10
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.  62
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan pedoman atau petunjuk
umum dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan di
Indonesia agar laporan keuangan dapat dimengerti dan diperbandingkan serta tidak
menyesatkan bagi pihak-pihak yang memakai laporan keuangan tersebut. Berkaitan 
dengan hal tersebut didalam Standar Akuntansi Keuangan memuat pernyataan
mengenai hal-hal yang diatur agar penyusunan laporan keuangan dapat disajikan
dengan baik.
Standar Akuntansi Keuangan memuat konsep dasar, metode dan teknik
akuntansi yang merupakan panduan dalam penyusunan laporan keuangan khususnya
yang ditujukan kepada pihak-pihak luar seperti investor, kreditor, pemerintah,
maupun masyarakat. Dalam akuntansi, prinsip akuntansi yang diterima umum adalah
istilah yang digunakan secara luas pada konsep atau pedoman dan praktek terinci.
Menurut Harahap (1993 : 69) : Prinsip akuntansi mencakup konvensi, peraturan dan
prosedur yang ada disusun dan disyahkan oleh lembaga resmi pada saat tertentu,
prinsip ini merupakan konsensus pada kala itu tentang pencatatan sumber-sumber
ekonomis kewajiban, modal, hasil, biaya, dan perubahannya. Dalam prinsip ini
dijelaskan apa yang dicatatnya dan bagaimana mengungkapkannya dalam laporan
keuangan yang disajikan.
PSAK 62: Kontrak Asuransi
merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang
bersifat temporer dan tidak dimaksudkan untuk mengubah secara signifikan
pengaturan dan praktik akuntansi asuransi yang selama ini dilakukan oleh asuradur.
  
11
Penerapan PSAK 62 (yang diadopsi dari IFRS 4 Insurance Contract) dilengkapi
dengan PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Asuransi
Jiwa. Kedua PSAK tersebut memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan
pengakuan dan pengukuran pendapatan, beban, dan liabilitas yang timbul dari
kontrak asuransi. 
Gambar 2.1 Ilustrasi PSAK 62 Kontrak Asuransi
Suatu kontrak yang telah didefinisikan sebagai kontrak asuransi berdasarkan
definisi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mungkin saja
diklasifikasikan sebagai kontrak investasi berdasarkan PSAK 62: Kontrak Asuransi.
Pengertian suatu kontrak sebagai kontrak asuransi atau kontrak investasi,
sebagaimana yang diatur dalam
PSAK 62, ditujukan untuk menentukan perlakuan
akuntansi yang diterapkan asuradur dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan
keuangan untuk tujuan umum dan tidak dimaksudkan untuk tujuan penentuan
Kontrak Asuransi
Asuransi Kerugian
Asuransi Jiwa
PSAK 28
PSAK 62
PSAK 36
  
12
definisi jenis kontrak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. 
Secara umum hal hal yang diatur dalam PSAK 62 adalah sebagai berikut:
1.Ruang lingkup
PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi, sehingga entitas yang
mempunyai kontrak asuransi menerapkan PSAK 62 dan entitas tersebut tidak hanya
perusahaan asuransi. Selain itu untuk instrumen keuangan yang mempunyai fitur
partisipasi tidak mengikat juga masuk dalam ruang lingkup PSAK 62.
2. Derivatif melekat
Dalam PSAK 55 :Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak
utamanya. Namun, jika derivatif melekat itu adalah kontrak asuransi maka harus
menerapkan PSAK 62.
3. Pemisahan komponen deposit
Dalam kontrak asuransi mengandung komponen deposit ataupun komponen
asuransi, insurer diisyaratkan untuk memisahkan komponen deposit dan komponen
asuransi. Namun, pemisahan ini tidak diharuskan bagi insurer yang tidak dapat
mengukur komponen deposit secara terpisah sesuai persyaratan PSAK 62.
4. Tes kecukupan liabilitas
Di dalam PSAK 62, insurer
di isyaratkan untuk melakukan tes kecukupan
liabilitas atas kontrak asuransi. Insurer
menilai pada setiap akhir periode pelaporan
apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan
estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian
tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya
akuisisi tangguhan terkait dan aset tak berwujud terkait) tidak mencukupi
  
13
dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui
dalam laba rugi.
5. Penurunan nilai aset reasuransi
PSAK 62 mengatur penurunan nilai asset reasuransi pada kontrak asuransi,
jika asset reasuransi cedant turun nilainya, cedant
mengurangi nilai tercatat sesuai
dengan nilainya dan mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan laba
rugi.
6.Shadow accounting
Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan
aset tak berwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika
keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan
komprehensif lain. Praktek ini biasanya disebut sebagai shadow accounting.
Dalam PSAK 62 mengatur pengungkapan yang harus diungkapkan dalam
laporan keuangan sebagai berikut:
(1) Penjelasan atas jumlah yang diakui
Asuradur mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan
menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi dalam laporan
keuangannya.
(2) Sifat dan luas risiko yang timbul dari kontrak asuransi
Asuradur mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan
keuangan mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari kotrak asuransi.
2.2
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  (PSAK) No. 28 bertujuan untuk
mengatur bagaimana perlakuan akuntansi dalam pengakuan dan pengukuran
transaksi yang berkaitan secara khusus pada perusahaan asuransi kerugian.
  
14
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  mengenai Akuntansi Asuransi Kerugian ini
dimaksudkan untuk menjembatani antara standar akuntansi keuangan lainnya dengan
praktek akuntansi asuransi.
Karakteristik dari akuntansi perusahaan asuransi kerugian antara lain:
Penentuan beban tidak dapat sepenuhnya dihubungkan dengan
pendapatan premi, karena timbulnya beban klaim tidak selalu
bersamaan dengan pengakuan pendapatan premi.
Laporan laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya:
estimasi mengenai besarnya premi yang belum merupakan pendapatan
(unearned premium income) dan estimasi mengenai besarnya klaim
yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan
sendiri)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 28 ini menyediakan pedoman
pelaksanaan mengenai  pengakuan dan pengukuran kriteria tersebut. Pernyataan yang
terdapat dalam PSAK No. 28 ini harus diterapkan pada akuntansi asuransi kerugian
didalam laporan keuangan asuransi. 
Dalam PSAK 28 paragraf 20 mengatur pengungkapan yang harus
diungkapkan dalam catatan laporan keuangan sebagai berikut:
(i) pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum
merupakan pendapatan;
(ii) pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim;
2.3
Penyajian Laporan Keuangan
Dalam PSAK 1 paragraf 9, “Laporan Keuangan adalah suatu penyajian
terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas”. Menurut Kieso
  
15
and Weygandt (2007:2) bahwa “Laporan keuangan merupakan sarana untuk
mengkomunikasikan informasi keuangan utama kepada pihak-pihak di luar
korporasi”. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan
keuangan adalah suatu penyajian dari posisi keuangan sebagai alat komunikasi
informasi keuangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan
tersebut. Penyajian laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan,
kinerja keuangan yang memperlihatkan dampak yang terjadi dari transaksi, perisyiwa
dan kondisi sesuaindengan definisi dan criteria pengakuan asset, liabilitas,
pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan.
Menurut PSAK 1 menyatakan bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri
dari komponen berikut:
1. Laporan posisi keuangan
2. Laporan laba rugi komprehensif
3. Laporan perubahan ekuitas
4. Laporan arus kas 
5. Catatan atas laporan keuangan
  
16
Gambar 2.2 Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan
Perusahaan asuransi kerugian juga mencatat bagaimana proses aktivitas-aktivitas
bisnisnya. Hal ini dapat dilihat dalam laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan asuransi tersebut. Laporan keuangan dari perusahaan asuransi kerugian
terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:
A.
Neraca
Di dalam neraca, aset dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut aset
lancar dan aset tidak lancar. Dalam neraca diklasifikasikan kelompok akun
investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Laporan
keuangan tersebut menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajibannya. Aset dalam perusahaan asuransi disajikan dengan
menempatkan akun investasi pada urutan pertama yang kemudian diikuti
akun-akun aset yang lainnya. Akun-akun aset yang lainnya disajikan
berdasarkan ukuran likuiditas. Sedangkan akun –
akun kewajiban kepada
tertanggung juga disajikan pertama kemudian baru diikuti dengan akun-akun
kewajiban yang lain yang disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
Laporan Keuangan
Laporan laba rugi
komprehensif
Laporan posisi keuangan
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan
keuangan
  
17
1.
Aset
Perlakuan akun-akun pada
aset perusahaan asuransi kerugian
mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Contoh
bagian dari aset adalah:
Investasi
Piutang
-
Piutang Underwriting
-
Piutang Non Underwriting
2.
Kewajiban
Perlakuan akun-akun kewajiban pada perusahaan asuransi kerugian
mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Contoh
bagian dari kewajiban adalah:
Hutang Klaim
Hutang Reasuransi
Hutang Komisi
Premi yang belum merupakan pendapatan (Unearned
Premium)
Estimasi klaim tanggungan sendiri
B.
Laporan laba rugi
Dalam penyajiannya laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step.
Pendapatan premi disajikan untuk menunjukkan jumlah premi bruto, premi
reasuransi dan kenaikan atau penurunan premi yang belum merupakan
pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang dari premi bruto.
Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui  dan dibayar,  estimasi
bagian reasuradur atas klaim,dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan
  
18
akan disajikan sebagai pengurang dari beban klaim. Komisi yang diperoleh
dari transaksi reasuransi  menjadi pengurang beban komisi. Jumlah komisi
yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut
disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.
1.
Pendapatan
Pendapatan Underwriting
Premi Bruto
Premi Reasuransi
Kenaikan atau penurunan premi yang belum merupakan
pendapatan 
2.
Beban
Beban Underwriting
Beban Non Underwriting
Beban Komisi
Beban Klaim
Beban Klaim lainnya
C. Laporan Ekuitas
Laporan Ekuitas meliputi pengungkapan mengenai perubahan modal sebagai
mana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.
D. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas meliputi pengungkapan mengenai pemasukan dan
pengeluaran kas yang di dapat dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan
aktivitas pendanaan sebagai mana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
  
19
E. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan meliputi pengungkapan sebagai mana ditentukan
dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.4
Proses Bisnis
Menurut Wikipedia.com, proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau
pekerjaan tertata atau terstruktur yang mempunyai kaitan satu dengan yang lainnya
dan digunakan untuk menyelesaikan masalah tertentu atau yang menghasilkan
produk atau layanan demi meraih tujuan yang telah ditetapkan. Dari pengertian
diatas, maka setiap perusahaan selalu memiliki suatu proses bisnis yang dilakukan
untuk menyelesaikan masalah dan untuk mencapai tujuannya. Secara umum, proses
bisnis dapat diilustrasikan seperti gambar berikut
Gambar 2.3 Ilustrasi Proses Bisnis
  
20
Setiap pengguna laporan keuangan harus mengerti dan memahami bagaimana
suatu proses bisnis di dalam suatu perusahaan, hal ini sesuai dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 25 menyatakan bahwa
“pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai
tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntani serta kemauan untuk mempelajari
informasi dengan ketekunan yang wajar.
2.5
Asuransi
2.5.1
Pengertian Asuransi
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
“Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara
dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu
perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi
membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus
dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko
  
21
yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar
dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-
syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang
dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi
risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani bersama sebelumnya. 
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut
bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena
suatu peristiwa yang tak tertentu. 
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia,
“asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti
kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu
peristiwa yang belum jelas.”
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam
Asuransi, yaitu:
1.
Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi
kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur.
  
22
2.
Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur
ketiga berhasil.
3.
Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.
2.5.2
Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.
Asuransi Kerugian atau Asuransi Umum
Asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian memberikan ganti
rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya,
kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini
diadakan, baik kerugian itu berupa:
-
Kehilangan nilai pakai atau
-
Kekurangan nilainya atau
-
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Contoh jenis-jenis Asuransi kerugian terdiri dari:
Asuransi kebakaran (fire) ialah asuransi rumah yang mengcover
kebakaran, banjir, huru hara serta pencurian atas harta benda.
Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle) ialah asuransi
kendaraan berupa motordan mobil (sedan, minibus dan jeep) yang
mengcover all risk
Asuransi kesehatan dan kecelakan adalah asuransi yang mengcover
kesehatan meliputi rawat inap / jalan, gigi, melahirkan, kesehatan
maupun kematian.
  
23
Asuransi perjalanan adalah asuransi kerugian yang terjadi selama
dalam perjalanan baik bagasi, keterlambatan pesawat, sakit, biaya
pengobatan, kehilangan uang tunai.
Asuransi engineering
adalah asuransi yang mengcover kerusakan
yang terjadi selama pembangunan proyek seperti pembangunan
bangunan atau pemasangan mesin.
Asuransi kebongkaran adalah asuransi yang mengcover kehilangan
barang disuatu tempat karena pencurian atau kebongkaran.
2.
Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang
pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama)
dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi).
Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
1.
Asuransi berjangka  ( Term insurance )
2
Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
3.  Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
Dalam asuransi jiwa penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang
diperjanjikan, kepada tertanggung:
-
Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
-
Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
3.
Asuransi Sosial
Program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-
undang. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi
  
24
masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial. Sifat asuransi
sosial:
-
Dapat bersifat asuransi kerugian 
-
Dapat bersifat asuransi jiwa.
Contoh Asuransi Sosial adalah:
Asuransi Kesehatan (AsKes)
Jamsostek
Taspen
Asabri
2.5.3
Prinsip Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan
mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindar hal-hal
yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan
pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan
suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan
kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi.
Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang
yang dipertanggungkan.
Utmost Good Faith atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak
haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
  
25
Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung
setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan
karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya
suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali
dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya
mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian
kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-
penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama
membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan
masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
2.5.4
Risiko Asuransi
Definisi risiko dalam arti luas  adalah keadaan yang tidak pasti (uncertain
situation) tentang kemungkinan terjadinya peristiwa (perils) dan kemungkinan
timbulnya akibat peristiwa tersebut (consequences). Definisi risiko dalam arti sempit
dibatasi hanya pada akibat yang menimbulkan kerugian (loss) atau paling tidak
breakevent. Dari aspek asuransi pengertian risiko adalah terbatas pada risiko-risiko
yang dapat diasuransikan (insurable risk).Dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi,
“risiko asuransi adalah risiko selain risiko keuangan yang dialihkan dari pemegang
kontrak kepada penerbit”.
Unsur dari risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  
26
a. Economic Uncertainty
(Ketidaktentuan Ekonomi), yaitu kejadian yang timbul
sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, umpama perubahan selera atau minat
konsumen atau terjadinya perubahan pada harga, teknologi, atau didapatnya
penemuan baru dan lain sebagainya.
b. Uncertainty of Nature
(Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam), misalnya
kebakaran, badai, topan, banjir dan lain-lain.
c. Human Uncertainty
(Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia,
misalnya peperangan, pencurian, perrampokan dan pembunuhan.
Diantara ketiga jenis risiko atau ketidak tentuan diatas, yang bisa dipertanggungkan
adalah ketidaktentuan atau risiko yang disebabkan oleh alam dan manusia.
Sedangkan jenis yang pertama tidak bisa dipertanggungkan atau diasuransikan
karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk diukur keparahannya
(severity).
Jenis-jenis dari risiko secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
a. Speculative Risks
Speculative Risks adalah risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi
atau laba. Misalnya seorang pedagang untung atau rugi dalam usahanya.
b. Pure Risks
Pure Risks
adalah risiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi
(Insurance Company) beroperasi dalam bidang pure risks (kematian, kapal
tenggelam, kebakaran dan sebagainya).
2.5.5
Keuntungan Asuransi
Dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan
tentu saja mengharapkan keuntungan. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai
  
27
seluruh proses bisnisnya. Demikian pula dengan nasabah yang telah membeli polis
asuransi akan mengharapkan manfaat dalam jasa asuransi tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
· 
Bagi Perusahaan Asuransi
Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
· Bagi Nasabah.
Memberikan rasa aman.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
2.6
Kontrak Asuransi
Dalam PSAK 62 mengatur bahwa kontrak asuransi adalah kontrak yang mana
satu pihak (asuradur) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang
polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika kejadian masa
depan tidak pasti tertentu (kejadian yang diasuransikan) berdampak merugikan
pemegang polis.
Kontrak asuransi mempunyai beberapa karakteristik yang membedakannya
dengan kontrak yang lainnya. Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Bertujuan untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian dan identitas
sudah diketahui sebelum kejadian
  
28
Bagi tertanggung diharuskan mempunyai kepentingan keuangan (financial
interest) pada pokok pertanggungan.
Pengungkapan penuh bagi kedua pihak diharuskan berdasarkan doktrin itikad
baik (utmost good faith)
Kontrak dapat dikuatkan oleh hukum
Salah
satu
pihak
(insurer) secara
signifikan
menerima
risiko
asuransi
(insurance risk)
Mengandung
risiko
asuransi
(insurance risk) dan
risiko
lain. Namun
risiko
asuransi
dan
risiko
lain
seperti
risiko
keuangan (financial risk) yang timbul
dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
Kontrak asuransi mengandung baik komponen asuransi maupun komponen
deposit. Dalam beberapa kasus, asuradur diisyaratkan atau diizinkan untuk
memisahkan komponen tersebut:
(a)
Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(i) Insurer
dapat
mengukur
komponen
deposit (termasuk
opsi
penyerahan
melekat) secara
terpisah
(misalnya
tanpa
mempertimbangkan komponen asuransi).
(ii) Kebijakan
akuntansi
insurer sebaliknya tidak
mensyaratkan
untuk
mengakui
seluruh
hak
dan
kewajiban
yang muncul
dari
komponen
deposit.
(b) Pemisahan diizinkan, tapi
tidak
disyaratkan, jika
insurer dapat
mengukur
komponen
deposit secara
terpisah
seperti
disebutkan
pada
(a)(i), tetapi
kebijakan
akuntansi
mensyaratkan
untuk
mengakui
seluruh
hak
dan
kewajiban
yang muncul
dari
komponen
deposit, terlepas
dari
dasar
yang
  
29
digunakan
untuk
mengukur
hak
dan
kewajiban
tersebut. Atau
dengan
kata
lain, kondisi pada (a)(ii) tidak terpenuhi.
(c) Pemisahan dilarang
jika
insurer tidak
dapat
mengukur
komponen
deposit
secara terpisah.
Kontrak asuransi juga mengandung fitur partisipasi tidak mengikat seperti halnya
elemen yang dijamin. Pengertian dari fitur partisipasi tidak mengikat adalah hak
kontraktual untuk menerima, sebagai tambahan dari manfaat yang dijamin, tambahan
manfaat yang:
(a) sebagian besar akan menjadi bagian signifikan dari total manfaat kontraktual;
(b) jumlah atau waktunya secara kontraktal berada pada diskresi penerbit; dan
(c) secara kontraktual berdasarkan:
(i)
kinerja sekelompok kontrak atau jenis kontrak tertentu;
(ii)
tingkat pengembalian investasi yang terealisasi dan atau belum
terealisasi dari sekelompok asset tertentu yang dimiliki penerbit;
atau
(iii)
laba rugi dari perusahaan, dana, atau entitas lain yang menerbitkan
kontrak.
2.7
Akuntansi 
Pengertian akuntansi menurut Accounting Principle Board (APB)
Statement
no. 4 dalam Sofyan Syafri Harahap sebagai berikut: “Akuntansi adalah suatu
kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam
ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa
alternatif (Harahap, 2005:4)”. Menurut Weygandt, Kieso dan Kimmel (2007:4)
  
30
“akuntansi adalah informasi yang mengidentifikasi dan mencatat aktivitas-aktivitas
bisnis, kemudian diproses menjadi laporan dan mengkomunikasikan aktivitas bisnis
tersebut kepada para pembuat keputusan.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah suatu
kegiatan pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan informasi
ekonomi keuangan yang bertujuan untuk membantu bagi pemakai laporan keuangan
dalam menilai dan mengambil suatu keputusan.
2.8
Penelitian Terdahulu
W Novianti Marceliana melakukan penelitian dengan judul “Analisis
Terhadap Penerapan Psak No. 28 Tentang Akuntansi Asuransi Kerugian Serta
Penerapan IFRS 4 Tentang Kontrak Asuransi Pada PT Asuransi Bumiputeramuda
1967” pada tahun 2011. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan
PSAK No. 28 yang menjadi pedoman dalam menjalankan bisnis asuransi serta
penerapan IFRS 4 yang akan segera diterapkan. Analisis dilakukan untuk mengetahui
apakah perusahaan sudah menerapkan PSAK No. 28 dan sejauh mana kesiapan
perusahaan menghadapi proses konvergensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
PT Asuransi Bumiputeramuda 1967 sudah menerapkan PSAK No. 28 dengan baik
dimana pengakuan pendapatan dan beban menggunakan metode akrual basis. PT
Asuransi Bumiputeramuda 1967 belum menerapkan IFRS 4. Perusahaan sedang
mempersiapkan diri untuk konvergensi tersebut. Dengan adanya penerapan IFRS 4
ini diharapkan perusahaan mampu bertahan dan bersaing dalam dunia usaha
internasional.
Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Siti Ralia Nasution
pada tahun 2011
dengan judul Penerapan PSAK No. 28 Tentang Akuntansi Asuransi Kerugian
  
31
Terhadap Pengakuan Pendapatan Pada PT. Asuransi Dharma Bangsa. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK No. 28 tentang pengakuan
pendapatan pada PT Asuransi Dharma Bangsa serta melihat kesesuaian antara teori
pengakuan pendapatan sesuai dengan PSAK No. 28 dengan penerapan yang terjadi
pada PT Asuransi Dharma Bangsa.
Perbandingan penelitian penulis dengan penelitian yang dilakukan oleh W
Novianti Marceliana dan Siti Ralia Nasution yaitu (1) penulis menggunakan objek
penelitian yang sudah menerapkan PSAK62 konvergensi IFRS 4, (2) penulis ingin
mengetahui gambaran umum mengenai penerapan PSAK 62 dan PSAK 28
sehubungan dengan kegiatan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
perusahaan dan dampak penerapan PSAK 62 konvergensi IFRS 4 yang sudah
berlaku mulai Januari 2012 terhadap perusahaan asuransi kerugian.