19
yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut
pembagian kepada penanam modal.
Beban dalam perpajakan menurut Undang-Undang PPh No. 36
Tahun 2008 Pasal 6 adalah sebagai biaya untuk menagih, mendapatkan
dan memelihara penghasilan atau biaya
yang berhubungan langsung
dengan perolehan penghasilan.
Perbedaan konsep beban atau biaya antara komersial dengan
fiskal terjadi dalam hal
menentukan beban atau biaya yang boleh atau
tidak boleh dikurangkan sehingga harus dikeluarkan
atau tidak boleh
diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan
bruto. Sebagai
contoh:
wajib pajak memberikan sumbangan kepada karyawan yang
rumahnya kebakaran dengan
disertai bukti-bukti pendukung.
Kemudian wajib pajak menganggap biaya sumbangan yang
dikeluarkan tersebut dapat dibiayakan karena dikeluarkan dari kas
perusahaan, sedangkan pihak fiskus menganggap biaya tersebut
termasuk hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak boleh dikurangkan
karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib
pajak.
3.
Perbedaan mengenai konsep penyusutan dan nilai persediaan
a)
Konsep Penyusutan
Akuntansi menentukan masa manfaat aktiva berdasarkan
masa manfaat yang sebenarnya walaupun penentuan masa manfaat
tersebut lebih cenderung berdasarkan pada
tafsiran
atau
kebijakan
masing-masing
perusahaan.
Menurut IAI
dalam PSAK
16 revisi
|