24
atau lebih perusahaan yang tersendiri, yang didasarkan atas
pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara
hukum tidak dilakukan.
2.
Dalam menyusun neraca konsolidasian untuk perusahaan induk dan
anak, perusahaan anak ini dipandang seakan-akan sebagai cabang;
aktiva dan kewajiban masing-masing perusahaan anak
digabungkan dengan aktiva dan kewajiban perusahaan induk; pos-
pos silang yang tidak mempunyai arti penting apabila kesatuan
usaha bersangkutan dipandang sebagai kesatuan usaha tunggal
harus dihapuskan.
3.
Neraca perusahaan induk yang melaporkan saham perusahaan anak
sebagai investasi, dan neraca perusahaan anak yang melaporkan
kepentingan yang dipegang oleh perusahaan induk sebagai modal
saham
2.1.2.6 Masalah-masalah Umum yang Dihadapi dalam Penyusunan
Laporan Keuangan Konsolidasian
Ada beberapa masalah umum yang senantiasa timbul di dalam
rangka penyusunan neraca konsolidasian. Masalah
masalah
tersebut antara lain timbul dan dipengaruhi oleh :
1.
Periode di mana laporan/neraca konsolidasian tersebut disusun.
Misalnya : penyusunan neraca konsolidasian sesaat setelah
terjadi pemilikan saham saham, berbeda dengan neraca
konsolidasian yang disusun satu tahun (periode) kemudian
berhubung telah terjadinya perubahan di dalam pospos neraca.
|