Start Back Next End
  
16
2.2.4
Asas Pemungutan Pajak
Dalam buku Mardiasmo yang berjudul Perpajakan Edisi
Revisi 2009
(2009:10) terdapat tiga asas pemungutan pajak, yaitu:
1.
Asas Domisili atau Tempat Tinggal
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya,
baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap
wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
(wajib pajak dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang
diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
2.
Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas
penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat
tinggal wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
3.
Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara.
Pajak dikenakan atas setiap orang asing yang
bukan berkebangsaan Indonesia tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
2.3
Rekonsiliasi Fiskal
Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Pernyataan
Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK). Sedangkan laporan keuangan menurut fiskal disusun
berdasarkan undang –
undang perpajakan yang berlaku. Akibatnya terdapat
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter