![]() 13
2.
Fungsi regulerend
Merupakan pajak sebagai pengatur dan
alat untuk
melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi, contohnya
adalah
diberlakukannya
tarif PPN
atas ekspor sebesar 0%
untuk
mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
2.1.3 Jenis Pajak
Gambar 2.1 Jenis Pajak
Menurut Waluyo (2011:12), jenis pajak dapat dibagi dalam
beberapa kelompok, yaitu:
A.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.
Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus
ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
2.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
|