8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Asuransi Syariah
2.1.1
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut PSAK No 108, paragraph 7, definisi asuransi syariah adalah:
Sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau
seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas
risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang
dialami oleh peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi
dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif,
bukan merupakan pendapatan entitas pengelola.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
No.21/DSN-
MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, sebagai berikut:
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset
dan atau tabarru
yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah ini
menggunakan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar sesama
peserta asuransi
dengan
menggunakan dana yang dikumpulkan para peserta
untuk menghadapi risiko yang akan terjadi.
2.1.2
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Menurut Soemitra (2010:264) prinsip-prinsip asuransi syariah
ada lima,
sebagai berikut:
|
9
1.
Prinsip Ikhtiar dan berserah diri
Manusia sebagai hamba Allah berkewajiban untuk berusaha (ikhtiar) dan
berserah diri (tawakal) kepada Allah. Karena Allah merupakan pencipta
alam semesta yang memiliki kekuasaan untuk melakukan apa pun yang Ia
kehendaki, seperti memberikan atau mengambil apa yang kita miliki
sekarang.
2.
Prinsip saling membantu dan bekerja sama
Dalam asuransi syariah
para peserta yang akan
menanggung risiko yang
suatu waktu akan mereka hadapi bukan pihak perusahaan.
Prinsip ini mengambil konsep kehidupan berjamaah dan berukhuwah
dalam konteks yang lebih luas.
3.
Prinsip saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
dan tidak membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam
transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Jadi disini perusahaan berperan sebagai pengelola dana yang
diamanahkan oleh peserta (pemilik modal)
untuk mengelola uangnya.
Pengelola tidak boleh menggunakan uang
tersebut jika tidak ada kuasa
dari peserta.
4.
Akad yang digunakan dalam asuranasi syariah adalah akad yang tidak
mengandung gharar
(penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat sehingga
pihak-pihak yang terikat akad saling bertanggung jawab.
Akad tersebut harus memenuhi ketentuan:
1)
Hak dan kewajiban peserta perusahaan
2)
Cara dan waktu pembayaran premi
|
10
3)
Jenis akad yang digunakan, apakah akad tijarah atau akad
Tabbaru
serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan
jenis
asuransi yang diakadkan.
a.
Akad Tabbaru, digunakan dalam hubungan antara sesama
peserta untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Dimana para peserta akan mendonasikan sebagian premi untuk
membagi risiko yang mungkin akan terjadi. Atau disebut risk
sharing.
b.
Hubungan pemegang polis dengan perusahaan asuransi
menggunakan akad tijarah (mudharabah/musyarakah,
wakalah bil ujrah), dimana perusahaan bertindak sebagai
mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal
(pemegang polis). Perusahaan asuransi berperan sebagai
underwriter dan administrator, collector dan fund manager.
Kontribusi dari pemegang polis bukanlah dianggap sebagai
pendapatan. Perusahaan asuransi akan mendapatkan
management fee dari fungsinya sebagai administrator. Dari
pemanfaatan dana Tabbaru / pool of hibah fund perusahaan
akan mendapatkan bagi hasil atau fee.
5.
Investasi atas dana yang terkumpul dari klien yang dikelola oleh
perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai ketentuan syariah.
2.1.3
Jenis-jenis Akad pada Asuransi Syariah
Menurut Nurhayati (2013:56) dalam asuransi syariah akad yang digunakan
ada dua jenis, yaitu akad tabarru dan akad tijarah.
|
11
Gambar 2.1
Jenis Akad dalam Syariah
:
Sumber: Sri Nurhayati dan Wasilah (2013)
1.
Akad Tabarru
Adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk
memperoleh laba.
Ada 3 bentuk akad tabarru:
a.
Meminjamkan Uang
Meminjamkan uang termasuk akad tabarru
karena tidak boleh
melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap
kelebihan tanpa iwad adalah riba. Ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
1.)
Qardh, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apa
pun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu
tertentu.
2.)
Rahn, merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu pinjaman dalam
bentuk atau jumlah tertentu.
Profit
(Tijarah)
KONTRAK
Non Profit
(Tabarru)
Lending
(Asset)
Lending
Self
Giving
Qardh,
Hawalah
Rahn (gadai)
Wakalah,
Wadiah,
Kafalah
Hibah,
Shadaqah,
Wakaf,
hadiah
Certainty
Uncertainty
Jual Beli
Bagi Hasil
|
12
3.)
Hiwalah, bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari
pihak lain.
b.
Meminjamkan Jasa
Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad
tabarru. Ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
1.)
Wakalah, memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini
untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.pada konsep ini maka
yang kita lakukan hanya atas nama orang tersebut.
2.)
Wadiah, merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad
ini telah dirinci tentang jenis pemeliharaan dan penitipan. Sehingga
selama pemberian jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari
pemilik barang.
3.)
Kafalah, juga merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada
akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.
c.
Memberikan Sesuatu
Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada
minimal 3 bentuk akad :
1.)
Waqaf, merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang
dilakukan tersebut untuk kepentingan umumdan agama, serta
pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.
2.)
Hibah, shadaqah, merupakan pemberian sesuatu secara sukarela
kepada orang lain.
Akad tabarru tidak bisa dipindahkan menjadi akad tijarah dan tidak juga bisa
digunakan untuk memperoleh laba.
|
13
2.
Akad tijarah
Merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi
kepastian hasil yang diperoleh, akad ini dapat dibagi 2, yaitu:
a.
Natural Uncertainy Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran, di mana
pihak yang bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki
menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk
mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak
memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu.
Contoh yang termasuk dalam kontrak ini adalah musyarakah.
b.
Natural Certainty Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, di mana kedua
belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, sehingga objek
pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang
jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara
tidak langsung kontrak jenis ini akan
memberikan imbal hasil yang tetap
dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Contoh akad ini adalah
akad jual beli dan akad sewa.
2.1.4
Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Menurut Soemitra (2010:272) proses yang dilalui seputar mekanisme kerja
asuransi syariah dapat diuraikan sebagai berikut:
|
14
1.
Underwriting
Adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan
dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata
lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa
untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan menentukan
besarnya premi yang akan dibayarnya.
Underwriting
asuransi syariah
bertujuan memberikan skema pembagian risiko yang proporsional dan adil di
antara para peserta yang secara relatif homogen.
Dalam melakukan proses penerimaan risiko (underwriting)
terdapat tiga
konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima
atau menolak suatu penutupan risiko. Pertama, kemungkinan menderita
kerugian, kondisi
ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi dimasa lalu.
Kedua, tingkat risiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang
akan datang. Ketiga, hukum bilangan besar (the law of large numbers)
dimana makin banyak objek yang mempunyai risiko yang sama atau hampir
sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko
akan makin luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis
diramalkan.
2.
Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi
peserta
asuransi dengan perusahaan asuransi.
Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
1.
Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta
|
15
2.
Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan
kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi
kerusakan.
3.
Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi,
permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda,
subrogasi.
4.
Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang
tidak ditutup atau di luar penutupan asuransi
5.
Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
3.
Premi (kontribusi)
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Premi tabungan
Bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang
dikelola oleh perusahaan di mana pemiliknya akan mendapatkan hak
sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih.
Premi tabungan dan hak bagi
hasil investasi akan diberikan
kepada
peserta bila yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
2.
Premi tabarru
Sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan
untuk tolong menolong dalam menaggulangi musibah kematian
yang
akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum
masa asuransi berakhir.
3.
Premi biaya
Sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang
digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka
|
16
pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, biaya lanjutan, biaya
tahun berjalan, dan biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir.
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang
akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara
lain:
1.
Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.
Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis
asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.
Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.
Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
2.
Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak
melebihi dan tidak menetapkan secara diskriminatif. Demikian pula
tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan
manfaat yang dijanjikan.
Pada asuransi jiwa, perhitungan jumlah premi yang akan memperngaruhi
dana klaim tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
1.
Jenis produk asuransi yang ditawarkan
2.
Lamanya masa asuransi
3.
Usia peserta
4.
Kesehatan peserta
5.
Jumlah peserta
4.
Pengelolaan dana asuransi (premi)
Dalam operasional pengelolaan dana asuransi
syariah, perusahaan diberi
kepercayaan untuk mengelola premi, mengembangkannya dengan cara yang
halal
dan memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah
|
17
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut dapat
dilakukan dengan akad mudharabah, musyarakah, atau wakalah bil ujrah.
Pada akad
mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh
dari bagian
keuntungan dana dari investasi, yang dikembangkan dengan
prinsip sistem bagi hasil. Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagian
pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang
menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu
dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah
disepakati.
Pada akad musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang
menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta lain.
Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi.
Dan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai
dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk
mengelola dananya dalam hal, kegitaan administrasi, pengelolaan dana,
pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resik, pemasaran dan
investasi.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dibagi menjadi dua, ditinjau
berdasarkan ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana
dalam asuransi syariah.
1.
Ditinjau dari unsur tabungan
a.
Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi)
secara
teratur pada perusahaan. yang besarnya tergantung kepada
|
18
kemampuan peserta. Namun, perusahaan menetapkan jumlah
minimum dari premi yang harus dibayar peserta. Dan setiap premi
yang dibayar akan dipisahkan oleh perusahaan dalam 2 rekening
yang berbeda:
a)
Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana
yang merupakan
milik peserta, yang dibayarkan bila: perjanjian berakhir,
peserta mengundurkan diri, dan peserta meninggal dunia.
b)
Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan
oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling
tolong menolong dan saling membantu, yang dibayar bila:
peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir (jika
ada surplus dana).
Kumpulan dari dana premi ini akan diinvestasikan oleh perusahaan
asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Dan hasil keuntungan inilah
yang akan dibagi antara pengelola dan pemilik modal, yaitu
perusahaan dan peserta setelah dikurangi dengan beban asuransi.
|
19
GAMBAR 2.2
Mekanisme Pengelolaan Premi Pada Produk Saving
Sumber: Syakir Sula (2004)
b.
Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Merupakan dana yang disimpan pada Setiap premi akan
dimasukkan ke rekening Tabarru, dan dibayarkan bila:
peserta meninggal dunia, dan perjanjian telah berakhir (jika
ada surplus dana).
|
20
GAMBAR 2.3
Mekanisme Pengelolaan Premi Pada Produk Non Saving
Sumber: Syakir Sula (2004)
2.
Ditinjau dari aliran dana pada asuransi syariah
Pada asuransi syariah semua premi yang masuk merupakan dana
peserta setelah dikurangi dengan fee perusahaan atas jasa pengelolaan
dana premi. Dalam pengelolaan dana (investasi), baik dana tabarru
maupun
saving, dapat digunakan akad wakalah bil ujrah,
akad
mudharabah dan musyarakah. Ketika terjadi klaim, perusahaan tidak
mengeluarkan dana apa pun dari kas perusahaan karena penggantian
klaim diambil dari dana tabungan Tabarru.
Surplus underwriter dan
keuntungan investasi juga dibagikan kepada peserta yang tidak klaim
dan kepada perusahaan asuransi dengan besaran presentase tertentu
|
21
sesuai nisbah yang telah disepakati oleh perusahaan dan peserta di
awal perjanjian.
5.
Klaim
Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan
asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam
asuransi syariah:
a.
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal
perjanjian.
b.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang
dibayarkan
c.
Klaim atas akad tijarah
sepenuhnya merupakan hak peserta, dan
merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d.
Klaim atas akad Tabarru
merupakan hak peserta dan merupakan
kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
6.
Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab
berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1.
Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah
berakhir sebagaimana perjanjian semula.
2.
Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah
satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.
Masing-masing penutupan asuransi ini memiliki konsekuensi, sesuai
dengan klausal akad diawal yang sudah sama-sama disepakati oleh para
pihak.
|
22
2.2
Pendapatan Premi dan Beban Klaim
2.2.1
Pengertian Pendapatan
Berdasarkan PSAK No. 23 paragraf 6, definisi dari pendapatan adalah:
Sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas
normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan
ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
2.2.2
Jenis Pendapatan Dalam Asuransi Syariah
Berdasarkan penelitian Mustabsyirah (2012:18), pendapatan asuransi syariah
dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1.
Pendapatan Dana Tabarru
Pendapatan dana tabarru ini dihasilkan dari penerimaan atas kontribusi yang
dibayarkan peserta. Rekening dana tabarru ini tidak hanya dihasilkan dari
pembayaran kontribusi peserta, namun juga dari hasil investasi dan surplus
atas underwritting
dana tabarru. Pendapatan dana tabarru
ini digunakan
hanya untuk mengelola risiko yang dialami peserta tidak diakui sebagai
pendapatan perusahaan.
2.
Pendapatan Perusahaan
Pendapatan perusahaan asuransi syariah dapat berasal dari:
A.
Transaksi Mudharabah
Transaksi ini adalah antara pemilik modal dan pengelola modal, di mana
kedua belah pihak telah menyepakati pembagian keuntungan di awal
perjanjian. Dalam mudharabah
pembagian keuntungan harus dalam
bentuk persentase.
Pada mudharabah
pengelola dana bisa
menginvestasikan dana yang dikelola ke instrumen yang sesuai dengan
ketentuan syariah.
|
23
B.
Transaksi Wakalah
Transaksi wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada
pihak lain (wakil) untuk bertindak atas namanya. Wakil hanya melakukan
hal-hal yang sudah diserahkan kepadanya, tidak boleh melakukan hal
yang di luar kuasanya. Apabila wakil melakukan tugasnya dengan baik
maka perusahaan berhak mendapatkan fee.
2.2.3
Pengertian Beban
Pengertian beban menurut buku Arifin (2007:13) adalah:
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi
dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban
yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian
kepada penanam modal.
2.2.4
Sumber Biaya Operasional
Berdarsarkan buku Sula (2004:180)
sumber biaya operasional menjadi sangat
penting
dalam menentukan perkembangan
dan percepatan pertumbuhan dalam
sebuah industri. Namun dalam asuransi syariah aspek bisnis atau perolehan sebuah
profit itu tidak terlalu pernting karena asuransi syariah bersifat sosial
yang lebih
mengutamakan aspek manfaat sebesar besarnya bagi anggota asuransi.
1.
Bagi hasil surplus underwritting
Bagi hasil yg diperoleh dari surplus underwitting yg dibagi secara proporsional
antar peserta dengan perusahaan dengan nisbah yang telah ditetapkan.
Surplus underwritting diperoleh dari kumpulan dana peserta yang diinvestasikan,
lalu dikurangi biaya-biaya atau beban
asuransi seperti reasuransi dan klaim.
|
24
Kemudian surplus tersebut dibgi hasil antara peserta dan perusahaan. Bagian
perusahaan inilah yang diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi
profit perusahaan.
2.
Bagi hasil investasi
Bagi hasil yang diperoleh secara proporsional
berdasarkan nisbah yang telah
ditentukan baik dari hasil investasi dana tabungan peserta maupun dana rekening
tabarru. Setelah dana peserta terkumpul maka diinvestasikan. Profit yang
diperoleh dari investasi akan dilakukan bagi hasil berdasarkan nisbahnya
3.
Dana pemegang saham
Dana yang disiapkan oleh para pemegang saham sebagai modal setor bagi
perusahaan. Baik dari tahap awal berdiri perusahaan maupun penambahan dana
setelah perusahaan berjalan, beserta hasil investasi atas dana tersebut. Atau
dengan kata lain akumulasi laba ditambah modal yg disetor oleh pemegang
saham.
4.
Loading (kontribusi biaya)
Perusahaan asuransi syariah mengenakan biaya pada setiap premi yang diterima,
yaitu biaya-biaya yang dikenakan kepada peserta untuk biaya administrasi
operasional.
Biaya yang dikenakan ini hanya untuk premi tahun pertama, sedangkan tahun-
tahun berikutnya biaya tersebut sudah tidak dibebankan lagi. Besar biaya ini
tergantung pada produk.
Biaya yang dikenakan pada peserta sudah dijelaskan pada awal perjanjian oleh
para agen. Hal ini merupakan bentuk transparansi dalam asuransi syariah,
sehingga peserta benar-benar ikhlas atas pemotongan dananya tersebut.
|
25
2.3
Kebijakan Penting Akuntansi
Berdasarkan buku Sula (2004:406) kebijakan penting dalam akuntansi adalah
sebagai berikut:
a.)
Konsep dasar akuntansi.
Perkiraan-perkiraan akuntansi diakui dengan konsep historical cost yang
telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak
bertentangan dengan standar akuntansi umum.
b.)
Dana takaful keluarga (asuransi jiwa).
Dana takaful keluarga ditetapkan dalam Takaful (amandemen) Act, 1985 dan
termasuk keuntungan yang akan diperoleh peserta asuransi takaful keluarga.
Cadangan yang tidak dibagikan untuk takaful umum dan takaful keluarga
dihitung dengan menggunakan metode 1/365 hari.
c.)
Surplus Takaful Umum (asuransi kerugian)
Surplus Takaful Umum ditentukan setelah dikurangi retakaful, cadangan
yang tidak dibagikan dan klaim yang belum dibayar.
d.)
Klaim.
Provisi merupakan total jumlah taksiran klaim yang berkaitan untuk klain
yang diajukan, tetapi belum dibayar pada tanggal neraca. Setiap perbedaan
antara anggaran beban periode berjalan dengan beban pada periode
berikutnya ditetapkan atau dipilh waktu penyelesaiannya. Cadangan klaim
juga diambil dari klaim yang diajukan, tetapi tidak dibayarkan pada tanggal
neraca.
e.)
Aktiva tetap dan penyusutan.
|
26
Aktiva tetap diakui sejumlah nilai perolehan yang dikurangi akumulasi
penyusutan. Tanah yang dimiliki tidak disusutkan. Penyusutan aktiva tetap
dapat dihitung dengan metode garis lurus untuk menghitung biaya aktiva
selama taksiran umur manfaat. Tarif dasar tahunan untuk aktiva tetap adalah
sebagai berikut:
1.
Bangunan
2%
2.
Furniture, peralatan dan perlengkapan
16,7%-50%
3.
Kendaraan bermotor
25%
f.)
Pengakuan pendapatan
Pendapatan diakui berdasarkan pada cash bases. Pendapatan yang tidak
terealisasi yang ditangguhkan dan diterima pada periode berikutnya diakui
sebagai utang neraca.
g.)
Investasi
Investasi pada Sertifikat Investasi pemerintahan dinyatakan sebesar harga
perolehan (nilai investasi setelah dikurangi dengan biaya provisi lainnya) dan
untuk investasi jangka pendek dalam bentuk saham dinyatakan dengan
metode the lower of cost and market value.
h.)
Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan
(memenuhi prinsip syariah) atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
2.4
Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan dan Beban Berdasarkan PSAK
108: Transaksi Akuntansi Syariah
Pengakuan awal, dijelaskan dalam paragraf 14-20.
|
27
1.
Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru dalam dana
peserta.
2.
Dana tabarru yang diterima tidak diakui sebagai pendapatan, karena entitas
pengelola tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk
keperluannya, tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para peserta.
3.
Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru juga berasal dari
hasil
investasi dan akumulasi cadanagn surplus underwriting dan tabarru.
Investasi oleh entitas pengelola dilakukan (dalam kedudukan sebagai entitas
pengelola) antara lain, sebagai wakil peserta (wakalah) atau pengelola dana
(mudharabah atau mudharabah musytarakah).
4.
Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai:
a.
Dana syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah
atau
mudharabah musytarakah:
b.
Kewajiban jika menggunakan akad wakalah
5.
Pada saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan
akad wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan
penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
6.
Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah
atau mudharabah musytarakah, mengacu kepada PSAK yeng relevan.
7.
Bagian kontribusi untuk ujrah/fee
diakui sebagai pendapatan dalam laporan
laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana
tabarru.
Pengukuran setelah pengakuan awal, dijelaskan dalam paragraf 21-25.
|
28
1.
Penetapan besaran pembagian surplus underwriting dana
tabarrutergantung kepada peserta secara kolektif, regulator atau
kebijakan manajemen.
a.
Seluruh surplus sebagai cadangan dana tabarru
b.
Sebagian sebagai cadangan dana tabarru, sebagian lainnya
didistribusikan kepada peserta atau
c.
Sebagian sebagai cadangan dana tabarru, sebagian didistribusikan
kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas
pengelola.
2.
Bagian surplus
underwriting dana tabarru
yang didistribusikan kepada
peserta dan bagian surplus
underwriting
dana tabarru
yang
didistribusikan kepada entitas pengelola diakui sebagai pengurang surplus
dalam laporan perubahan dana tabarru.
3.
Surplus underwriting dana
tabbaru
yang diterima entitas pengelola
diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus
underwriting
dana tabarru
yang didistribusikan kepada peserta diakui
sebagai kewajiban dalam neraca.
4.
Jika terjadi defisit underwriting dana
tabarru, maka entitas pengelola
wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman
(qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal
dari surplus dana tabarru yang akan datang.
5.
Pinjaman qardh dalam neraca dan pendapatan dalam laporan surplus
defisit underwriting
dana tabarru
diakui pada saat entitas asuransi
menyalurkan dana talangan sebesar jumlah yang disalurkan.
|
29
2.5
Pustaka Acuan
1.
Heva Mustabsyirah (2012) - Evaluasi Terhadap Pendapatan Dana Tabarru
dan Pendapatan Perusahaan Berdasarkan PSAK 108 pada PT Asuransi
Tafakul Umum
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlakuan akuntansi atas
pendapatan dana tabarru
dan pendapatan perusahaan apakah sudah sesuai
dengan PSAK 108, mengevaluasi bagaimana perusahaan menginvestasikan
pendapatan dan tabarru dan pendapatan perusahaan dan cara melakukan bagi
hasil investasi tersebut, dan mengevaluasi cara perusahaan melakukan
klasifikasi transaksi yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan dalam
laporan keuangan.
Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pada PT Asuransi
Takaful Umum dalam pengakuan pendapatan PT Asuransi Takaful Umum
menggunakan metode accrual basis, yang mana perusahaan sudah mengakui
pendapatan atas dana Tabarru
dan pendapatan perusahaan walaupun
perusahaan belum menerima pembayaran atas premi dari peserta. PT
Asuransi Takaful Umum ini sudah melakukan pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan terkait pendapatan dana tabarru sesuai
ketentuan PSAK 108 dan PSAK 101.
Dalam
menginvestasikan pendapatan
PT Asuransi Takaful Umum
melakukan secara terpisah antara dana tabarru dan dana yang menggunakan
|
30
dana perusahaan. PT Asuransi Takaful Umum pun melakukan investasi
hanya pada instrument-instrumen investasi syariah saja.
Dan pada mengklasifikasikan transaksi yang berkaitan dengan
pendapatan dana tabarru, perusahaan sudah menyajikan secara tepat, dana
tabarru menjadi bagian dari Dana Peserta pada Laporan Posisi Keuangan
yang terpisah dengan Kas dan Bank Perusahaan.
2.
Dwi Fidhayanti (2012) - Pelaksanaan Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
(Studi di Tafakul Indonesia Cabang Malang)
Pada penelitian ini dilakukan di Tafakul Indonesia cabang Malang.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
penerapan akad tabarru di Tafakul Indonesia cabang Malang dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru
pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pelaksanaan akad tabarru
pada Tafakul Indonesia cabang Malang sudah sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah Nasional. Hal ini dapat dilihat pada setiap kebijakan yang
dikeluarkan oleh Tafakul Indonesia sesuai dengan setiap bagian ketentuan
yang terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru
pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
3.
Enjang Tachyan B dan Mia Sumiati
(2009)-
Evaluasi Pengakuan
Pendapatan Premi dalam Kaitannya dengan Penyajian Laporan Laba Rugi
Secara Syariah
Penelitian ini dilakukan pada PT Asuransi Takaful Indonesia Divisi
Asuransi Takaful Keluarga, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penyajian Laporan laba rugi yang dilakukan PT Asuransi Takaful Keluarga,
|
31
mengetahui
pengelolaan dana pada PT Asuransi Takaful Keluarga, dan
mengetahui apakah Laporan Keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai
dengan SAK.
Pada hasil penelitian dijelaskan bahwa penyajian laporan laba rugi
pada PT Asuransi Takaful Keluarga satu tahap (single step), yaitu: laporan
akuntan menggunakan total beban dari total pendapatan untuk menentukan
laba rugi periodik. Laba kotor penjualan dan laba usaha tidak diungkap secara
terpisah.
PT Asuransi Takaful Keluarga membagi dua unsur dalam pengelolaan
dananya, yaitu premi dengan unsur tabungan
yang didaamnya ada unsur
tabungan dan tabarru
dan premi tanpa unsur tabungan
yang didalamnya
tabarru
dan
loading
yang tidak dibebankan pada peserta, tapi kebanyakan
dari dana pemegang saham.
Dan berdasarkan hasil audit KAP laporan keuangan diantaranya
Neraca, Laporan Laba Rugi dinyatakan wajar sesuai dengan SAK yang
berlaku di Indonesia.
4.
Asmak Ab.Rahman dan Shamsiah Mohamad (2010) - Analysis of Tabarru`
Principle in Takaful Contract: Malaysian Experience
Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan bahwa
takaful beroperasi dalam hukum syariah, kontrak takaful dikembangkan
berdasarkan konsep tabarru. Dalam penelitian ini berpendapat
bahwa
kontrak tabarru harus menggunakan prinsip shadaqah, untuk
menghilangkan unsur menarik, ketidakpastian dan perjudian.
Dan apabila
menggunakan prinsip shadaqah ini dapat menyelesaikan sejumlah masalah
syariah yang dipertanyakan sebelumnya, seperti masalah kompensasi yang
|
32
diperoleh oleh keluarga pemegang polis atas kematian dan masalah kelebihan
dana di akun tabarru.
Sangat penting rasanya menentukan prinsip apa yang tepat untuk
digunakan dalam kontrak tabarru, karena setiap kontrak memiliki aturan dan
kondisi hukum Islam yang dapat mempengaruhi keabsahan dan kebolehan
kebijakan tafakul.
5.
Mher Mushtaq Hussain (2011) -
Conceptual
And
Operational
Differences
Between General Takaful And Conventional Insurance
Asuransi dalam Islam pada dasarnya adalah konsep saling membantu.
Bisnis asuransi di bawah sistem konvensional didasarkan pada ketidakpastian,
yang dilarang dalam Islam masyarakat di bawah prinsip-prinsip Islam. Jadi
tidak perlu menghapus perbedaan antara asuransi konvensional dan Islam.
Sastra kaya juga menggambarkan perbedaan tersebut tetapi Pasal alamat
perbedaan berdasarkan kerangka kerja konseptual dan operasional.
Diskusi tentang apakah asuransi konvensional yang sesuai dengan
Syariah telah manifold tetapi pandangan yang diterima secara luas bahwa
asuransi konvensional kontras ke Takaful. Paradigma konseptual dan
operasional utama yang cukup untuk menentukan kontras tersebut.
|