8
BAB 2
LANDASAN TEORI
II.1
Rerangka Teori dan Literatur
Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam masyarakat.
Pengertian Akuntansi menurut Weygant, Kieso dan Kimmel (2011) adalah suatu
sistem informasi yang mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan peristiwa
ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak yang memiliki kepentingan. Sementara
itu Akbar (2009) yang mengacu pada Skousen, Stice akuntansi adalah suatu aktivitas
jasa yang berfungsi menyediakan informasi kuantitatif tentang entitas ekonomi yang
dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Menurut Wahyu Maulani (2010) definisi dari akuntansi adalah Akuntansi
adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan
data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan
keuangan sehingga dapat
digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk
pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi tidak
hanya dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan mencatat peristiwa ekonomi dan bisnis
yang terjadi tetapi harus dapat mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang
memiliki kepentingan.
Informasi-informasi tentang kejadian ekonomi tersebut harus dapat mejadi
laporan yang sesuai dengan standar yang ada. Untuk itu profesi akuntan harus dapat
mengembangkan suatu standar yang dapat diterima umum dan dapat diterapkan
secara global.
|
9
II.1.1
Standar Akuntansi Keuangan
Menurut IAI (2009: 2) memberikan definisi untuk standar akuntansi
keuangan, yaitu: Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) adalah pernyataan dan
intepretasi yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi
Indonesia,
Terdapat dua badan utama penyusun tandar akuntansi yang berlaku di dunia
yaitu International Accounting Standard Boards (IASB) dan Financial Accounting
Standards Boards (FASB). IASB mengeluarkan standar akuntansi pelaporan
keuangan yang disebut dengan International Financial Reporting Standards (IFRS),
sedangkan FASB mengeluarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum
atau disebut dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Dunia ekonomi dan bisnis pada era globalisasi seperti sekarang ini
membutuhkan pelaporan keuangan yang dapat dibandingkan dari perusahaan di
berbagai negara. Oleh karena itu, kedua badan utama penyusun stanar akuntansi
keuangan mengurangi perbedaan yang ada antara standar IFRS dan U.S. GAAP.
Proses tersebut dinamakan konvergensi yang akan membuat hanya ada satu standar
akuntansi yang digunakan oleh perusahaan di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terus merevisi Standar
Akuntansi Keuangan dengan melakukan proses konvergensi (convergence) sesuai
dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Sebagai akibat dari
proses tersebut maka pada Juli 2009, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah
menghasilkan tiga Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal dengan tiga pilar
standar keuangan, terdiri dari:
|
10
1.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK Umum)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK umum) adalah
standar akuntansi
keuangan yang dikonvergensi ke IFRS. SAK Umum ini berlaku untuk
perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik
2. Standar Akuntansi Keuangan ETAP
SAK ETAP ini akan membantu menyediakan pelaporan keuangan yang
relevan dan andal dengan standar
akuntansi yang lebih sederhana dibandingkan
standar akuntansi keuangan berbasis IFRS yang diadopsi di dalam SAK Umum.
SAK ETAP ini berlaku bagi perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
3.
Standar Akuntansi Syariah
Standar Akuntansi Syariah berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi
bisnis berbasis syariah. Standar Akuntansi Syariah diluncurkan dalam tiga bahasa
yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab. Standar ini diharapkan
dapat mendukung industri keuangan syariah yang semakin berkembang di Indonesia.
II.1.2
Definisi Laporan Keuangan
Laporan Keuangan merupakan alat utama untuk menganalisa
suatu
perusahaan telah mencapai tujuan (goals) yang bersifat umum, yakni tercapainya
laba yang diinginkan oleh suatu perusahaan. Menurut IAI (2009:5) definisi laporan
keuangan beserta tujuannya, yaitu:
Laporan keuangan merupakan struktur yang
menyajikan posisi keuangan dan kinerja
keuangan dalam sebuah entitas. Tujuan
umum dari laporan keuangan ini untuk
kepentingan umum adalah penyajian
informasi mengenai posisi keuangan (financial position), kinerja keuangan (financial
performance), dan arus kas (cash flow) dari
entitas yang sangat berguna untuk
membuat keputusan ekonomis bagi para penggunanya. Untuk dapat mencapai tujuan
|
11
ini, laporan keuangan menyediakan
informasi mengenai elemen dari entitas yang
terdiri dari aset, kewajiban, net worth, beban, dan pendapatan (termasuk gain dan
loss), perubahan ekuitas dan arus kas. Informasi tersebut diikuti dengan catatan, akan
membantu pengguna memprediksi arus kas masa depan.
Menurut James M. Reeve, et al (2008:22) laporan keuangan utama bagi
perusahaan perseorangan adalah laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, neraca,
dan laporan arus kas. Urutan laporan yang biasanya disiapkan dan karakteristik data
yang disajikan dalam setiap laporan adalah sebagai berikut :
a.
Laporan laba rugi (income statements) adalah ringkasan dari pendapatan
dan beban untuk suatu periode waktu tertentu, seperti satu bulan atau satu
tahun.
b.
Laporan ekuitas pemilik (statement of owners equity) adalah ringkasan
perubahan dalam ekuitas pemilik yang terjadi selama periode waktu
tertentu, seperti satu bulan atau satu tahun.
c.
Neraca (Statement of Financial Position) adalah daftar aset, kewajiban,
dan ekuitas pemilik pada waktu tertentu, biasanya pada tanggal terakhir
dari bulan atau tahun tertentu.
d.
Laporan arus kas (statement of cash flows) adalah ringkasan dari
penerimaan dan pembayaran kas untuk periode waktu tertentu, seperti
satu bulan atau satu tahun.
Menurut kieso, et al. (2011)
berpendapat bahwa prinsip dari laporan
keuangan adalah suatu komunikasi informasi keuangan yang dilakukan
perusahaan kepada pihak luar. Sedangkan menurut PSAK No. 1 (2009),
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan
|
12
dan kinerja keuangan suatu entitas. Jadi kesimpulan dari definisi diatas,
laporan keuangan merupakan suatu komunikasi informasi keuangan dengan
menyajikan posisi dan kinerja keuangan suatu entitas pada periode waktu
tertentu.
II.1.3
Tujuan Laporan Keuangan
SAK ETAP (2009: 2) menyatakan: Tujuan laporan keuangan adalah
menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas
suatu badan usaha yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam
pengambilan
keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat
meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu.
II.1.4
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP)
Menurut SAK ETAP (2009: 1), Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas
tanpa akuntabilitas publik. Namun, entitas yang memiliki akuntabilitas publik
signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat
regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.
Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1.
Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.
|
13
2.
Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi perusahaan eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Sedangkan entitas dianggap memiliki akuntabilitas publik signifikan apabila
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
1.
Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan
pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan
penerbitan efek di pasar modal.
2.
Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang, dana pension, reksa dana, dan
bank investasi.
Tujuan penyusunan SAK ETAP tidak hanya sebagai standar akuntansi
keuangan yang layak bagi perusahaan kecil dan menengah atau perusahaan belum go
public, tetapi juga membantu melatih perusahaan sejak dini agar lebih matang dalam
mempersiapkan laporan keuangan kedepannya ketika go public.
II.1.5
Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP)
Tidak hanya memberikan jawaban dari persoalan mengenai standar laporan
keuangan UKM ataupun tujuan kesiapan untuk standar pelaporan internasional
ketika go public, tetapi ada manfaat yang dapat diraih dengan penggunaan SAK
ETAP. Manfaat utama adalah pembiayaan yang lebih rendah dan penggunaan yang
lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK Umum. Disamping itu entitas tentu
akan memiliki data keuangan yang akurat yang erguna dalam upaya meningkatkan
produktivitas, efektifitas dan efisiensi usaha.
|
14
II.1.6
Perlakuan Akuntansi atas Persediaan (SAK ETAP. 2009: 52-57)
1.
Pengakuan
Jika persediaan dijual, maka jumlah tercatatnya diakui sebagai beban
periode dimana yang terkait di akui.
2.
Pengukuran
Entitas harus mengukur nilai persediaan pada nilai yang lebih rendah
antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya lainnya yang
terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang.
Entitas harus menentukan biaya persediaan dengan menggunakan rumus
biaya masuk-pertama keluar-pertama (MKPK) atau rata-rata tertimbang.
Metode masuk-terakhir keluar-pertama (MTKP) tidak diperkenankan
oleh SAK ETAP.
3.
Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan:
1.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk mengukur persediaan,
termasuk rumus biaya yang digunakan.
2.
Total jumlah tercatat persediaan dan klasifikasinya yang tepat dengan
entitas.
3.
Jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode.
4.
Jumlah penurunan nilai persediaan dan pemulihannya yang diakui
dalam laporan laba rugi.
|
15
II.1.7
Perlakuan Akuntansi atas Properti Investasi (SAK ETAP. 2009: 66-67)
1.
Pengakuan
Properti investasi adalah properti yang dikuasai untuk menghasilkan
sewa atau untuk kenaikan nilai dan tidak digunakan dalam produksi atau
untuk tujuan administratif serta tidak untuk dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
2.
Pengukuran
Pada saat pengakuan awal, properti investasi diukur pada biaya
perolehan. Setelah pengukuran awal, seluruh properti investasi harus
diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
3.
Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan informasi terkait properti investasi dengan
ketentuan pada bab aset tetap.
II.1.8
Perlakuan Akuntansi atas Aset Tetap (SAK ETAP. 2009: 68-75)
1.
Pengakuan
Tanah dan bangunan adalah aset tetap yang dapat dipisahkan dan harus
dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh
secara bersamaan. Entitas harus mengakui biaya perolehan aset tetap
sebagai aset tetap jika memenuhi syarat sebagai berikut: kemungkinan
ada manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir
dari atau ke dalam entitas serta pos tersebut mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal.
|
16
2.
Pengukuran
Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya
perolehan. Entitas harus mengukur seluruh aset tetap setelah pengakuan
awal pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penilaian
kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena SAK ETAP
menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga
perolehan.
Entitas harus mengalokasikan jumlah aset yang dapat disusutkan secara
sistematis selama umur manfaatnya. Penyusutan dimulai ketika suatu aset
tersedia untuk digunakan. Penyusutan diberhentikan ketika aset
diberhentikan pengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset
tidak digunakan atau dihentikan penggunaan aktifnya. Entitas
diperbolehkan menggunakan metode jumlah unit produksi untuk
melakukan depresiasi.
3.
Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan untuk setiap kelompok aset tetap, yakni
sebagai berikut:
1.
Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat
bruto dan metode penyusutan yang digunakan.
2.
Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan.
3.
Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir
periode.
4.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan penambahan, pelepasan, kerugian penurunan nilai,
|
17
penyusutan, dan perubahan lainnya
serta keberadaan dan jumlah
pembatas atas hak milik serta aset tetap yang dijaminkan untuk utang,
dan jumlah komitmen kontrak untuk memperoleh aset tetap.
II.1.9
Perlakuan Akuntansi atas Sewa (SAK ETAP. 2009: 83-87)
1.
Pengakuan dan Pengukuran
Pembayaran sewa selama tahun berjalan harus diakui sebagai pendapat
sewa. Pendapatan sewa diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus
sepanjang masa sewa. Jika aset yang disewakan dijual, maka perbedaan
antara nilai tercatat dan harga jual harus diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada periode terjadinya.
2.
Pengungkapan
Informasi keuangan yang diungkapkan dalam laporan keuangan lessor
adalah sebagai berikut:
1.
Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan
transaksi sewa.
2.
Jumlah pembayaran sewa selama
masa sewa, sifat dari simpanan
jaminan (jika ada) serta aset yang disewakan yang dijamin kepada
pihak ketiga.
|
18
II.1.10 Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan (SAK ETAP. 2009: 83-87)
1.
Pengakuan
Entitas harus mengakui pendapatan dari suatu penjualan barang jika
semua kondisi tersebut terpenuhi, seperti:
1. Entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari
kepemilikan barang kepada pembeli.
2. Entitas tidak mempertahankan baik keterlambatan manajerial sampai
kepada tingkat dimana biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan
maupun kontrol efektif atas barang yang terjual.
3. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.
4. Ada kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan
transaksi akan mengalir masuk ke dalam entitas.
5. Biaya yang telah atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat
diukur secara andal.
2.
Pengukuran
Entitas harus mengukur pendapatan berdasarkan nilai wajar atas
pembayaran yang diterima atau masih harus diterima. Nilai wajar
tersebut tidak termasuk jumlah diskon penjualan dan potongan volume.
3.
Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan:
1. Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebagai dasar pengakuan
pendapatan, termasuk metode yang diterapkan untuk menentukan
tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan penyediaan jasa.
|
19
2. Jumlah setiap kategori pendapatan yang diakui selama periode,
termasuk pendapatan jasa, bunga, royalti, dividen dan jenis
pendapatan signifikan lainnya.
II.1.11 Perlakuan Akuntansi atas Biaya Pinjaman (SAK ETAP. 2009: 123)
Entitas harus mengakui seluruh biaya pinjaman sebagai beban pada laporan
laba rugi di periode terjadinya. Jumlah juga harus dapat diukur dengan andal. Entitas
harus mengungkapkan besarnya biaya pinjaman. Biaya pinjaman adalah bunga dan
biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas yang mencakup:
1.
Bunga untuk cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.
2.
Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman.
3.
Amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian
peminjaman.
4.
Beban pembiayaan sesuai dengan sewa pembiayaan.
5.
Perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana
perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga.
II.1.12 Perlakuan Akuntansi atas Imbalan Kerja (SAK ETAP. 2009:131-146)
1.
Pengakuan, Pengukuran dan pengungkapan
Berdasarkan pada program iuran pasti, entitas harus mengakui iuran yang
terutang untuk periode berjalan:
1.
Sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang dibayar. Jika
pembayaran iuran melebihi iuran pembayaran yang terutang sebelum
|
20
tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut
sebagai aset.
2.
Sebagai beban, kecuali sebab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui
sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset
tetap.
Dalam pengungkapannya apabila menggunakan program iuran pasti, entitas
harus mengungkapkan jumlah biaya iuran pasti untuk periode dan jumlah yang
diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban untuk program iuran pasti. Jika entitas
memperlakukan program imbalan pasti multi pemberi kerja sebagai program iuran
pasti karena informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi
imbalan pasti, maka entitas harus mengungkapkan fakta bahwa program tersebut
adalah program imbalan pasti dan alasan dicatat sebagai program iuran pasti,
bersama dengan semua informasi yang tersedia mengenai surplus atau defisit
program dan implikasinya terhadap entitas.
II.1.13 Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan (SAK ETAP. 2009: 147)
1.
Pengakuan dan Pengukuran
Entitas harus mengakui kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode
berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika jumlah yang
telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi
jumlah yang terutang untuk periode tersebut, entitas harus mengakui
kelebihan tersebut sebagai aset.
2.
Pengungkapan
|
21
Entitas harus mengungkapkan komponen-komponen utama beban pajak
penghasilan secara terpisah.
II.1.14 Penyajian Laporan Keuangan (SAK ETAP. 2009: 14-18)
1.
Penyajian Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kas entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian
jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai
dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan
beban.
2.
Laporan Keuangan Lengkap
Laporan keuangan entitas yang lengkap berdasarkan SAK ETAP ialah
meliputi:
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan seluruh
perubahan dalam ekuitas dan perubahan ekuitas selain perubahan
yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya
sebagai pemilik.
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan
akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
|
22
II.1.15 Neraca (SAK ETAP. 2009: 19-22)
Dalam neraca (balance sheet) minimal mencakup pos-pos seperti kas dan
setara kas, piutang usaha dan piutang lain-lainnya, persediaan, properti investasi, aset
tetap, aset tidak berwujud, hutang usaha dan hutang lainnya, aset dan kewajiban
pajak, kewajiban diestimasi, serta ekuitas. Entitas menyajikan pos, judul dan sub
jumlah lainnya dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka
pemahaman terhadap posisi keuangan entitas.
1.
Aset Lancar
Jika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, maka
siklus operasi diasumsikan 12 bulan. Selain yang disebutkan dibawah ini,
dianggap sebagai aset tidak lancar. Entitas mengklasifikasikan aset sebagai
aset lancar jika:
1.
Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan,
dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas
2.
Dimiliki untuk diperdagangkan
3.
Kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan
4.
Entitas tidak meiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian
kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
2.
Kewajiban Lancar
Selain disebutkan dibawah ini, dianggap sebagai kewajiban jangka panjang.
Entitas mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek jika:
1.
Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi
entitas
2.
Dimiliki untuk diperdagangkan
|
23
3.
Kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan
4.
Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian
kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
3.
Informasi Disajikan di Neraca atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas mengungkapkan di neraca atau catatan atas laporan keuangan,
subklasifikasi berikut atas pos yang disajikan:
1.
Kelompok aset tetap
2.
Jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak yang memiliki
hubungan
istimewa, pelunasan dipercepat, dan jumlah lainnya.
3.
Persediaan yang menunjukan secara terpisah jumlah dari persediaan yang
dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, persediaan dalam
proses produksi untuk penjualan tersebut, serta bahan baku dan barang
habis pakai yang digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
4.
Kewajiban imbalan kerja dan kewajiban diestimasi lainnya
5.
Kelompok ekuitas, seperti modal disetor, tambahan modal disetor, agio
saham, saldo laba, serta pendapatan dan beban yang diakui langsung ke
ekuitas.
II.1.16 Laporan Laba Rugi (SAK ETAP. 2009:23-27)
1.
Informasi yang Disajikan
Entitas harus menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya pada laporan
laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk memahami kinerja
keuangan entitas. Entitas tidak boleh menyajikan pos pendapatan dan
beban sebagai pos luar biasa, baik dalam laporan laba rugi maupun dalam
|
24
catatan atas laporan keuangan. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-
pos sebagai berikut:
1. Pendapatan
2. Beban keuangan
3. Bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode
ekuitas
4. Beban pajak
5. Laba atau rugi neto
2.
Analisa Beban
Entitas yang menyajikan suatu analisa beban suatu klasifikasi
berdasarkan sifat atau fungsi beban dalam entitas, mana yang
memberikan informasi yang lebih andal dan relevan.
Analisa menggunakan sifat beban. Berdasarkan metode ini, beban
dikumpulkan dalam laporan laba rugi berdasarkan sifatnya, contohnya
seperti penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi dan
imbalan kerja, serta tidak dialokasikan kembali antara berbagai fungsi
dalam entitas.
1. Analisa menggunakan fungsi beban. Berdasarkan metode ini, beban
dikumpulkan sesuai fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan
atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau aktivitas
administrasi. Sekurang-kurangnya, entitas harus mengungkapkan
biaya penjualannya sesuai metode ini terpisah dari beban lainnya.
2. Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
SAK ETAP mengizinkan entitas untuk menyajikan laporan laba
rugi dan saldo laba menggantikan laporan laba rugi dan laporan
|
25
perubahan ekuitas jika perubahan pada ekuitas hanya berasal dari laba
atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan
perubahan kebijakan akuntansi.
Entitas menyajikan di laporan laba rugi dan saldo laba, pos-pos
berikut sebagai tambahan atas informasi yang disyaratkan, yaitu:
1.
Saldo laba pada awal periode pelaporan.
2.
Dividen yang diumumkan dan dibayarkan atau terutang
selama periode.
3.
Penyajian kembali saldo laba setelah koreksi kesalahan
periode lalu.
4.
Penyajian kembali saldo
laba setelah perubahan kebijakan
akuntansi.
5.
Saldo laba pada akhir periode pelaporan.
II.1.17 Perubahan Kebijakan Akuntansi (SAK ETAP. 2009: 23-27)
Entitas harus mengubah kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut
disyaratkan berubah sesuai SAK ETAP atau akan menghasilkan laporan keuangan
yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan mengenai pengaruh
transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan,
atau arus kas. Jika SAK ETAP mengizinkan pemilihan perlakuan akuntansi,
termasuk dasar pengukuran untuk transaksi tertentu, maka hal tersebut adalah
perubahan kebijakan akuntansi.
1.
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas harus mencatat perubahan kebijakan sebagai berikut:
|
26
1.
Entitas harus menerapkan perubahan kebijakan akuntansi sebagai akibat
perubahan persyaratan dalam SAK ETAP sesuai dengan ketentuan
transisinya.
2.
Entitas harus menerapkan seluruh perubahan kebijakan akuntansi lainnya
secara retrospektif.
2.
Penerapan Retrospektif
Jika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas
harus menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk informasi komparatif periode lalu
untuk tanggal paling awal dimana hal tersebut adalah praktis, seolah-olah kebijakan
akuntansi baru tersebut telah diterapkan sebelumnya. Jika tidak praktis untuk
menentukan dampak terhadap periode individual dari perubahan kebijakan akuntansi
untuk informasi komparatif satu atau lebih periode lalu yang disajikan, maka entitas
harus menerapkan kebijakan akuntansi baru atas nilai tercatat aset dan kewajiban
pada periode sajian paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis
(mungkin periode berjalan) dan membuat penyesuaian korespendensi ke saldo awal
setiap komponen ekuitas yang terpengaruh.
3.
Pengungkapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Ketika penerapan awal SAK ETAP atau perubahannya mempunyai pengaruh ke
periode berjalan atau periode lalu, maka entitas harus mengungkapkan hal-hal
dibawah ini:
1.
Sifat dari perubahan kebijakan akuntansi.
2.
Untuk periode berjalan dan setiap periode lalu yang disajikan, jika praktis,
jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh.
|
27
3.
Jika praktis, jumlah penyesuaian terkait dengan periode sebelumnya yang
disajikan.
4.
Penjelasan jika tidak praktis untuk menetukan jumlah yang diungkapkan pada
poin 2 dan 3.
II.1.18 Ketentuan Transisi (SAK ETAP. 2009: 164)
Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis,
maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif. Entitas
yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan
keuangan, maka:
1.
Mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan
dalam SAK ETAP.
2.
Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika SAK ETAP
tidak mengizinkan pengakuan tersebut.
3.
Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset,
kewajiban, atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan
sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen
ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP.
4.
Menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban
yang diakui.
Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya
berdasarkan SAK ETAP mungkin berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang
sama dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil
penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian, atau kondisi lainnya sebelum
|
28
tanggal efektif SAK ETAP, diakui secara langsung pada saldo laba pada tanggal
penerapan SAK ETAP.
II.1.19 Tanggal Efektif (SAK ETAP. 2009:166)
SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP
diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan
laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
II.1.20 Gambaran Umum Aktivitas Entitas Perkebunan
Sesuai dengan objek yang menjadi penelitian ini adalah merupakan entitas
yang bergerak dalam agribisnis atau perkebunan, yakni perkebunan kelapa sawit
yang mana dalam pendirian entitas perkebunan kelapa sawit tersebut haruslah
mendapatkan izin secara resmi dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),
dengan ini peneliti mendeskripsikan secara detail untuk perlakuan akuntansi entitas
perkebunan yang telah ditetapkan secara resmi oleh BAPEPAM sebagai suatu bahan
pembanding agar dalam perlakuan akuntansinya tidak melenceng dari ketentuan
yang berlaku secara umum.
Industri perkebunan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya
dengan sektor industri lain, yang ditunjuk oleh adanya aktivitas pengelolaan dan
transformasi biologis atas tanaman untuk menghasilkan produk yang akan
dikonsumsi atau diproses lebih lanjut. Kegiatan insutri perkebunan pada umumnya
dapat digolongkan menjadi:
|
29
1.
Pembibitan dan penanaman, yaitu proses pengelolaan bibit tanaman
agar siap
untuk ditanam dan diikuti dengan proses penanaman.
2.
Pemeliharaan, berupa pemeliharaan tanaman melalui proses pertumbuhan dan
pemupukan hingga dapat menghasilkan produk.
3.
Pemungutan hasil, yaitu proses pengambilan atau panen atas produksi tanaman
untuk kemudian dijual atau dibibitkan kembali.
4.
Pengemasan dan pemasaran, yaitu proses lebih lanjut yang dibutuhkan agar
produk tersebut siap dijual.
Dalam kegiatannya, perusahaan perkebunan seringkali bekerja sama dengan
masyarakat setempat dan pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut merupakan
karakteristik tambahan sektor perkebunan yang tercermin dalam penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan perusahaan.
II.1.21 Standar Akuntansi Keuangan Untuk Perkebunan
Di dalam Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan di Indonesia, belum
ada pernyataan yang spesifik yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi khusus
bagi entitas
perkebunan. Selama ini hanya ada PSAK 32 yang mengatur mengenai
akuntansi kehutanan, yang juga ikut diterapkan dalam industri perkebunan. PSAK 32
sudah dicabut oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan tidak dipergunakan lagi
sebagai suatu standar akuntansi di Indonesia. Dengan demikian, penyusunan laporan
keuangan bagi entitas perkebunan dilakukan berdasarkan penyesuaian terhadap
konsep dan prinsip umum mengenai pelaporan keuangan yang dijelakan pada PSAK
No. 1.
|
30
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Nomor SE-02/PM/2002 pada 27 Desember 2002 adapun penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan entitas
perkebunan di Indonesia berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan yakni sebagai berikut:
1.
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi
keuangan, kinerja, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan yang bermanfaat
bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-
keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung-jawaban (stewardship)
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada
mereka.
2.
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan
laporan keuangan.
3.
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi,
Laporan Perubahaan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
4.
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan tersebut harus
memuat informasi yang sama.
5.
Mata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah Rupiah. Perusahaan dapat
menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya
apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.
6.
Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila dalam keadaan
luar biasa, tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk
periode yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun maka sebagai
|
31
tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, perusahaan harus
mengungkapkan:
1.
Alasan perubahan tahun buku.
2.
Alasan penggunaan tahun buku yang lebih panjang atau pendek dari periode
satu tahun.
3.
Fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan keuangan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak
dapat diperbandingkan.
7.
Penyajian secara wajar, yaitu:
1.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, perubahan
ekuitas, arus kas perusahaan dengan disertai
pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK.
2.
Informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan sesuai
dengan ketentuan Bapepam dan Bursa Efek Jakarta (yang sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia) yang terkait dengan laporan keuangan, serta yang
sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim berlaku di pasar modal tetap
dilakukan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun
pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.
3.
Penyajian aktiva lancar terpisah dari aktiva tidak
lancar dan kewajiban lancar
terpisah dari kewajiban tidak lancar. Aktiva lancar disajikan menurut urutan
likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
4.
Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal perusahaan,
disajikan pada neraca secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan pihak ketiga pada masing-masing akun.
|
32
5.
Laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan
berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara
wajar. Perusahaan menyajikan di laporan laba rugi, rincian beban dengan
menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada fungsi beban di dalam
perusahaan, sedangkan pada catatan dalam laporan keuangan beban tersebut
dirinci menurut sifatnya.
6.
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di
samping tiu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi pada setiap halaman
laporan keuangan:
1.
Nama perusahaan pelapor atau identitas lain.
2.
Cakupan laporan keuangan, yakni mencakup hanya satu entitas atau
beberapa entitas.
3.
Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan harus sesuai
dan tepat bagi setiap komponen laporan keuangan.
4.
Mata uang pelaporan.
5.
Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
7.
Laporan arus kas harus disajikan dengan menggunakan metode langsung
(direct method).
8.
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan, sehingga
menghasilkan penyajian yang wajar.
9.
Pengungkapan dengan menggunakan kata sebagian tidak diperkenankan
untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal
tersebut harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau presentase.
|
33
10. Perubahan akuntansi dan kesalahan mendasar harus diperlakukan sebagai
berikut:
1.
Perubahan estimasi akuntansi atau suatu estimasi revisi jika terjadi
perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya
informasi baru, bertambahnya pengalaman atau perkembangan lebih
lanjut. Dampak perubahan ini harus diperlakukan secara prospektif.
2.
Perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan hanya jika penerapan
suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan
perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika
diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keunagn suatu
perusahaan.
3.
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi kesalahan mendasar
harud diperlakukan secara
retrospektif dengan melakukan penyajian
kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan
sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode penyajian
sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.
11. Bila perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan
keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penyajian kembali
tersebut berikut nomor catatan atas laporan keuangan yang
|
34
mengungkapkannya harus disebutkan pada neraca, laporan laba rugi, laporan
arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.
12. Pada setiap halaman neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan
perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.
13. Catatan atas laporan keuangan harus mengungkapkan secara terpisah jumlah
dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, karyawan,
komisaris, pemegang saham utama, atau pendapatan
dan beban. Apabila
jumlah transaksi untuk masing-masing kategori tersebut dengan pihak
tertentu melebihi Rp1.000.000000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah
tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama pihak tersebut harus
diungkapkan.
Yang dimaksud
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.7, yaitu:
1.
Perusahaan yang melalui suatu atau lebih perantara, mengendalikan ,
atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama,
dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries,
dan fellow subsidiaries).
2.
Perusahaan asosiasi (associated company).
3.
Perorangan yang memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung,
suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh
secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari orang perseorangan
tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah
mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi orang
perseorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor).
|
35
4.
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan
taggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengedalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris,
direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang
perseorangan tersebut.
5.
Perusahaan yang terdapat suatu kepentingan substansial dalam hak suara
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang
yang diuraikan dalam 3 atau 4, atau setiap orang tersebut mempunyai
pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-
perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau
pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-
perusahaan yang mempunyai anggota kunci yang sama dengan
perusahaan pelapor.
Dalam transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud
adalam peraturan Bapepam No. IX E.1 atau transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam No. IX E.2 maka pada
pos yang memuat transaksi tersebut harus diungkapkan transaksi, nilai
dan tanggal RUPS yang menyetujui transaksi tersebut.
Dengan demikian kebijakan akuntansi yang dapat diterapkan untuk pelaporan
keuangan, yaitu:
1. Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan
keuangan memenuhi ketentuan dalam PSAK dan peraturan Bapepam.
2. Apabila PSAK dan peraturan Bapepam belum mengatur masalah pengakuan,
pemgukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu
transaksi atau
peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan yang memberikan
|
36
kepastian bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang relevan
terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk mengambil keputusan dan
dapat diandalkan, dengan pengertian:
1.
Mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan
perusahaan.
2.
Menggambarkan, substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi
dan tidak semata-mata bentuk hukumannya.
3.
Netral yaitu bebas dari keberpihakan.
4.
Mencerminkan kehati-hatain.
5.
Mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan
akuntansi yang memberikan informasi yang bermanfaat dengan
memperhatikan:
1.
Persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip
dengan masalah terkait.
2.
Definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aktiva, kewajiban,
penghasilan, dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
3.
Pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik
entitas yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1 dan 2.
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antara
periode harus konsisten, kecuali:
1. Terjadi perubahan yag signifikan terhadap sifat operasi perusahaan
atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih
tepat atas suatu transaksi atau peristiwa.
|
37
2. Perubahan tersebut dipersyaratkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan untuk diwajibkan oleh suatu ketentuan perundang-
undangan.
Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan
diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk
memastikan daya banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus
diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan
maka alasannya harus diungkapkan.
II.2
Metodologi Penelitian
II.2.1
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan terhitung mulai Oktober 2012 sampai dengan Januari
2013. Dengan menggunakan Time Horizon secara longitudinal. Time Horizon secara
longitudinal
ini dalam artian pada saat pengambilan data dan menganalisa data
dilakukan secara berkala atau berkali-kali dengan melihat data saat ini dan tahun-
tahun sebelumnya dan mulai membandingkan data-data yang ada pada perusahaan
tersebut kemudian menganalisanya sesuai dengan prosedur dalam penyelesaian
penelitian.
|