Start Back Next End
  
24
2.
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan
oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1)
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2)
biaya pameran produk;
3)
biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4)
biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
3.
Biaya Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang
timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha
perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan
upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan
dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010
yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi
persyaratan :
a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter