![]() 26
harus mudah dimengerti dan ditempatkan di tempat yang mudah terlihat
sehingga dapat memfasilitasi para pengguna jalan dengan baik. Adanya
marka jalan juga sangat penting untuk
menjaga sirkulasi arus kendaraan
berjalan dengan baik dan benar.
Pengawasan peraturan dan penegakan
hukum lalu lintas menjadi kewenangan pihak kepolisian.
e. Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, artinya bahwa keselamatan lalu lintas
masih dapat dilanggar dan mengakibatkan kecelakaan, sehingga perlu ada
penanganan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakomodasi korban
kecelakaan. Ketersediaan petugas kepolisian maupun paramedis menjadi
sangat penting dalam hal darurat seperti kecelakaan lalu lintas, maka perlu
ada akses mudah dalam menghubungi kedua pihak tersebut. Selain itu
dibutuhkan mobilitas
tinggi agar korban kecelakaan bisa segera dievakuasi
dan ditangani secara medis untuk mengurangi resiko kehilangan nyawa
ataupun tambahan korban materi dan jatuhnya korban jiwa lainnya.
Gambar 2.3 Himbauan tentang Keselamatan Berlalu Lintas
(diakses pada 05 Maret 2013 dari http://www.jasaraharja.co.id)
Dengan memahami aspek keselamatan lalu lintas tersebut, diharapkan
terwujud sistem manajemen lalu lintas
yang dapat bekerja secara terintegrasi di
jalan.
|