16
biasanya menghasilkan produk yang spesifik dan bukan merupakan produk
yang sama. Ruang Lingkup kegiatan usaha pada industri konstruksi adalah:
1)
Kontrak untuk pembangunan sebuah aset tunggal.
2)
Kontrak untuk pembangunan sejumlah aset
yang berhubungan erat
atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi
dan fungsi atau tujuan dan penggunaan pokok.
3)
Kontrak untuk penghancuran atau restorasi aset lingkungan setelah
penghancuran aset.
4)
Kontrak untuk pemberian jasa dalam bidang perencanaan konstruksi.
5)
Kontrak untuk pemberian jasa dalam bidang pengawasan pekerjaan
konstruksi sejak awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
diserahterimakannya kepada pemberi kerja.
2.4.2
Jika suatu kontrak mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap
aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah jika:
1)
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset.
2)
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah serta kontraktor dan
pelanggan dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang
berhubungan dengan masing masing aset tesebut.
3)
Biaya dan pendapatan masing masing aset dapat diidentifikasi.
Suatu kelompok kontrak, dengan satu pelanggan atau beberapa
pelanggan, diperlakukan sebagai satu kontrak konstruksi, jika:
1)
Kelompok kontrak tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket.
|