![]() 27
Dalam kaitannya dengan SPM (standar pelayanan minimal) jalan tol,
keselamatan lalu lintas memiliki 5 (lima) kriteria yang menjadi tolok ukur
penilaian, yaitu Sarana Pengaturan Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, Pagar
Rumija, Penanganan Kecelakaan, serta Pengamanan dan Penegakan Hukum.
a. Sarana Pengaturan Lalu Lintas
Pengukuran dari masing-masing tolok ukur dalam kriteria Sarana
Pengaturan Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
Perambuan harus memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan
perintah dan larangan serta petunjuk
(bobot pencapaian 100%).
Ketentuannya diatur dalam Tata Cara Pemasangan Rambu dan Marka
Jalan Perkotaan No. 01/P/BNKT/1991 yang dikeluarkan oleh Bina
Marga dengan ketentuan penempatan harus dilakukan sedemikian rupa,
sehingga mudah terlihat dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak
merintangi lalu-lintas kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan
di
sebelah kiri menurut arah lalu-lintas, di luar jarak tertentu dari tepi
paling luar bahu
jalan atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya
dengan pertimbangan teknis tertentu sesuatu rambu dapat
ditempatkan
disebelah kanan atau di atas manfaat jalan. Perambuan yang dimaksud
meliputi :
o
rambu peringatan,
o
rambu larangan,
o
rambu perintah,
o
rambu petunjuk,
o
rambu sementara, dan
o
papan tambahan
|