![]() 17
Industri kreatif dapat dikelompokkan menjadi 14 subsektor. Menurut
Departemen Perdagangan Republik Indonesia dalam buku Pengembangan
Industri Kreatif Menuju Visi Ekonomi Kreatif 2025, ke 14 subsektor industri
kreatif Indonesia adalah :
1.
Periklanan (advertising)
Definisi periklanan menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah
dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi,
produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya:
perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material
iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak
(surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan
berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran,
brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials
atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
Segala bentuk pesan tentang suatu produk disampaikan melalui suatu
media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada
sebagian atau seluruh masyarakat.
2.
Arsitektur
Definisi jasa arsitektur menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2005 adalah jasa konsultasi arsitek, yaitu mencakup
usaha seperti: desain bangunan, pengawasan konstruksi, perencanaan kota,
dan sebagainya. Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan
biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi,
|