21
mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
Corporate governance muncul sebagai solusi atas keterbatasan dalam
teori keagenan. Dalam teori keagenan terdapat pemisahan antara pihak agen
dan prinsipal yang mengakibatkan munculnya potensi konflik dapat
mempengaruhi kualitas laba yang dilaporkan. Manajemen akan menyusun
kaporan laba/rugi demi kepentingannya sendiri dan bukan untuk kepentingan
prinsipal sehingga diperlukan suatu pengendalian untuk menyelarakan
perbedaan kepentingan tersebut. Apabila tercapai keselarasan kepentingan
maka akan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham sehingga good
corporate governance dianggap perlu.
Corporate governance
menurut Organizational for Economic Co-
Operation and Development (OECD, 2004) dan Forum for Corporate
Governance in Indonesia
(FCGI, 2001) adalah seperangkat peraturan yang
menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern
lainnya sehubungan dengan hal-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata
lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Prinsip-
prinsip corporate governance menurut OECD (2004), yaitu:
1.
Memastikan dasar bagi kerangka corporate governance
yang efektif
(Ensuring The Basic for an Effective Corporate Governance
Framework). Kerangka corporate governance
harus meningkatkan
pasar yang transparan dan efisien, konsisten dengan aturan hukum dan
secara jelas mengartikulasikan pembagian antara pengawas, regulator
dan otoritas pelaksanaan yang berbeda.
|