18
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal
dari
kontribusi penanam modal.
Penghasilan dalam perpajakan menurut Undang-Undang
PPh
No.
36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1
tidak jauh berbeda dengan sisi
akuntansi, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
menambah kekayaan wajib pajak atau yang dipergunakan untuk
keperluan konsumsi dengan nama dan bentuk apapun yang diperoleh
wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia. Penghasilan dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a)
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan (Undang-
Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1);
b)
Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
(Undang-
Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2); dan
c)
Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
(Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3).
Perbedaan konsep penghasilan antara komersial
dengan fiskal
merupakan dampak dari adanya pengelompokan penghasilan dalam
Undang-Undang PPh tersebut. Sebagai contoh: penghasilan yang
bukan objek pajak merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak
sehingga tidak menambah laba fiskal.
2.
Perbedaan mengenai konsep beban atau biaya
Beban (expense) menurut IAI (2007:13), diartikan sebagai
penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam
bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban
|