25
a. Manusia, artinya bahwa manusia sebagai subyek pengguna jalan harus
memahami benar-benar setiap peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan dan
memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhinya. Tidak hanya itu,
manusia juga berperan sebagai obyek lalu lintas di mana setiap pelanggaran
yang terjadi tidak hanya mengakibatkan kerugian materi namun juga korban
jiwa. Dengan demikian peranan ini harus dipahami benar-benar oleh para
pengguna jalan baik pengemudi kendaraan, penumpang, maupun pejalan
kaki.
b. Jalan, artinya bahwa lalu lintas sangat bergantung pada jalan yang ada.
Dengan keragaman jenis jalan berdasarkan ukuran, fungsi, dan bentuk
geometrinya, perlu diperhatikan faktor-faktor pendukung keselamatan di
jalan sehingga resiko kecelakaan dapat diminimalkan. Selain itu,
pemeliharaan jalan juga sangat penting untuk menjaga kelayakan jalan yang
dilalui oleh para pengguna jalan.
c. Kendaraan, artinya bahwa lalu lintas di jalan sangat dipengaruhi oleh
kendaraan. Setiap jalan memiliki kriteria kendaraan khusus yang boleh
melaluinya. Oleh karena itu, kendaraan harus melalui uji kelayakan dan
inspeksi khusus agar dapat dikendarai di jalan. Pengemudi juga harus
mengenali dan mengerti tentang spesifikasi kendaraannya agar dapat
mengurangi resiko yang dapat terjadi di jalan. Alat pengaman pada
kendaraan wajib digunakan dengan benar selama berkendara.
d. Peraturan dan Rambu Lalu Lintas, artinya bahwa manajemen lalu lintas perlu
kejelasan dalam pengaturan dan penindakan terhadap para pelanggar. Untuk
itu, perlu ada peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang dipasang di jalan
untuk memberikan informasi kepada para pengguna jalan. Setiap rambu
|