20
1.
Sumbangan
2.
Dividen
3.
Biaya entertainment
4.
Penghasilan yang bersifat final
2.4
Pajak Penghasilan
Pada awalnya dalam
Undang
Undang Nomor
7 Tahun 1983 Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan
dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak. Namun dalam upaya untuk mengamankan penerimaan negara
yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana,
stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih menciptakan kepastian hukum serta
transparansi
maka
pemerintah melakukan perubahan yang terakhir kali menjadi
Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
2.4.1
Subjek Pajak dan Objek Pajak Penghasilan
Subjek pajak
adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk
memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Subjek pajak akan dikenakan pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh
penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jika subjek pajak
telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut
wajib pajak.
Pasal 1 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang KUP
menyebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
|