Start Back Next End
  
13
2.
Fungsi regulerend
Merupakan pajak sebagai pengatur dan
alat untuk
melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi, contohnya
adalah
diberlakukannya
tarif PPN
atas ekspor sebesar 0%
untuk
mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
2.1.3 Jenis Pajak
Gambar 2.1 Jenis Pajak
Menurut Waluyo (2011:12), jenis pajak dapat dibagi dalam
beberapa kelompok, yaitu:
A.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.
Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus
ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
2.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter