|
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Tinjauan Umum tentang Pajak
Pada mulanya pajak hanyalah merupakan suatu upeti (pemberian
Cuma-Cuma) yang diberikan rakyat kepada Negara, namun seiring dengan
perkembangan upeti tersebut sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu
sendiri. Artinya, pemberian yang dilakukan rakyat kepada Negara digunakan
untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat,
memelihara jalan, membangun sarana sosial dan lain sebagainya.
Dengan adanya perkembangan dalam masyarakat, maka sifat upeti
yang semula dilakukan secara cuma-cuma dan memaksa tersebut, kemudian
dibuatlah suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa
tersebut tetap ada namun unsur keadilan lebih diperhatikan maka dibuatlah
suatu ketentuan
berupa Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara
perpajakan, siapa saja yang akan dikenakan pajak, objek apa saja yang akan
dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak yang harus dibayar.
2.1.1
Pengertian Pajak
Untuk memahami alasan mengapa Wajib Pajak perlu membayar pajak
yang digunakan untuk membiayai keperluan Negara, maka perlu diketahui
terlebih dahulu pengertian pajak itu sendiri.
Pajak merupakan sarana
reformasi Negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan Negara,
meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu
|
|
12
sendiri. Dalam Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ( Pasal 1) menyatakan bahwa
:
Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang
oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani dalam
Waluyo (2011:2)
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Smeets dalam buku karangan Ilyas dan Burton (2008:6)
memaparkan definisi pajak sebagai :
Prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma
umum dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat
ditunjukkan dalam hal individual yang maksudnya untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
|
|
13
Deifinisi lainnya yang dikemukakan oleh Seligman (2011:432), seorang
guru ekonom, guru besar pendiri dan presidan pertama dari American
Economic Association yang menyaakan bahwa:
tax is compulsory contribution from the person, to the government to
defray the expenses incurred in the common interest of all, without
reference to special benefit conferred.
Dari definisi pajak diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur
yang terdapat dalam pengertian tersebut :
1.
Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. Asas ini sesuai dengan
pasal 1 (angka 1) UU No. 6 Tahun 1983 yang sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan UU
No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.
Pemungutan pajak bersifat memaksa. Apabila terdapat Wajib Pajak
yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan.
3.
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat
ditunjukkan secara langsung. Misalnya : orang yang membayar pajak
akan berjalan dijalan yang sama dengan orang yang tidak membayar
pajak.
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.1.2 Fungsi Pajak
Menurut Waluyo
(2011
: 6)
menyatakan bahwa Pajak dilihat dari
pemungutannya memiliki dua fungsi :
|
|
14
1.
Fungsi Budgetair (Penerimaan)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh :
dimasukkannya pajak dalam APBN (Anggran Pendapatan Belanja
Negara) sebagai penerimaan dalam Negeri.
2.
Fungsi Regulerend (mengatur)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai
contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman
keras, dapat ditekankan. Demikian juga terhadap barang mewah.
2.1.3 Jenis - Jenis Pajak
Menurut Waluyo (2011 : 12)
menyatakan jenis pajak dapat dibagi
dalam beberapa kelompok, yaitu :
A.
Menurut Golongannya dibagi menjadi 2 golongan :
a)
Pajak Langsung
Yaitu pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan. Contohnya : Pajak
Penghasilan (PPh).
b)
Pajak Tidak Langsung
Yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain
sehingga sering disebut dengan pajak tidak langsung. Contohnya :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
B.
Menurut sifatnya
Dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
|
|
15
a)
Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari
syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib
Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
b)
Pajak Objektif
Yaitu pajak yang bedasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
C.
Menurut pemungutannya
Dapat dibagi menjadi 2 golongan :
a)
Pajak Pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan
unutk membiayai rumah tangga. Contohnya : Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai.
b)
Pajak Daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya : Pajak Reklame
dan Pajak Parkir.
2.1.4 Hukum Pajak
Kewenangan pemungutan pajak berada pada Pemerintah. Di Negara
hukum segala sesuatu harus ditetapkan
dalam
Undang-Undang, seperti di
Indonesia pemungutan pajak diatur dalam pasal 23A Amandemen Undang-
Undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan Negara diatur dalam Undang-Undang. Selanjutnya,
keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan Pemerintah untuk
|
|
16
mengambil kekayaan seseorng dan menyerahkan kembali kepada masyarakat
melalui kas Negara termaksud ruang lingkup pengertian hukum pajak.
(Waluyo 2011 : 7)
Dalam buku Waluyo edisi 10 (2011 : 11), memuat tentang hukum pajak
mengatur hubungan antara Pemerintah (Fiskus) selaku pemungut pajak
dengan Wajib Pajak. Apabila dilihat dari materinya,
hukum pajak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum pajak materil
Yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-
objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang
dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan
hubungan hukum antara Pemerintah dan Wajib Pajak.
Contohnya : UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
UU No. 12 Tahnu 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
b.
Hukum pajak formal
Yaitu hukum pajak yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan
hukum pajak materiil menjadi kenyataan.
Contohnya : Tata Cara Penghapusan utang pajak
Yang termaksud dalam Subjek Pajak adalah semua Warga
Negara
Indonesia
yang
bahkan sejak ia dilahirkan di Indonesia dan menetap di
Indonesia
atau Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan yang termaksud dalam Objek
Pajak adalah adanya harta, warisan yang belum terbagi, adanya penghasilan
|
|
17
maupun adanya melakukan transaksi. Yang berhak dikatakan sebagai Wajib
Pajak apabila Orang Pribadi tersebut telah memenuhi Syarat Subjektif dan
Syarat Objektif seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 6
Tahun 1983 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.
28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Perpajakan
yaitu setiap Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai
dengan Ketentuan
Perundang-Undangan Perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan (tempat usaha) Wajib Pajak yang
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP, maka
wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan
Tahunan, apabila tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.
6 Tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Untuk batas waktu
penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan
sesuai dengan Pasal 3 (3) UU
KUP adalah :
1.
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak.
2.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun
Pajak.
|
|
18
3.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, ada
beberapa jenis pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, yaitu :
a.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU RI No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU RI No. 36 Tahun 2008.
b.
Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPN
dan PPnBM) dalam UU RI No. 8 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU RI No. 42 Tahun 2009.
c.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam UU RI No. 12 Tahun 1985
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU RI No. 12 Tahun 1994.
2.1.5
Sistem Pemungutan Pajak
Sedangkan untuk sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2011 :
17 ) dibagi atas 3 (empat), yaitu :
a.
Official Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pemungut pajak (Fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak. Dengan berlakunya sistem ini, Wajib Pajak
bersifat pasif dan menunggu pihak Fiskus untuk mengeluarkan SKP (
Surat Ketetapan Pajak) guna untuk mengetahui besarnya pajak yang
terutang.
b.
Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
Wajib Pajak sendiri untuk menghitung, meyetor dan melaporkan besarnya
|
|
19
pajak terutang. Dengan sistem ini, maka Wajib Pajak berperan secara aktif
dan pihak Fiskus hanya melakukan pengawasan guna Wajib Pajak agar
tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Contohnya : PPh.
c.
Withholding System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pihak ketiga untuk memotong dan memungut pajak, yang selanjutnya
pihak ketiga
ini akan meyetorkannya kepada
Fiskus. Contoh : PPN, PPh
pasal 22, pasal4(2), pasal 23, pasal 15, pasal 26.
2.1.6
Pajak Pertambahan Nilai
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai menurut Untung Sukardji (2012 :
1), yaitu :
1.
PPN adalah Pajak Tidak Langsung
PPN dapat dialihkan ke pihak lain apabila pembeli sudah membeli barang dan
membayarkan PPN, maka penjual wajib menyetorkan kepada Negara.
2.
PPN adalah Pajak Objektif
PPN dikenakan apabila memiliki objek pajak.
3.
PPN Bersifat Multi Stage Levy
PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
4.
Perhitungan PPN Terutang untuk Dibayar ke Kas Negara Menggunakan
Indirect Subtraction Method
Indirect Subtraction Method adalah metode perhitungan PPN yang akan
disetor ke kas
negaraa dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan
dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa.
|
|
20
5.
PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang Multi Stage Levy
naum bersifat non kumulatif yaitu tidak
menimbulkan pajak berganda.
6.
PPN di Indonesia Menganut Tarif Tunggal (Single Rate)
PPN di indonesua menggunakan
tarif tunggal yang dalam UU PPN 1984
ditetapkan sebesar 10%.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena
Pajak) wajib untuk membuat Faktur Pajak apabila terjadinya penjualan.
Dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009,
PKP wajib membuat faktur pajak
apabila adanya terjadinya pembayaran atau terjadinya penyerahan barang/jasa
kena pajak, faktur pajak harus dibuat paling lambat
pada
akhir bulan
berikutnya dan dapat dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan. Akan tetapi
dalam UU perpajakan sebelum tahun 2008 tidak mengharuskan PKP untuk
membuat faktur pajak pada akhir bulan berikutnya.
2.1.7
Pajak Penghasilan
Dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas
Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.
Dan dalam buku Waluyo (2011:99) berisi bahwa pengertian Subjek Pajak
meliputi Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sebagai berikut :
a.
Orang Pribadi
|
|
21
Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada
di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan Subjek Pajak
pengganti menggantikan yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti
dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tetap dapat dilaksanakan.
c.
Badan
Pengertian Badan mengacu pada Undang-Undang KUP, bahwa Badan
merupakan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnta, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama atau
bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan,
Perkumpulan,
Yayasan, Organisasi Massa dan Bentuk Badan lainnya
termaksud Kontrak Investasi Kolektif dan Badan Usaha Tetap.
d.
Badan Usaha tetap
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang
bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau Badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia.
|
|
22
2.2
Tinjauan Umum tentang Sengketa Pajak.
2.2.1
Pengertian Sengketa Pajak
Pengertian Sengketa Pajak dalam pasal 1 angka (5) Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Sengketa Pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara pihak Wajib Pajak dengan pihak Fiskus, akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding/gugatan ke
pengadilan pajak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan
perpajakan, termaksud gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa (Undang-Undang
No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
2.2.2
Kategori Sengketa Pajak
Dalam praktiknya, produk hukum dari ketetapan pajak yang dikeluarkan
oleh Fiskus tidak selalu dapat diterima atau disetujui oleh Wajib Pajak. Pada
umumnya Wajib Pajak dan atau juga Fiskus menganggap bahwa terdapat
kesalahan atau pelanggaran pada produk ketetapan sehingga perlu direvisi.
Berdasarkan kelaziman, kesalahan atau pelanggaran yang berujung pada
masalah sengketa pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
a.
Sengketa formal
Sengketa formal timbul apabila Wajib Pajak dan atau Fiskus tidak
mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Perundang-
Undangan Perpajakan. Bagi Fiskus, kesalahan atau pelanggaran formal
mencakup segala penyimpangan terhadap prosedur dan tata cara
pemeriksaan, penerbitam ketetapan sampai dengan keputusan keberatan.
|
|
23
Sedangkan bagi Wajib Pajak, kesalahan atau pelanggaran formal
tersebut berupa tidak dipatuhi atau dilaksanakannya prosedur dan tata
cara yang ditetapkan oleh Perundang-Undangan perpajakan.
Contohnya : masalah jangka waktu penyampaian surat dan syarat formal
sahnya suatu permohonan.
b.
Sengketa material
Sengketa material atau biasa yang dikenal dengan materi sengketa,
terjadi apabila tedapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar
(dalam kasus restitusi) menurut Fiskus
dengan jumlah perhitungan
menurut Wajib Pajak. Perbedaan ini bisa timbul karena adanya beda
pendapat mengenai dasar hukum yang seharusnya digunakan, beda
persepsi atas perpajakan, perselisihan atas suatu transaksi, atau bisa juga
disebabkan oleh hal-hal lainnya.
2.2.3
Penagihan Pajak
Pengertian Penagihan Pajak dalam Undang-Undang
No. 19 Tahun
2000 adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang
yang telah disita. Tujuan dengan adanya
penagihan pajak agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
|
|
24
Saat jatuh tempo pembayaran pajak merupakan awal dari proses
penagihan pajak. Prosedur dalam penagihan pajak dalam Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yaitu :
1.
Surat Teguran
Surat teguran merupakan langkah awal dari proses penagihan
pajak. Surat Teguran diterbitkan selambat-lambatnya
dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
utang pajak.
2.
Surat Paksa
Surat Paksa diterbitkan dan disampaikan setelah 21 (dua puluh
satu) hari dari tanggal Surat teguran
3.
Penyitaan
Apabila setelah diberikan Surat Paksa, akan tetapi penanggung
pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka dalam jangka
waktu 2x24 jam akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang
penanggung pajak.
4.
Pengumuman Lelang
Setelah tindakan penyitaan harta penanggung pajak dilakukan dan
Penanggung Pajak masih belum melunasi seluruh utang pajak dan
biaya penagihan pajak, maka dilanjutkan dengan penjualan barang
sita tersebut atau dilakukan secara lelang. Apabila barang yang
akan dilelang merupakan barang yang tidak berwujud maka
diperlukan pengumuman lelang setelah jangka waktu 14 hari
setelah tanggal penyitaan dan dilakukan pengumuman kedua
dalam jangka waktu setelah 10 hari kemudian.
|
|
25
5.
Lelang.
Lelang dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak pengumuman
lelang.
2.2.4 Hapusnya Utang Pajak
Dalam buku Waluyo ( 2011:19), adapun utang pajak disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut :
1.
Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan dihapus karena
pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara.
2.
Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan
seseorang yang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu,
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan
pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib
Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang
terutang.
3.
Daluarsa
Daluarsa diartikan sebagai
daluarsa penagihan. Hak untuk melakukan
penagihan pajak,
daluarsa
telah lampau waktu lima
tahun terhitung sejak
diterbitkannya ketetaan
pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun
pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan
kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa
penagihan pajak tertangguhkan, antara lain dapat terjadi apabila diterbitkan
Surat Teguran dan Surat Paksa.
|
|
26
4.
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya,
teapi terhadap sanksi administrasi.
5.
Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak,
misalnya : keadaan keuangan
Wajib Pajak.
2.2.5
Pengadilan Pajak
Pengertian Pengadilan Pajak dalam Undang-Undang Perpajakan
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak
atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak
karena Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan
memutus sengketa pajak kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam hal Banding, Pengadilan Pajak hanya
memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sengketa
Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan
pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya
diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu
Pengadilan Pajak dapat juga memeriksa dan memutuskan Banding atas
keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|
|
27
Sedangkan dalam hal Gugatan, Pengadilan Pajak memeriksa dan
memutuskan sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan
pembetulan atau keputusan lainnya yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 2
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun
2007 dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
2.2.6
Timbulnya Sengketa Pajak
2.2.6.1 Pemeriksaan
Pengertian pemeriksaan dalam Pasal 1 (25) Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah diubah beberapa
dengan Undang-Undang
Nomor
28
Tahun 2007 :
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan progessional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan Peraturan
Perundang-Undangan Perpajakan.
Landasan hukum pemeriksaan pajak terdapat dalam pasal 29 ayat (1) UU
No. 6 tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU
No. 28 Tahun tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
|
|
28
dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menguji tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak :
a.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,
termaksud yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
b.
Menyatakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
c.
Tidak menyampaikam atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi
melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
d.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi,
pembubaran atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
e.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
berdasarkan hasil analisis risk (risk based selection) mengindikasikan
adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
dapat dilakukan dalam hal :
a.
Pemberian NPWP secara jabatan.
b.
Penghapusan NPWP.
c.
Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Wajib pajak mengajukan keberatan.
|
|
29
e.
Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan
penghasilan netto.
f.
Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
g.
Penentuan satu (pemusatan)
atau lebih tempat terutang pajak
pertambahan nilai.
h.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan dari
hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan atau selisih,
maka pihak Fiskus berwenang untuk menerbitkan produk hukum berupa
Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai Surat Tagihan Pajak
(STP).
Sebelum diterbitkannya produk hukum tersebut, bagian tim
pemeriksa pajak akan memberitahukan secara tertulis mengenai hasil dari
pemeriksaan yang biasa dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim
Pemeriksa, Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam kondisi ini, sering sekali Wajib
Pajak merasa keberatan atas penetapan jumlah pajak yang ditetapkan oleh
Fiskus dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), maka dari sini
mulailah
terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal
Pajak. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dimulai dari penelitian atas SPT
(Surat Pemberitahuan
Tahunan) yang disampaikan Wajib Pajak ke KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) sedangkan untuk penegakkan hukum dilakukan
dengan cara pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Adapun produk
hukum yang diterbitkan oleh fiskus atas hasil pemeriksaan Waluyo (2011 :
53) adalah :
|
|
30
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus
dibayar. SKPKB diterbitkan dalam hal :
1.
Apabila dalam hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terhutang tidak atau kurang dibayar.
2.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran.
3.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPN dan PPnBM
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
4.
Apabila Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan dan
tidak memenuhi permintaan dalam pemeriksaan pajak, sehingga
tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
Penerbitan SKPKB akan disertai dengan sanksi administrasi berupa
bunga atau denda. Sanksi administrasi dikenakan sebesar 2% per
bulan maksimal 24 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah pajak
yang terutang.
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPKBT.
Penerbitan SKPKBT dilakukan apabila ditemukan data baru dan/atau
|
|
31
data yang semula belum terungkap yang dapat menyebabkan
penambahan pajak yang terutang.
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh jumlah
kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
SKPLB diterbitkan apabila ada permohonan
tertulis dari Wajib Pajak.
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sudah harus
menerbitkan SKPLB paling lama 12 (Dua Belas) bulan sejak
permohonan diterima kecuali untuk kegiatan tertentu. Apabila melebihi
jangka waktu tersebut belum ada keputusan dari KPP, maka
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak berhak
untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pajaknya.
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang dibayar
melebihi pembayaran pajak yang ditetapkan, maka SKPLB ini masih
dapat diterbitkan lagi.
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Surat Tagihan Pajak dapat
diterbitkan dalam hal :
1.
Apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
|
|
32
2.
Apabila dari hasil penelitian Surat pemberitahuan terdapat
kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah
hitung.
3.
Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga dan atau
denda.
4.
Apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
tidak melaporkan kegiatannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
5.
Apabila pengusaha yang tidak/belum dikukuhkan sebagai PKP,
tetapi membuat Faktur Pajak.
6.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau
membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, atau tidak mengisi
Faktur Pajak dengan lengkap.
Penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) ini juga akan disertai dengan
sanksi berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi bunga sebesar 2% per bulan
paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak Tahun Pajak atau
bagian Tahun Pajak sampai dengan saat diterbitkannya STP (Surat Tagihan
Pajak).
2.2.7
Penyelesaian Sengketa Pajak
Dalam buku Diaz Priantara (2011:224)
Atas hasil pemeriksaan yang
dikeluarkannya SKP (Surat Ketetapan Pajak) maupun STP (Surat Tagihan
Pajak) oleh pihak Fiskus, tentunya tidak semuanya disetujui Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan perlawanan :
|
|
33
a.
berdasarkan Pasal 16 UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat
6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus
member keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib
Pajak. Apabila jangka waktu yang dimaksud telah lewat, tetapi DJP
tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, DJP
wajib memberikan keterangan
secara tertulis mengenai hal-hal yang
menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan
Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak ingin menggunakan Pasal 16 UU
KUP, ia harus yakin bahwa penerbitan SKPKB atau SKPKBT atau STP
oleh DJP terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Keberatan
Keberatan merupakan proses awal yang harus ditempuh bila
terjadi
persengkataan atau perselisihan dibidang pajak.
Apabila Wajib Pajak
|
|
34
berpendapat bahwa jumlah pajak yang ditetapkan tidak sebagaimana
mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sesuai dengan Pasal 25 ayat (1)
UU No. 6
Tahun 1983 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan yang
menyatakan bahwa :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada
Direktorat Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) ; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT) ; Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ; Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ; Pemotongan atau Pemungutan pajak
oleh pihak ketiga berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan Perpajakan.
Keberatan harus diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak,
kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan diluar kekuasaannya.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu
pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkannya atau dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua)
bulan bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak didaerah tertentu,
menjadi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan. Dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat
|
|
35
Keberatan tersebut diterima, maka DJP sudah harus memberikan keputusan
atas keberatan tersebut.
Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan
seluruhnya atau sebagian dan menolak. Namun apabila dalam jangka waktu
12 bulan, DJP belum/tidak memberikan keputusan kepada Wajib Pajak,
maka dalam hal ini akan dianggap bahwa pengajuan keberatan yang
dilakukan Wajib Pajak diterima. Apabila keputusan tersebut berupa ditolak
maupun dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi
adminstrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan.
c. Banding.
Dalam pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah
beberapa kali dengan UU No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa
Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding, yaitu
keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak yaitu surat
keputusan keberatan.
Banding diajukan oleh Wajib Pajak hanya kepada Badan Peradilan
Pajak atau Pengadilan Pajak hanya atas Surat Keputusan Keberatan dalam
arti lain, Banding tidak dapat diajukan Wajib Pajak apabila sebelumnya
Wajib Pajak tidak mengajukan Keberatan. Permohonan Banding ini harus
diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam hal Wajib
Pajak yang mengajukan banding, maka denda
administrasi sebesar 50%
|
|
36
akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian tidak dikenakan. Pengadilan
Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sudah harus memberikan keputusan
apakah banding diterima seluruhnya maupun sebagian atau ditolak. Apabila
dalam hal keputusan Banding ditolak maupun diterima sebagian, maka
Wajib Pajak dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen).
d.
Gugatan
Dalam pasal 40
UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
diuraikan bahwa :
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak
atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan
Pajak terhadap
keputusan yang dapat diajukan Gugatan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
berlaku.
Apabila Wajib Pajak mendapati penerbitan surat ketetapan pajak atau
STP tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan
peratutan perundang-undangan perpajakan, maka sesuai dengan Pasal 23
ayat (2) huruf d, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Badan
Peradilan Pajak. Seperti yang terdapat
dalam pasal
23 Undang-Undang
KUP, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan gugatan atas :
a.
Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau
pengumuman lelang.
b.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
c.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26.
|
|
37
d.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Perpajakan.
Syarat pengajuan gugatan
dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak :
a.
Diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak dalam Bahasa
Indonesia dengan dicantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan
atau keputusan yang digugat.
b.
Dalam hal gugatan dilakukan atas pelaksanaan penagihan pajak,
diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan
penagihan.
c.
Dalam hal gugatan dilakukam terhadap suatu keputusan, diajukan
dalam jangka waktu 30
hari sejak tanggal diterima keputusan yang
digugat.
d.
Satu gugatan adalah untuk satu keputusan atau satu pelaksanaan
penagihan.
Wajib Pajak yang mengajukan gugatan harus membayar semua
jumlah yang tertera dalam SKP (Surat Ketetapan
Pajak) yang
dikenal
dengan istilah tidak menunda kewajiban perpajakan dan tidak menghalangi
pelaksanaan penagihan pajak.
Akan tetapi Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan penyicilan atau penundaan pembayaran pajak yang terutang
termaksud kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus
dibayar dalam SPT meskipun telah ditentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak. Kelonggaran ini diberikan dalam jangka waktu 12 bulan
|
|
38
dan hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan
likuiditas. Gugatan yang telah masuk dalam Pengadilan Pajak, masih dapat
dicabut oleh penggugat dengan cara mengajukan surat pernyataan
pencabutan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut akan
dihapuskan dari daftar sengketa dengan cara :
a.
Penetapan ketua pengadilan dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang (belum dilakukan oleh Majelis Hakim).
b.
Putusan Majelis Hakim melalui pemeriksaan dalam hal surat penyataan
pencabutan diajukan setelah sidang (saat sidang gugatan sudah
dimulai/berjalan dan sedang dilakukan pemeriksaan) atas persetujuan
tergugat.
e.
Pengajuan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
berdasarkan Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan
maksimal 2 kali untuk pengurangan, penghapusan atau pembatalan sanksi
administrasi san STP atau SKP:
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi adminitrasi berupa
bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
2.
Mengurangn atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
3.
Mengurangkan atau membatalakna Surat Tagihan Pajak; atau
4.
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
|
|
39
1)
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2)
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dalam Jangka Waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberikan keputusan atas
permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu telah lewat, tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak,
Direktur jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar untuk menolaj atau mengabulkan sebagian permohonan
Wajib Pajak.
Sanksi adminstrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi
sanksi administrasi yang tercantum dalam :
a.
STP (Surat Tagihan Pajak).
b.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
c.
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum
dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya dapat dilakukan dalam hal surat
ketetapan :
a.
Tidak diajukan keberatan.
b.
Diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh WP.
c.
Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25 ayat 4 UU KUP.
|
|
40
Akan tetapi dalam pengajuan permohonan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh
WP yaitu :
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT.
b.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
c.
Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar.
d.
WP telah melunasi pajak yang terutang.
e.
Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan WP, maka surat permohonan
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Ini merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh WP
sebelum mengajukan permohonan atau pengurangan sanksi administrasi,
jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka permohonan WP tidaklah dapat
diproses.
|