3.3.1 Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18,
ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk
Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK). Darmadji dan Fakhruddin (2011: h.168) menjelaskan bentuk reksa
dana dapat di bedakan menjadi:
A.
Reksa Dana berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun
dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut
diinvestasikan pada jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun
pasar uang. 
Reksa dana dalam bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya
menjadi reksa dana Perseroan yang tertutup dan reksa dana Perseroan yang
terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
b.
Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi
Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
c.
Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
  
22
Gambar 2.3 Mekanisme kegiatan Reksa Dana berbentuk Perseroan
Sumber : Darmadji dan Fakhruddin (2011: h.176)
B.
Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa dana bentuk ini merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan
Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP), dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi 
kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan titipan
kolektif.
Bentuk inilah yang lebih popular dan jumlahnya makin bertambah
dibandingkan reksa dana yang berbentuk perseroan. Bentuk ini mempunyai ciri-
ciri sebagai berikut:
a.
Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif
  
23
b.
Pengelolaan Reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan
kontrak
c.
Penyimpanan kolektif dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan
kontrak.
Gambar 2.4 Mekanisme kegiatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Sumber : Darmadji dan Fakhruddin (2011: h.176)
2.1.3.3.2 Sifat Reksa Dana
Dilihat dari segi sifatnya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi (Darmadji
dan Fakhruddin,2011):
A.
Reksa Dana bersifat Tertutup (Close-End Fund)
Reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah
dijual kembali kepada investor. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual
  
24
kembali sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak
menjual sahamnya, hal ini harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham
reksa dana tersebut dicatatkan.
B.
Reksa Dana bersifat Terbuka (Open-End Fund)
Reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari
investor sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis
ini dapat menjual kembali sham/unit penyertaannya setiap saat apabila
diinginkan. Manajer Investasi reksa dana, melalui Bank Kustodian,  wajib
membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit penyertaan pada saat tersebut.
Tabel 2.1 Perbedaan antara Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup
Jenis
Bentuk
Satuan
Investasi
Penawaran
Umum
Tercatat di
Bursa
Efek?
Transaksi setelah Penawaran
Umum
Tertutup
PT
Saham
Ya
Ya
Antar Investor melalui Pialang
Terbuka
PT
Saham
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/ Bank
Kustodian
KIK
Unit
Penyertaan
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/ Bank
Kustodian
   Sumber : Darmadji dan Fakhruddin (2011: h.169)
2.1.3.4 Jenis-Jenis Reksa Dana
2.1.3.4.1 Reksa Dana Pasar Uang
Adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 100%
aktivanya dalam efek yang bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu
tahun. Reksa Dana Pasar Uang mempunyai ciri – ciri antara lain:
1.
Resiko relatif aman dan sangat likuid, setara dengan deposito.
2.
Fluktuasi relatif sangat stabil.
3.
Strategi investasi bersifat jangka pendek.
  
25
4.
Management fee paling rendah dibanding dengan reksa dana jenis lainnya.
5.
Cocok untuk investor pemula. 
Komposisi investasi terdiri dari Treasury Bill, Surat Berharga, Deposito, Commercial
Paper
2.1.3.4.2 Reksa Dana Pendapatan Tetap
Adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang –
kurangnya 80%
dari aktivanya bersifat utang. Reksa Dana Pendapatan Tetap mempunyai ciri –
ciri
antara lain :
1.
Resiko lebih aman dibandingkan dengan Reksa Dana Saham dan Campuran.
2.
Fluktuasi relatif lebih stabil.
3.
Strategi investasi menengah dan jangka panjang.
4.
Management fee relatif lebih rendah.
5.
Cocok bagi investor Risk Adverter.
Komposisi investasi pada Reksa Dana ini terdiri dari efek – efek utang dengan batas
minimum 80% dari seluruh portfolionya. Sisa 20% diinvestasikan pada efek ekuitas
maupun pasar uang.
2.1.3.4.3 Reksa Dana Saham
Adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas. Reksa Dana Saham mempunyai ciri – ciri
antara lain :
1.
Resiko paling tinggi.
2.
Fluktuasi sangat sering dan tajam.
3.
Strategi investasi harus bersifat jangka panjang.
  
26
4.
Management fee paling tinggi dari seluruh jenis Reksa Dana.
5.
Cocok bagi investor yang bertipe Risk Taker.
Komposisi investasi pada Reksa Dana ini terdiri dari common stock maupun
preferred stock dengan batas minimum
80% dari seluruh portfolionya. Sisa 20%
diinvestasikan pada pasar uang maupun surat utang.
2.1.3.4.4 Reksa Dana Campuran
Adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas
dan efek bersifat utang yang perbandingannya termasuk seperti Reksa Dana Saham,
Pendapatan Tetap, dan Pasar Uang. Reksa Dana Campuran mempunyai ciri –
ciri
antara lain :
1.
Resiko lebih rendah dari Reksa Dana Saham tetapi lebih tinggi dari Reksa
Dana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. 
2.
Fluktuasi lebih rendah dari Reksa Dana Saham tetapi lebih tinggi dari Reksa
Dana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang.
3.
Strategi investasi jangka menengah dan jangka panjang.
4.
Management fee lebih rendah dari Reksa Dana Saham, tetapi lebih tinggi dari
Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang.
5.
Cocok bagi investor yang moderat terhadap resiko
6.
Komposisi investasi kombinasi efek bersifat utang dan ekuitas.
2.1.3.4.5 Reksa Dana Khusus
Reksa dana khusus muncul seiring dengan semakin berkembangnya
industri reksa dana, sehingga semakin banyak pula varian reksa dana yang dapat kita
  
27
temukan di pasar. Berikut ini adalah beberapa varian yang ada di dalam industri
reksa dana :
A.
Exchange traded fund (ETF)
Sebuah reksa dana yang merupakan suatu
inovasi dalam dunia industri reksa
dana yang sifatnya mirip dengan suatu
perusahaan terbuka dimana unit
penyertaannya dapat diperdagangkan di
bursa. ETF ini adalah merupakan
kombinasi dari reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka, dan ETF ini biasanya
adalah merupakan reksa dana yang
mengacu kepada indeks saham. Para investor
pemegang unit ETF dapat dengan mudah bertransaksi unitnya di bursa setiap saat
selama jam perdagangan. Salah satu contoh reksa dana ETF adalah LQ-45.
Meskipun harga ETF bisa langsung dapat diketahui saat dibeli dan pembeliannya
dilakukan pada saat bursa (tidak melalui Manajer Investasi) tetapi  bukan berarti
ETF itu saham, ETF berbeda dengan saham, ETF ini memiliki prinsip
diversifikasi yang sama dengan reksa dana.
B.
Reksa Dana Terproteksi (Protected Fund)
Reksa dana ini tergolong baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset
reksa dana beberapa tahun
lalu. Reksa dana ini diinvestasikan pada instrumen
surat hutang, biasanya pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksa
dana ini usianya
biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang
dibelinya. Reksa Dana Terproteksi merupakan reksa dana yang waktu
pembeliannya ditentukan oleh Manajer Investasi yang menerbitkan dan penjualan
hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Jika melakukan penjualan
sebelum jangka waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan pinalti yang
cukup besar. Hal yang perlu dimengerti oleh investor, bahwa proteksi yang
  
28
ditawarkan bukan merupakan jaminan dari Manajer Investasi atau pihak lainnya,
melainkan proteksi karena struktur portofolio Investasinya.
C.
Reksa Dana Indeks (Index Fund)
Reksa dana yang portofolio efeknya terdiri dari atas efek yang menjadi bagian
dari suatu indeks yang nantinya akan menjadi acuannya. Sekurang-kurangya 80%
dari NAB diinvestasikan pada efek yang merupakan bagian dari kumpulan efek
yang ada dalam indeks tersebut sehingga return yang diberikan akan setara
dengan indeks yang diikutinya. Umumnya efek yang dipilih adalah efek yang
menjadi kontributor utama dari pergerakan indeks yang bersangkutan.
D.
Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang jenis portofolionya sama dengan
reksa dana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada cara penyusunan
portofolio efek serta pengelolaannya yang harus sesuai dengan
ketentuan dan
prinsip syariah. Namun reksa dana syariah bukan merupakan investasi eksklusif
bagi investor muslim. Reksa dana syariah berkembangan dengan pesat
seiring
dengan berkembangnya perbankan syariah, Pasar Modal Syariah di Indonesia,
serta bertumbuhnya obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan. 
E.
Reksa Dana Valas
Merupakan reksa dana yang pada umumnya memiliki instrumen dalam
portofolionya menggunakan denominasi mata uang asing. Mengingat dengan
semakin besarnya kebutuhan terhadap mata uang asing, oleh karena itu
berkembanglah reksa dana dengan denominasi mata uang asing terutama dalam
mata uang Dollar.
F.
Reksa Dana Sosial
  
29
Reksa dana sosial pada dasarnya sama dengan reksa dana umum lainnya, hanya
saja memiliki tujuan sosial tertentu. Umumnya Manajer Investasi bekerja sama
dengan suatu badan yang memiliki kepedulian terhadap suatu isu sosial seperti
lingkungan, pendidikan, kebudayaan dan kemudian mengaitkannya dengan
tujuan investasi.
  
2.1.3.5 Manfaat Reksa Dana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah
satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
A.
Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio suatu reksa dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi
yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran
Manajer Investasi sangat penting mengingat pemodal individu pada umumnya
mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara
langsung dalam menganalisa harga efek,
serta mengakses informasi berkaitan
dengan pasar uang dan pasar modal.
B.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam porofolio akan
mengurangi risiko tetapi tidak dapat menghilangkan, karena dana atau kekayaan
reksa dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga
tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli
satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
C.
Transparansi Informasi
Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan
biayanya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau
  
30
keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola reksa dana wajib
mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta
menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
D.
Likuiditas yang Tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus
mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, pemodal
dapat mencairkan kembali unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang
dibuat masing-masing reksa dana sehingga memudahkan investor mengelola
kasnya. Reksa dana terbuka wajib membeli kembali unit penyertaannya sehingga
sifatnya sangat likuid.
E.
Biaya Rendah
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan
kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan
untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya
transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila
investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa
2.1.3.6 Risiko Reksa Dana
Berikut ini adalah risiko yang akan dihadapi oleh investor yang akan
berinvestasi di Reksa Dana. Resiko itu antara lain :
A.
Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
  
31
Pailitnya perusahaan penerbit efek Pendapatan Tetap atau tertundanya
pembayaran
bunga akibat kesulitan likuiditas penerbit efek Pendapatan Tetap.
Hal ini dapat mengakibatkan NAB per unit penyertaan turun secara signifikan.
B.
Resiko Likuiditas.
Pada reksa dana terbuka penjualan kembali tergantung kepada likuiditas portfolio
atau kemampuan
dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan
menyediakan uang
tunai.. Bagi reksa dana Tertutup penjualan atau
redemption
dilakukan di bursa tempat saham reksa dana tercatat.
C.
Resiko Pertanggungan atas Kekayaan Reksa Dana.
Bila terjadi hal –
hal seperti wanprestasi oleh pihak yang terkait dengan reksa
dana seperti bencana alam, kebakaran, serta kerusuhan akan mempengaruhi NAB
per unit.
D.
Resiko Perubahan Politik dan Ekonomi.
Perubahan kondisi politik dan ekonomi dapat mempengaruhi investasi pada reksa
dana. Perubahan kondisi perekonomian dan politik baik dalam maupun luar
negeri serta peraturan di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor
yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia.
E.
Resiko default
Jika perusahaan emiten sedang mengalami masalah atupun sedang dalam
keadaan rugi maka yang memiliki saham atau obligasi perusahaan tersebut akan
mengalami imbas dari kondisi perusahaan tersebut.
2.1.3.7 Istilah-Istilah dalam Reksa Dana
  
32
2.1.3.7.1 Nilai Aktiva Bersih
Nilai aktiva bersih (NAB) atau disebut juga net asset value (NAV)
merupakan nilai pasar wajar (fair market value) suatu efek dan kekayaan lain dari
reksa dana dikurangi dengan kewajiban (utang). NAB merupakan salah satu tolok-
ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana. Rumus untuk menghitung NAB
adalah sebagai berikut:
NAB = [jumlah aset - total kewajiban]
NAB per unit penyertaan adalah  harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah
dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham atau unit penyertaan
yang telah beredar pada suatu periode. Harga unit penyertaan perdana saat pertama
kali ditawarkan ditetapkan oleh Bapepam-LK dengan harga Rp1.000,-
per unit
penyertaan. Rumus untung menghitung NAB per unit penyertaan adalah sebagai
berikut:
NAB/Unit = NAB Portofolio : Total Unit yang Beredar
Nilai aktiva bersih dari setiap reksa dana akan diterbitkan secara
harian
oleh Bank Kustodian. Harga NAB tersebut akan selalu sama di mana pun anda
berada. Namun, apabila membeli atau menjual reksa dana sebelum pukul 13.00,
maka akan dikenakan harga nilai aktiva bersih yang dipatok pada hari kerja
sebelumnya. Akan tetapi
bila membeli atau menjual setelah pukul 13.00, biasanya
akan dikenakan harga NAB pada pembukaan hari kerja berikutnya.
2.1.3.7.2 Prospektus
Susanto (2012, h.47) mengatakan bahwa Prospektus adalah gabungan
profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi
yang digunakan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk memberikan gambaran
  
33
mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik. Secara sederhana
Prospektus adalah penjelasan lengkap dan  rinci bentuk kebijakan investasi, dasar
hukum sampai dengan tata cara membeli dan menjual reksa dana. Secara ringkas isi
Prospektus memuat informasi sebagai berikut (Rahman,2010) :
1.
Dasar hukum reksa dana, penawaran umum, pihak-pihak yang menempatkan
dana awal dan hal-hal yang berkaitan dengan reksa dana
2.
Tujuan dan kebijakan investasi
3.
Tata cara perhitungan nilai pasar wajar dari efek portofolio reksa dana
4.
Perpajakan dan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan
5.
Faktor-faktor risiko, merupakan bagian yang harus dipahami dengan baik
6.
Imbalan jasa dan rincian biaya yang dibebankan kepada investor yang
berinvestasi di reksa dana
7.
Hak-hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang memegang unit penyertaan
8.
Pembubaran dan likuidasi reksa dana
9.
Tata cara dan persyaratan pembelian dan penjualan unit penyertaan. Ini juga
merupakan bagian yang harus dipahami oleh investor.
10. Tata cara dan persyaratan pengalihan unit penyertaan
11. Skema pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan.
2.1.3.7.3 Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet)
Laporan kinerja reksa dana (Fund
Fact Sheet) diterbikan 1 bulan sekali
dan biasanya diterbitkan pada awal bulan. Manajer Investasi wajib mengeluarkan
laporan kinerja reksa dana dengan tujuan agar investor dapat memantau kinerja reksa
dana yang dimiliki. Format laporan kinerja reksa dana harus sesuai dengan ketentuan
  
34
yang berlaku agar dapat memudahkan investor maupun calon investor
membandingkan satu reksa dana dengan reksa dana lainnya. Laporan singkat satu
halaman ini memuat informasi yang sangat berguna bagi investor dan calon investor,
antara lain mengenai (Pratomo, 2008: h.129) :
Profil Singkat dan perkembangan asset yang dikelola Manajer Investasi
Tujuan dan kebijakan alokasi aset reksa dana
Garis besar komposisi portofolio pada akhir periode pelaporan
Kepatuhan Manajer Investasi terhadap kebijakan investasi
Penempatan terbesar (Five Top Holding) oleh reksa dana
Perkembangan historis portofolio reksa dana
Perbandingan kinerja dengan tolak ukur (jika ada)
Informasi lainnya, seperti total dana yang dikelola, NAB/unit, dan biaya.
2.1.4 Pengukuran Kinerja Reksa Dana
Informasi kinerja reksa dana sangat dibutuhkan oleh para investor, karena
dengan adanya kinerja reksa dana investor dapat menetapkan pada reksa dana mana
sebaiknya dana yang mereka miliki diinvestasikan agar mengalami pertumbuhan
serta mengalahkan inflasi. Meskipun begitu kinerja historis reksa dana tidak dapat
dijadikan tolak ukur kinerja reksa dana di masa depan. Dalam pengukuran kinerja
teradapat 2 variabel yang penting yaitu Standar Deviasi dan Beta. Standar Deviasi
(s) menggambarkan  mengenai besar kecilnya risiko fluktuasi perubahan NAB per
unit dari satu periode ke periode berikutnya, dan disebut sebagai risiko total. Standar
Deviasi juga menggambarkan penyimpangan yang terjadi dari rata-rata kinerja yang
dihasilkan. Makin besar nilai s, makin tinggi risiko perubahan NAB per unit yang
  
35
terjadi. Beta (ß) adalah risiko pasar yang memberikan gambaran hubungan antara
return portofolio dengan return pasar. Portofolio dengan ß = 1 mempunyai risiko
yang sama dengan risiko pasar. Untuk reksa dana konvensional menggunakan IHSG
sebagai tolak ukur dan reksa dana syariah menggunakan JII sebagai tolak ukur,
sehingga diharapkan memperoleh return sama dengan yang dihasilkan oleh IHSG
maupun JII. Portofolio ß < 1 mempunyai risiko yang lebih kecil dari risiko pasar,
sehingga mempunyai return yang didapat umumnya di bawah return yang dihasilkan
IHSG maupun JII. Sedangkan portofolio dengan ß > 1 mempunyai risiko yang lebih
besar dari risiko pasar, sehingga diharapkan mempunyai return di atas return IHSG
maupun JII.
2.1.4.1 Annual Retun
Metode ini digunakan untuk mengetahui bagaimana annual return
yang
dihasilkan oleh masing-masing reksa dana saham baik itu syariah maupun
konvensional. Annual retun
digunakan untuk mengetahui bagaimana tingkat
pengembalian reksa dana saham selama 1 tahun. Pengukuran ini dilakukan karena
pada dasarnya tujuan orang melakukan investasi adalah mendapatkan return
yang
optimal. Untuk menghitung annual return dapat menggunak rumus sebagai berikut : 
NAB
t
– NAB
t-1
RRD =
NAB
t-1
Dimana:
RRD
= Annual Return Reksa Dana
  
36
NAB
t
= NAB periode sekarang
NAB
t-1 
= NAB periode sebelumnya
2.1.4.2 Risk Adjusted Return
2.1.4.2.1 Sharpe Ratio
Pengukuran dengan metode Sharpe didasarkan atas apa yang disebut
premium atas risiko atau risk premium. Risk premium adalah perbedaan (selisih)
antara rata –
rata kinerja yang dihasilkan oleh reksa dana dan rata –
rata investasi
yang bebas risiko (risk free asset). Dalam hal investasi bebas risiko, penulis
menggunakan BI Rate. Pengukuran Sharpe diformulasikan sebagai berikut (Pratomo
dan Nugraha,2009) :
KinerjaRD – Kinerja
RF
SRD =
s
Dimana,
SRD 
= Nilai rasio Sharpe
KinerjaRD
= Rata-Rata Kinerja reksa dana pada subperiode tertentu
Kinerja
RF
= Rata-Rata Kinerja investasi bebas risiko subperiode tertentu
s
= Standar Deviasi reksa dana pada subperiode tertentu
Pengukuran Sharpe membagi risk premium (KinerjaRD
Kinerja
RF
) dengan
standar deviasi selama periode pengukuran. Standar deviasi (sp) merupakan risiko
fluktuasi yang dihasilkan karena berubah –
ubahnya return yang dihasilkan dari
  
37
subperiode ke subperiode lainnya selama seluruh periode. Dalam teori portofolio,
standar deviasi merupakan risiko total yang merupakan penjumlahan dari risiko pasar
(systematic / market risk) dan risiko unik (unsystematic
/
unique
risk). Dengan
membagi risk premium dengan standar deviasi, Sharpe mengukur risk premium yang
dihasilkan dari setiap unit risiko yang diambil. Pengertiannya adalah jika melakukan
investasi pada investasi bebas risiko
yang tidak mengandung
risiko akan
menghasilkan
kinerja tertentu. Sedangkan investasi pada reksa dana mengandung
risiko sehingga diharapkan menghasilkan tingkat return yang lebih besar daripada
kinerja investasi bebas risiko. Sharpe mengukur seberapa besar penambahan hasil
investasi yang diperoleh risk premium untuk setiap unit risiko yang diambil. Dengan
memperhitungkan risiko, makin tinggi nilai pengukuran Sharpe, makin baik kinerja
reksa dana.
2.1.4.2.2 Treynor Ratio
Pengukuran dengan metode Treynor juga didasarkan atas risk
premium,
seperti halnya yang dilakukan Sharpe. Namun, dalam metode Treynor yang
digunakan sebagai faktor pembagi adalah Beta
(ßp) yang merupakan risiko
sistematik atau juga disebut dengan risiko pasar. Beta didapatkan dengan metode
regresi linier antara perubahan return portofolio setiap subperiode sebagai akibat dari
perubahan return dari pasar, dalam hal ini IHSG dan JII. Pengukuran dengan metode
Treynor difromulasikan sebagi berikut (Pratomo dan Nugraha,2009):
KinerjaRD – Kinerja
RF
TRD =
ß
  
38
Dimana,
TRD 
= Nilai rasio Treynor
KinerjaRD
= Rata-Rata Kinerja reksa dana pada subperiode tertentu
Kinerja
RF
= Rata-Rata Kinerja investasi bebas risiko subperiode tertentu
ß
= Slope persamaan garis hasil regresi linier
Pengukuran kinerja secara Sharpe dan Treynor merupakan komplemen
(pelengkap) satu sama lainnya karena memberikan informasi yang berbeda. Pada
portofolio yang tidak terdiversifikasi dalam pengukuran Treynor akan mendapat
peringkat yang tinggi, namun peringkatnya lebih rendah dalam pengukuran Sharpe.
Portofolio reksa dana yang terdiversifikasi dengan baik akan mendapat peringkat
yang sama untuk kedua jenis pengukuran. Perbedaan peringkat pada dua pengukuran
diatas menunjukkan perbedaan baik-buruknya diversifikasi portofolio tersebut relatif
terhadap portofolio sejenis. Oleh karena itu, baiknya kedua pengukuran tersebut
dilakukan bersamaan. Seperti halnya pada metode Sharpe, makin tinggi nilai rasio
Treynor, makin baik kinerja reksa dana.
2.1.4.2.3 Jensen Ratio
Sama halnya dengan metode Treynor, Jensen menggunakan faktor beta
dalam mengukur kinerja investasi suatu portofolio yang didasarkan atas
pengembangan Capital Asset Pricing Model
(CAPM). Pengukuran dengan metode
Jensen menilai kinerja Manajer Investasi didasarkan atas seberapa besar Manajer
Investasi tersebut mampu memberikan kinerja di atas kinerja pasar sesuai risiko yang
  
39
dimilikinya. Semakin tinggi nilai Alfa positif, semakin baik kinerjanya. Formulai
yang dikemukakan Jensen adalah sebagai berikut (Manurung,2008)
ap = Rp - [Rf + ß (Rm - Rf)]
Di mana:
ap
= Nilai perpotongan Jensen
Rp 
= return portofolio pada periode t
Rf 
= return pada investasi bebas resiko pada periode t
Rm
= return pasar pada periode 
ß
= Slope persamaan garis hasil regresi linier
Berbeda dari pengukuran pada metode Treynor yang menggunakan rata-rata
kinerja untuk subperiode tertentu (misalnya bulanan atau tahunan), metode Jensen
menggunakan data setiap periode (dalam hal ini mingguan) dari waktu ke waktu
(time series). Informasi mengenai kinerja yang disertai pengukuran risiko akan lebih
bermanfaat bagi investor karena setiap investor memiliki toleransi risiko yang
berbeda-beda sehingga dalam memilih reksa dana investor tersebut dapat
menyesuaikan dengan tingkat risiko yang dimilikinya.
2.1.4.3 Snail Trail
Metode ini terbilang baru dalam metode menilai kinerja portofolio, metode
ini sangat berbeda di banding dengan metode Treynor, Sharpe, Jensen dan lebih
  
40
sederhana di banding ketiga metode tersebut. Metode ini merupakan aplikasi yang
dihasilkan dari perhitungan risiko dan tingkat pengembalian yang selanjutnya nanti
akan diplot pada bentuk kuadran dimana garis horizontalnya menyatakan risisko dan
garis vertikalnya menyatakan tingkat pengembalian. Menurut Manurung (2008,
h.153) dalam snail trail, investor dapat melihat arah pergerakan portofolio  yang
merupakan refleksi dari kebijakan yang dilakukan Manajer Investasi. Bila Manajer
Investasi melakukan perbaikan dalam portofolio maka arah dari portofolio akan
terlihat. Oleh karena itu metode ini sangat cocok untuk melihat perbaikan atau tidak
ada perbaikan yang dilakukan manajer investasi sepanjang waktu. Kuadran dapat
dilihat pada Gambar 2.3 dibawah ini :
Gambar 2.5 Risiko dan Tingkat Pengembalian
Sumber : Manurung (2008, h.153)
A.
Kuadran-1 menyatakan risiko lebih rendah dan tingkat pengembalian tinggi
(biasanya investor menyukai kuadran ini)
B.
Kuadran-2 menyatakan risiko lebih tinggi dan tingkat pengembalian lebih tinggi 
C.
Kuadran-3 menyatakan risko lebih tinggi dan tingkat pengembalian rendah
D.
Kuadran-4 menyatakan risiko rendah dan  tingkat pengembalian rendah
(umumnya dana yang baru dikekola akan berada pada daerah ini)
  
41
2.2 Penelitian Sebelumnya
Ridho (2008), melakukan penelitian tentang “Perbandingan Kinerja Reksa Dana
Konvensional dan Syariah dengan Indeks Sharpe, Treynor dan Jensen (periode
tahun 2003-2007)” menjelaskan bahwa perbandingan rata-rata kinerja Reksa
Dana Campuran baik itu Konvensional maupun Syariah dengan periode
01Januari 2003 -
31 Desember 2007 hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata
kinerja ketiga indeks, baik Sharpe, Treynor maupun Jensen, tidak ada perbedaan
secara signifikan pada alpha 5%.
Rachmawati (2008), melakukan penelitian tentang “Komparasi Kinerja Reksa
Dana Syariah dan Reksa
Dana Konvensional Kategori Saham, Campuran, dan
Pendapatan Tetap di Indonesia Periode Maret 2005 - Maret 2008” menjelaskan
bahwa dari sebagian besar perusahaan investasi yang menjadi objek penelitian,
kinerja produk reksa dana berbasis syariah yang dikelolanya lebih unggul
dibandingkan dengan kinerja reksa dana berbasis konvensional.
Gunawan (2010) dengan judul “Kinerja Reksa Dana Indonesia pada Saat Bullish
Market, Crash Market, dan Rebound Market”. Fokus penelitian adalah
bagaimana kinerja reksa dana saham Indoneisa pada pasar normal dan pasar
abnormal. Metode yang digunakan adalah Sharpe ratio dan Treynor ratio untuk
stock selection, Henriksson-Merton untuk Market Timing dan Snail Trail. Hasil
dari penelitian mengatakan bahwa kinerja reksa dana saham lebih stabil pada
pasar normal serta dari ketiga metode tersebut mayoritas reksa dana saham
Indonesia lebih baik dibandingkan LQ-45. Ini juga menyimpulkan bahwa kinerja
reksa dana saham (portofolio aktif) lebih baik dibandingkan LQ-45 (portofolio
pasif / reksa dana indeks).
  
42
Tifany (2010) dengan judul “Analisis
Kinerja
Reksa
Dana
Saham
Syariah
Periode Januari
2009 -
Desember
2009”. Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan penilaian return, risk, dan risk adjusted return. Hasil dari
penelitiannya mengatakan bahwa secara keseluruhan kinerja reksa dana saham
syariah tahun 2009 sudah cukup baik namun belum optimal, Beberapa reksa dana
mampu mengalahkan kinerja pasar yaitu Jakarta Islamic Index.