Start Back Next End
  
26
perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah sesuai dengan rumus
berikut:
Pajak Terutang
= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak 
= Tarif Pajak x Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan
Surat Jalan Angkutan Pertambangan (SJAP) terdiri dari tiga potongan karcis
yang masing-masing diperuntukan bagi pengusaha satu potong dan dua potongan
lainnya untuk supir yang mengangkut angkutan pertambangan, dimana salah satu
potongannya itu akan diberikan pada petugas pos pemeriksaan SJAP di lapangan
sebagai bukti bahwa angkutan yang mereka bawa adalah bersifat legal dan sesuai
dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dan sisa potongan karcisnya akan
dibawa supir selama perjalanan keluar daerah untuk berjaga-jaga, bilamana di
perjalanan ada pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwajib.
2.4.
Pendapatan Asli Daerah
2.4.1.
Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pengertian
pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka
18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang
diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh
daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan
kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan
pemerintah tingkat atas (subsidi).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter