Start Back Next End
  
26
Garis besar yang di bahas Undang-Undang di atas adalah mengatur bahwa
setiap penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan kajian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jadi, sebelum suatu usaha atau
kegiatan dapat dibangun atau dibuat, pembelajaran
terhadap dampak
lingkungan atas proses pembuatan atau pembangunan dan dampak
lingkungan setelah usaha tersebut sudah dibangun perlu dicantumkan dan
diserahkan kepada pemerintah. 
Dengan kata lain, setiap proyek pariwisata dan perhotelan harus disertai
dengan AMDAL. Dan hanya pada saat AMDAL tersebut memenuhi
kualifikasi tertentu, maka proyek tersebut dapat berjalan.
Akan tetapi, walaupun sudah tertuang dalam UU maupun PERPU, fenomena
tren green business
di Indonesia barulah marak di tahun-tahun belakangan
ini. 
Kompas.com (31-12-2011),
menyebutkan bahwa Green Hotel merupakan
tren untuk tahun 2012. Dikatakan lebih lanjut bahwa “Semakin banyak tamu
baik wisatawan domestik maupun wisatawan asing yang mulai bertanya
sejauh mana hotel yang akan mereka inapi berbasis lingkungan.”
Pada tanggal 19 Desember, 2011, di Jakarta, diadakan penganugerahaan
Green Hotel Award
(GHA) oleh Kementeri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf) untuk pertama kalinya (http://www.budpar.go.id, 11-06-2012). 
Lebih lanjut, website resmi Menparekraf tersebut menuliskan
“Penganugerahan GHA ini adalah insentif yang diberikan kepada hotel
bintang 4 dan bintang 5 di Indonesia yang telah menerapkan kepedulian
terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ada 290 hotel anggota
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter