Start Back Next End
  
25
1.
Mengamati dan mempelajari keinginan-keinginan, dan aspirasi yang
terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration).
2.
Kegiatan untuk memberikan nasihat atau sumbang saran dalam
menanggapi apa yang sebaiknya dapat dilakukan instansi/Lembaga
Pemerintah seperti yang dikehendaki oleh pihak publiknya (advising the
public about what is should desire).
3.
Kemampuan untuk mengusahakan terciptanya hubungan memuaskan
antara publik
dengan para pejabat Pemerintahan (ensuring satisfactory
contact between public and government official).
4.
Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah
diupayakan oleh suatu Lembaga/instansi Pemerintahan yang
bersangkutan (informing and about what agency is doing).
Sedangkan menurut Dimock and Koening (Ruslan, 2011:108), tugas
dan kewajiban pihak Humas Pemerintahan, sebagai berikut :
1.
Berupaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat
tentang pelayanan masyarakat (public services), kebijaksanaan, serta
tujuan yang akan dicapai oleh pihak Pemerintah dalam melaksanakan
program kerja pembangunan tersebut.
2.
Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan, serta mengajak
masyarakat dalam partisipasinya untuk melaksanakan program
pembangunan
di berbagai bidang
seperti : sosial, ekonomi, hukum,
politik, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Nasional.
3.
Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan pelayanan serta
pengabdian dari aparatur Pemerintah bersangkutan perlu dijaga atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter