54
(e)
Jika entitas induk masih memiliki entitas anak yang diperoleh
sebelum tanggal efektif PSAK 4 (revisi 2009) untuk tujuan
dijual atau dialihkan dalam jangka pendek, dan entitas anak
yang dibatasi oleh restriksi jangka panjang sehingga
mempengaruhi secara signi
? kan kemampuannya dalam
mentransfer dana kepada entitas induk, sebagaimana diatur
dalam PSAK 4 (1994), maka entitas induk mengonsolidasikan
entitas anak tersebut sesuai PSAK 4 (revisi 2009) secara
prospektif.
2.1.5 Kebijakan-kebijakan yang Terkait dalam Penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasian
Sebuah perusahaan terbuka yang beroperasi maka dalam
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan konsolidasian sebuah
kelompok usaha harus mematuhi kebijakan yang berlaku salah
satunya
adalah peraturan Badan Pengawas Pasar Modal yang
menyatakan :
Peraturan ini merupakan pedoman penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan secara umum yang wajib diterpakan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik dalam menyusun laporan keuangan. Hal
hal
mengenai struktur, isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan
keuangan dan pengungkapan yang tidak diatur dalam Peraturan ini,
harus mengikuti SAK
Atas dasar peraturan Badan Pengawas Pasar Modal di atas maka
sebuah perusahaan terbuka dalam mennyajikan dan mengungkapan
laporan keuangan konsolidasian selain berpedoman pada PSAK 4
(revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri, selain itu kelompok usaha juga berpedoman
|