13
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1
Landasan Teori
2.1.1
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang memberikan jasa
pelayanan akuntansi kepada masyarakat. UU no 5 tahun 2011 tentang
akuntan publik secara umum menjelaskan mengenai ketentuan hak,
kewajiban, tugas, tanggung jawab, sanksi dari seorang akuntan publik dan
Kantor Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
merupakan acuan yang
ditetapkan menjadi ukuran yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam
memberikan jasa. Diharapkan dengan adanya SPAP akan meningkatkan
standar mutu profesionalisme seorang akuntan publik serta mengurangi
segala bentuk kecurangan yang mungkin dilakukan.
Dalam melaksanakan audit laporan keuangan ada tujuh langkah
pokok yang harus dilakukan menurut Boynton, Johnson, dan Kell (2003: 190)
yaitu:
1.
Memperoleh pemahaman tentang bisnis dan industri.
2.
Mengidentifikasi asersi laporan keuangan yang relevan.
3.
Membuat keputusan tentang jumlah yang material bagi para pengguna
laporan keuangan.
  
14
4.
Membuat keputusan tentang komponen risiko audit.
5.
Memperoleh bukti melalui prosedur audit, termasuk prosedur untuk
memahami pengendalian intern, melaksanakan pengujian pengendalian,
dan melaksanakan pengujian substantif.
6.
Menetapkan bagaimana menggunakan bukti untuk mendukung suatu
pendapat audit, komunikasi kepada klien lain, serta jasa bernilai tambah.
7.
Mengkomunikasikan temuan-temuan.
Seorang akuntan publik menyediakan jasa asurans yang bertujuan
memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi informasi keuangan
dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. Data keuangan merupakan
rahasia bagi setiap perusahaan. Maka perusahaan besar biasanya lebih
memberikan kepercayaan audit laporan keuangan mereka menggunakan jasa
audit KAP big four. Beberapa perusahaan besar lebih menjatuhkan pilihannya
pada KAP asing yang berpengalaman, karena mereka berpikir bahwa KAP
asing memiliki kedibilitas lebih daripada KAP lokal.
UU no. 5 tahun 2011 juga menjelaskan ada pengawasan dari menteri
keuangan yang mencakup pemeriksaan terhadap kertas kerja dan permintaan
keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan dari seorang
akuntan publik dan KAP terhadap UU dan SPAP. Menteri keuangan secara
langsung membawahi segala tindakan yang dilakukan oleh para akuntan
publik yang dapat meminimalisir risiko penyelewengan yang dilakukan.
  
15
2.1.2
Jasa Akuntan Publik
Independensi auditor menjadi isu yang semakin penting dalam
pemberian jasa audit oleh auditor. Pihak pemerintah sebagai regulator
diharapkan turut campur tangan dalam
mengatasi masalah ini, akhirnya
pemerintah menetapkan peraturan-peraturan yang mewajibkan adanya rotasi
auditor (auditor switching) maupun masa kerja audit (audit tenure).
Di Indonesia, pergantian Kantor Akuntan Publik dan auditor bersifat
mandatory
(wajib). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Akuntan Publik Pasal 4 mengenai pembatasan pemberian jasa
menyebutkan bahwa pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP
atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-
turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai
pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur
dakam peraturan pemerintah. Peraturan
pemerintah
yang mengatur tentang
audit tenure (masa jabatan dari KAP dalam memberikan jasa audit terhadap
kliennya) adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
423/KMK.06/2002 tentang “Jasa Akuntan Publik”, yang mengatur bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut  dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut. Peraturan mengenai pembatasan masa penugasan
KAP tersebut diperbaharui dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2, kemudian
disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”
  
16
pasal 3. Peraturan ini mengatur tentang pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6
(enam) tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Akuntan publik dan kantor
akuntan boleh menerima kembali penugasan setelah satu tahun buku tidak
memberikan jasa audit kepada klien yang di atas. Akibat dikeluarkannya
peraturan diatas menyebabkan perusahaan harus melakukan pergantian KAP
dan auditor.
2.1.3
Audit Tenure
Audit tenure
adalah masa perikatan dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) dalam memberikan jasa audit terhadap kliennya. Ketentuan mengenai
audit tenure
telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” pasal 3.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam)
tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk
3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Audit tenure
merupakan usaha untuk mencegah auditor berinteraksi
terlalu dekat dengan klien yang mungkin dapat menyebabkan terganggunya
independensi auditor. Ada kebaikan dan kelemahan pada kewajiban rotasi
auditor. Menurut Brody dan Moscove dalam Adibowo (2009) menyatakan
bahwa: “rotasi auditor itu akan meningkatkan kualitas audit dan independensi
audit melalui suatu pengurangan pengaruh klien terhadap auditor”. 
  
17
Louwers dalam Adibowo (2009) menemukan bahwa:
“Lamanya
hubungan auditor-klien mempengaruhi kecenderungan auditor untuk
mengeluarkan opini going-concern”. Chi dan Huang (2004)
menyatakan
bahwa: “Rotasi auditor dapat meningkatkan kualitas audit dan meningkatkan
kualitas proses pelaporan keuangan”.
2.1.4
Auditor Switching
Auditor switching
merupakan pergantian auditor yang dilakukan oleh
perusahaan klien. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, bisa disebabkan
oleh klien maupun auditor. Kadir (1994) mengemukakan
bahwa:
“Dua
pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa
perusahaan
berpindah KAP, yaitu perspektif auditor dan perspektif perusahaan”.
Mardiyah (2002) menyatakan:
“Dua faktor yang mempengaruhi perusahaan
berpindah KAP adalah faktor klien (Client-related Factors), yaitu: kesulitan
keuangan, manajemen yang gagal, perubahan ownership, Initial Public
Offering
(IPO) dan faktor auditor (Auditor-related Factors), yaitu: fee audit
dan kualitas audit”.
Febrianto (2009) menyatakan: “Pergantian auditor bisa dibedakan atas
dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari
isu tersebut. Jika
pergantian auditor terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada
sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama
beralih kepada auditor”.
Jika klien mengganti auditornya pada kondisi dimana tidak ada aturan
yang mewajibkan pergantian auditor yang harus dilakukan, ada dua
  
18
kemungkinan yang terjadi ketika klien mengganti auditornya yaitu, auditor
mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien. Apapun
kemungkinan yang terjadi, perhatian utama tetap pada faktor-faktor apa saja
yang mendasari terjadinya pergantian auditor tersebut dan ke mana klien
tersebut berpindah. Jika alasan pergantian auditor karena ketidaksepakatan
atas praktik akuntansi tertentu, maka klien akan pindah ke auditor yang dapat
bersepakat dengan klien, fokus utama adalah klien. Tetapi apabila alasan
pergantian auditor karena peraturan yang membatasi masa perikatan audit,
maka fokus utama adalah auditor pengganti.
Ketika klien mencari auditor baru, terjadi ketidaksimetrisan informasi
antara auditor dan klien. Hal ini terjadi karena informasi yang dimiliki oleh
klien lebih besar dibandingkan informasi yang dimiliki oleh auditor. Pada
saat itu klien pasti mencari auditor yang kemungkinan besar akan sepakat
dengan praktik akuntansi perusahaan. Sehingga ada dua kemungkinan yang
terjadi jika auditor bersedia menerima klien baru. Kemungkinan pertama
adalah auditor telah memiliki informasi yang cukup lengkap tentang usaha
klien. Kemungkinan kedua auditor sebenarnya tidak memiliki informasi yang
cukup tentang klien tetapi menerima klien hanya untuk alasan lain, misalnya
alasan finansial (Wijayanti, 2010).
2.1.5
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching
2.1.5.1 Ukuran Kantor Akuntan Publik
Ukuran KAP dalam penelitian ini dibedakan dalam dua kelompok,
yaitu KAP yang berafiliasi dengan Big
4 dan KAP yang tidak berafiliasi
dengan Big 4. KAP yang berafiliasi dengan Big 4 yaitu:
  
19
1.
Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte) yang berafiliasi dengan Hans
Tuanakotta Mustofa & Halim; Osman Ramli Satrio & Rekan;
Osman Bing Satrio & Rekan.
2.
Ernst & Young (EY) yang berafiliasi dengan Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja; Purwanto, Sarwoko & Sanjaja.
3.
Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) yang berafiliasi
dengan Sidharta, Sidharta & Widjaja.
4.
PricewaterhouseCooper
(PwC) yang berafiliasi dengan Haryanto
Sahari & Rekan; Tanudireja, Wibisena & Rekan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.01/2008 Pasal 16 disebutkan bahwa badan usaha KAP dapat
berbentuk:
a.
Perseorangan;  KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan
hanya dapat didirikan dan dijalankan pleh seorang Akuntan Publik
yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
b.
Persekutuan; KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan
adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma, hanya dapat
didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Akuntan Publik,
dimana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang
sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.
KAP yang besar lebih independen dibandingkan dengan KAP yang
kecil. Dengan alasan bahwa ketika KAP besar kehilangan satu klien tidak
begitu berpengaruh terhadap pendapatannya. Akan tetapi jika KAP kecil
kehilangan satu klien sangat berarti karena kliennya sedikit. Sehingga KAP
  
20
besar seperti Big 4
biasanya dianggap lebih mampu mempertahankan
independensi auditor daripada KAP kecil (Shockley dalam Nabila, 2011).
2.1.5.2 Pergantian Manajemen
Pergantian manajemen adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola
akibat yang ditimbulkan karena terjadinya perubahan dalam organisasi.
Perubahan dapat terjadi karena sebab-sebab yang berasal dari dalam maupun
dari luar organisasi. Dengan adanya pergantian manajemen diharapkan
perusahaan dapat memperoleh auditor yang berkualitas dan mampu membuat
perusahaan bertumbuh lebih cepat ke arah yang lebih baik.
2.1.5.3 Opini Audit
Agoes dan Hoesada (2009:129-132)
menyatakan bahwa tahap akhir
dari proses audit adalah pemberian opini dari auditor eksternal mengenai
kewajaran laporan keuangan, wajar tidak sama dengan benar. Wajar berarti
laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab
manajemen sudah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari
salah saji material. Kesalahan yang tidak material mungkin saja ada, tetapi
tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Hal ini
disebabkan karena auditor eksternal tidak memeriksa keseluruhan transaksi
perusahaan, tetapi berdasarkan sampling. Seandainya pun auditor eksternal
memeriksa seluruh transaksi (100%), ia tidak dapat menjamin bahwa laporan
keuangan bebas dari kesalahan sekecil apapun dan itu tidak mungkin
  
21
dilakukan karena akan memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar. Jika
laporan keuangan dinyatakan benar bearti laporan keuangan harus bebas dari
kesalahan sekecil apa pun. Itulah alasannya auditor tidak dapat menyatakan
bahwa laporan keuangan itu “benar”, tetapi “wajar”.
Ada beberapa jenis opini yang dapat diberikan auditor eksternal,
seperti berikut ini:
1.
Unqualified opinion (pendapat wajar tanpa pengecualian);
2.
Unqualified opinion with explanatory language (pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan tambahan bahan penjelasan);
3.
Qualified opinion (pendapat wajar dengan pengecualian);
4.
Adverse opinion (pendapat tidak wajar);
5.
Disclaimer of opinion (tidak memberikan pendapat).
1.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
Dalam opini ini, auditor eksternal menyatakan bahwa laporan
keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material.
2.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahan penjelasan
Dalam opini ini,
auditor eksternal menambahkan penjelasan dalam
laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
  
22
a.
Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen
lain. 
b.
Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor
yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup
entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen ,
auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat
secara efektif didilaksanakan
dan pengungkapan mengenai hal itu
telah memadai.
c.
Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material
dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode
penerapannya.
d.
Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), namun
tidak disajikan atau
tidak di-review.
e.
Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-
Dewan Sumber Akuntansi Keuangan telah dihilangkan yang
penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh
dewan tersebut, dan auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang
besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan
yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
  
23
3.
Pendapat wajar dengan pengecualian
Dalam opini ini, auditor eksternal menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
a.
Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan
terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan
bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
dan  ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b.
Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan
keuangan berisi
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, yang berdampak material dan  ia berkesimpulan untuk
tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
4. Pendapat tidak wajar
Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan
keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5.
Tidak memberikan pendapat
Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat apabila ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
  
24
Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan
auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung
pernyataannya tersebut.
2.1.5.4 Public Ownership
Kepemilikan publik adalah porsi saham yang dimiliki masyarakat
umum terhadap saham perusahaan publik. Struktur kepemilikan perusahaan
yaitu suatu perbandingan antara jumlah saham yang dimiliki oleh pihak
dalam atau manajemen perusahaan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
pihak luar (Suharli dan Rachpriliani, 2006).
Kepemilikan perusahaan oleh pihak luar mempunyai kekuatan yang
besar dalam mempengaruhi perusahaan melalui media massa berupa kritikan
atau komentar yang semuanya dianggap suara publik atau masyarakat.
Adanya konsentrasi kepemilikan dari pihak luar menimbulkan pengaruh dari
pihak luar sehingga mengubah pengelolaan perusahaan yang semula berjalan
sesuai keinginan perusahaan itu sendiri menjadi memiliki keterbatasan.
Semakin banyak saham yang dimiliki oleh publik, maka semakin
besar tekanan yang dihadapi perusahaan untuk mengungkapkan informasi
lebih banyak dalam laporan tahunannya. Hal ini dikarenakan dengan semakin
besar porsi kepemilikan publik, maka semakin banyak pihak yang
membutuhkan informasi tentang perusahaan, sehingga semakin banyak pula
butir-butir informasi yang mendetail yang dituntut untuk dibuka dalam
laporan tahunan.
  
25
2.1.5.5 Pergantian Komite Audit
Komite audit merupakan suatu badan yang dibentuk di dalam
perusahaan klien yang bertugas untuk memelihara independensi  auditor.
Komite audit juga berperan dalam hal pengawasan terhadap proses pelaporan
keuangan oleh manajemen, dengan demikian masalah keagenan seperti
tindakan manajemen untuk memakmurkan dirinya dapat diminimalisir. 
2.2
Penelitian Terdahulu
Damayanti dan Sudarma (2008) melakukan penelitian dengan
menggunakan variabel fee audit, ukuran KAP, pergantian manajemen, opini
akuntan, kesulitan keuangan perusahaan, dan persentase perubahan ROA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya variabel fee audit
dan ukuran
KAP yang mempengaruhi perusahaa publik di Indonesia untuk berpindah
KAP. Fee audit
merupakan variabel yang signifikan sebagai faktor
kesesuaian harga yang mempengaruhi keputusan perusahaan untuk
melakukan perpindahan KAP.
Wijayanti (2010) melakukan penelitian atas perusahaan-perusahaan
manufaktur yang terdaftar di BEI dalam melakukan pergantian auditor
dengan variabelnya yaitu ukuran KAP, ukuran klien, tingkat pertumbuhan
klien, financial distress, pergantian manajemen, opini audit, fee audit.
Hasilnya adalah ukuran KAP dan fee audit
berpengaruh signifikan terhadap
pergantian auditor. Ukuran klien, tingkat pertumbuhan klien, financial
distress, pergantian manajemen, dan opini audit tidak berpengaruh signifikan
terhadap pergantian auditor.
  
26
Adityawati (2011) melakukan penelitian pada perusahaan manufaktur
di Indonesia untuk memperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi pergantian
KAP. Hasilnya adalah ukuran KAP berpengaruh signifikan terhadap
pergantian KAP pada perusahaan maufaktur di Indonesia. Sedangkan faktor
lain yaitu opini audit, ukuran klien, investor institusional, dan kesulitan
keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP.
Wijayani (2011) melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang
mempengaruhi perusahan di Indonesia melakukan auditor switching.
Hasilnya adalah variabel pergantian manajemen berpengaruh signifikan
terhadap auditor switching. Sedangkan variabel opini audit, financial distress,
persentase perubahan ROA, ukuran KAP, dan ukuran klien tidak berpengaruh
signifikan terhadap auditor switching.
Andra (2012) melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang
mempengaruhi auditor switching setelah ada kewajiban rotasi audit di
Indonesia. Hasilnya adalah variabel opini going concern
dan pergantian
manajemen berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Sedangkan
variabel kuran KAP, ukuran perusahaan, dan financial distress tidak
berpengaruh signifikan terhadap auditor switching.
Sudarno dan Sulistiarni (2012) melakukan analisis terhadap faktor-
faktor pergantian KAP. Hasilnya adalah ukuran KAP dan pergantian
manajemen berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Sedangkan
kesulitan keuangan, kepemilikan publik, dan pergantian komite audit tidak
berpengaruh signifikan terhadap auditor switching.
  
27
2.3
Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah tentang analisis
pengaruh ukuran KAP, pergantian manajemen, opini audit, public ownership,
dan pergantian komite audit terhadap auditor switching. Gambar 2.1 di
bawah ini menyajikan kerangka pemikiran untuk pengembangan hipotesis
pada penelitian ini.
Gambar 2.1
Kerangka Pemikiran
2.4
Pengembangan Hipotesis
2.4.1
Pengaruh Ukuran Kantor Akuntan Publik terhadap Auditor Switching
Manajemen perusahaan akan mencari KAP yang berkualitas tinggi
karena investor dan pemakai laporan keuangan cenderung mengandalkan
reputasi auditor sebagai indikator kredibilitas laporan keuangan
(Barton,
2005). Investor akan lebih cenderung pada data akuntansi yang dihasilkan
Ukuran KAP
Pergantian komite
audit
Public ownership
Opini audit
Pergantian
Manajemen
Auditor Switching
  
28
dari auditor yang bereputasi
(Sinarwati ,2010). Perusahaan akan lebih
memilih
KAP dengan
kualitas yang lebih baik untuk meningkatkan laporan
keuangan dan untuk meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemakai
laporan keuangan. KAP besar biasanya memiliki reputasi yang tinggi dalam
lingkungan bisnis
(Wijayanti, 2010). Berdasarkan pernyataan tersebut maka
perusahaan yang telah menggunakan jasa KAP Big four memiliki
kemungkinan yang lebih kecil untuk melakukan pergantian KAP.
Berdasarkan pernyataan diatas maka hipotesis dari penelitian ini adalah:
H1: Ukuran KAP akan berpengaruh positif terhadap auditor switching.
2.4.2
Pengaruh Pergantian Manajemen terhadap Auditor Switching
Konflik keagenan yang terjadi antara pemilik perusahaan dengan
manajemen seringkali membuat pemilik perusahaan mengambil keputusan
untuk melakukan pergantian manajemen. Pergantian manajemen dalam
perusahaan sering kali diikuti oleh perubahan kebijakan dalam perusahaan
oleh perubahan kebijakan dalam perusahaan, termasuk dalam hal pemilihan
KAP
(Sinarwati, 2010). Jika manajemen yang baru berharap bahwa KAP
yang baru lebih bisa diajak bekerjasama dan lebih bisa memberikan opini
seperti yang diharapkan oleh manajemen, disertai dengan adanya preferensi
tersendiri tentang auditor yang akan digunakannya, pergantian KAP dapat
terjadi dalam perusahaan. Perusahaan akan mencari KAP yang selaras dengan
kebijakan dan pelaporan akuntansinya (Nagy, 2005).
Manajemen memerlukan auditor yang lebih berkualitas dan mampu
memenuhi tuntutan pertumbuhan perusahaan yang cepat. Jika hal ini tidak
  
29
terpenuhi, kemungkinan besar perusahaan akan mengganti auditornya.
Berdasarkan pernyataan diatas maka hipotesis dari penelitian ini adalah:
H2: Pergantian manajemen akan berpengaruh positif terhadap auditor
switching.
2.4.3
Pengaruh Opini Audit terhadap Auditor Switching
Opini audit adalah pendapat yang diberikan oleh auditor atas hasil
evaluasi Laporan Keuangan suatu perusahaan. Menurut penelitian Chow dan
Rice (1982):
Qualified audit opinion berpengaruh terhadap kecenderungan
pergantian auditor walaupun tidak terbukti bahwa perusahaan yang menerima
qualified opinion
akan menerima opini yang lebih baik setelah mereka
melakukan pergantian auditor”. Kawijaya dan Juniarti (2002) menyatakan
bahwa: “Opini qualified memang cenderung kurang disukai oleh klien”. 
Shen dan Wang (2006) menyatakan:
“Manajer percaya bahwa opini-
opini audit yang kurang baik akan mempengaruhi harga saham dan kapasitas
pembiayaan sehingga opini qualified kemungkinan akan mempengaruhi
keputusan perusahaan untuk mengakhiri kontrak dengan auditor”. Dengan
demikian dapat disimpulkan perusahaan yang mendapat opini wajar dengan
pengecualian (qualified opinion) atas laporan keuangannya cenderung akan
mengganti KAP. Berdasarkan pernyataan diatas maka hipotesis dari
penelitian ini adalah:
H3: Opini Audit akan berpengaruh positif terhadap auditor switching.
  
30
2.4.4
Pengaruh Public Ownership terhadap Auditor Switching
Carey et al. dalam Sudarno dan Sulistiarni (2012)
menyatakan:
“Proporsi kepemilikan saham non keluarga yang meningkat dapat
menimbulkan permintaan monitoring dan audit yang berkualitas”. Guedhami
et al.
dalam Sudarno dan Sulistiarni (2012)
menyatakan:
“Kepemilikan
saham menyebar mempunyai pengaruh penting untuk memperoleh laporan
keuangan yang berkualitas tinggi yang diwujudkan dalam pemilihan auditor
dari KAP”. Sudarno dan Sulistiarni (2012) menyatakan: “Kepemilikan saham
oleh masyarakat berakibat timbulnya tuntutan dari masyarakat akan audit
yang berkualitas, sehingga mendorong perusahaan untuk berganti auditor ke
KAP yang berkualitas”.
Berdasarkan pernyataan diatas maka hipotesis dari
penelitian ini adalah:
H4: Kepemilikan saham oleh publik akan berpengaruh positif terhadap
auditor switching.
2.4.5
Pengaruh Pergantian Komite Audit terhadap Auditor Switching
Siegel dalam Sudarno dan Sulistiarni (2012) menyatakan: “Salah satu
tujuan dari dibentuknya komite audit adalah merekomendasikan seleksi
auditor eksternal untuk mengaudit perusahaan. Badan ini bertugas memilih
dan menilai dan menilai kinerja perusahaan kantor akuntan publik”. Komite
audit tentu memiliki kriteria penilaian mengenai pilihan auditor eksternal
yang menjadi favoritnya dan telah memenuhi standar dan kriteria yang
ditentukan untuk mengaudit suatu perusahaan. Apabila terjadi pergantian
anggota dalam komite audit, kemungkinan dapat berpengaruh terhadap hasil
  
31
rekomendasi penunjukan KAP yang berbeda dari KAP sebelumnya (Sudarno
dan Sulistiarni, 2012). Berdasarkan pernyataan diatas maka hipotesis dari
penelitian ini adalah:
H5: Pergantian komite audit akan berpengaruh positif terhadap auditor
switching.