24
beberapa tolok ukur dalam penilaian substansi pelayanan Mobilitas jalan tol
adalah sebagai berikut :
a. Wilayah pengamatan/observasi patroli
yaitu 30 menit per siklus pengamatan,
baik oleh PJR maupun operator jalan tol.
b. Response time atau selang waktu (interval) antara mulai informasi diterima
oleh pihak sentral komunikasi (senkom)
sampai petugas patroli tiba di
tempat kejadian yaitu harus kurang dari atau sama dengan 30 menit.
c. Penanganan akibat kendaraan mogok dengan melakukan penderekan ke pintu
gerbang tol terdekat/bengkel terdekat dengan menggunakan
derek resmi
(gratis).
d. Patroli kendaraan derek yaitu 30 menit per siklus pengamatan.
Berdasarkan tinjauan operasional PT Jasa Marga (Persero) terhadap SPM,
yang dimaksud satu siklus pengamatan adalah satu kali putaran pengamatan
yang dilakukan oleh petugas patroli/kendaraan patroli sampai kembali ke posisi
semula.
2.7
Keselamatan Lalu Lintas
Untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu
lintas, perlu ada pemahaman khusus dari para pengguna jalan tentang
keselamatan lalu lintas. Berdasarkan PP No. 32 tahun 2011, keselamatan lalu
lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau
lingkungan. Dengan kata lain, keselamatan lalu lintas merupakan suatu upaya
untuk menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan yang dapat
dicapai melalui program keselamatan tertentu. Beberapa aspek penting dalam
keselamatan berlalu lintas antara lain :
|