![]() 28
Marka Jalan atau Tanda Permukaan Jalan
adalah sebagian dari tanda-
tanda jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
Raya, yang meliputi tanda garis membujur, garis melintang, kerucut
lalu-lintas (lane divider) serta lambang-lambang lainnya yang
ditempatkan pada atau di atas permukaan jalan.
Di dalam ketentuan SPM jalan tol, marka jalan harus berjumlah 100%
dan memiliki tingkat reflektifitas lebih besar atau sama dengan 80%.
Guide Post/Reflektor berfungsi sebagai tanda sisi atau tepi jalan yang
manfaatnya paling dirasakan pada waktu cuaca gelap, berkabut, atau
malam hari terutama pada segmen jalan yang tidak memiliki
penerangan.
Ketentuan di dalam SPM jalan tol mensyaratkan jumlah guide
post/reflektor harus 100% dengan tingkat reflektifitas harus lebih besar
atau sama dengan 80%
Patok km (kilometer) berfungsi untuk menandakan lokasi atau segmen
jalan tertentu di sepanjang ruas jalan tol. Penempatan patok km
umumnya di median pembatas jalan agar dapat terlihat dari kedua
arah/jurusan.
SPM mensyaratkan jumlah patok km yaitu 100% setiap 1 (satu)
kilometer.
b. Penerangan Jalan Umum (PJU)
Berdasarkan Spesifikasi Lampu Penerangan Jalan Perkotaan No.
12/S/BNKT/1991 yang dikeluarkan oleh Bina Marga, lampu penerangan
jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang
dapat
|