Start Back Next End
  
22
2.1.3
Good Corporate Governance (GCG)
Corporate Governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk
terus dikaji pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan dan lain sebagainya.
Menurut Profesor Hasung Jang, Corporate Governance
sangat membantu
mendorong transparansi dan akuntabilitas sehingga hal ini memberi
keuntungan secara keseluruhan bagi masyarakat karena adanya pengaruh atas
transparansi dan akuntabilitas disektor-sektor publik. (Indra Surya, 2008: 9)
Peraturan Menteri No. PER-01/MBU/2011
menyatakan bahwa Good
Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip
yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Disamping itu, Komite Cadbury mendefinisikan Corporate
Governance
sebagai sistem yang mengarah dan mengendalikan perusahaan
dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan
yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan
eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.(Indra Surya,
2008: 24-25)
Implementasi Good Corporate Governance akan dilaksankan dengan
berhasil jika memiliki sejumlah prinsip. Menurut pedoman umum Good
Corporate Governance
dalam buku Corporate Social Responsibility, GCG
memiliki perinsip sebagai berikut : (Solihin, 2008: 125-126)
1)
Transparansi
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan
harus menyediakan informasi revelan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh stakeholder.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter