Start Back Next End
  
25
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Menurut Peraturan Pemerintah
RI Nomor
23 Tahun 2005 Pasal
1 Ayat
2
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum :
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-
BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah
ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara
pada umumnya.
2.1.5
Standar Akuntansi Publik Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang :
a.
Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.
b.
Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose
financial statement) bagi pengguna eksternal.
2.1.5.1 Tujuan Laporan Keuangan Menurut SAK ETAP
Tujuan laporan keuangan menurut SAK ETAP adalah menyediakan
informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter