19
3)
Biaya lain yang secara khusus dapat dibebankan kepada pelanggan
berdasarkan ketentuan kontrak.
Menurut PSAK No 34 (revisi 2010) mengenai kontrak konstruksi,
biaya
biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kontrak
termasuk:
1)
Biaya pekerjaan lapangan, termasuk penyelia.
2)
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi.
3)
Penyusutan sarana dan peralatan yang digunakan dalam kontrak
tersebut.
4)
Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan
bahan dari dan ke
lokasi pelaksanaan kontrak.
5)
Biaya penyewaan sarana dan peralatan.
6)
Biaya rancangan dan bantuan teknis dan secara langsung berhubungan
dengan kontrak.
7)
Estimasi biaya pembetulan dan jaminan pekerjaan, termasuk yang
mungkin timbul selama masa jaminan.
8)
Klaim dari pihak ketiga.
Biaya
biaya yang dapat diatribusikan pada aktivitas kontrak
umum dan dapat dialokasikan pada kontrak tertentu, termasuk:
1)
Asuransi.
2)
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung
berhubungan dengan kontrak tertentu.
3)
Overhead kontruksi (meliputi biaya seperti penyiapan dan pemrosesan
gaji karyawan).
4)
Biaya pinjaman.
|