Start Back Next End
  
29
diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median
jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar
jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan
layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah
(underpass, terowongan).
Lampu penerangan jalan umum (PJU) memiliki fungsi sebagai berikut :
untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara,
khususnya untuk mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari.
memberi penerangan sebaik-baiknya menyerupai kondisi di siang hari.
untuk keamanan lingkungan atau mencegah kriminalitas.
untuk memberikan kenyamanan dan keindahan lingkungan jalan.
Sebagaimana telah diatur, ada 2 (dua) sistem penempatan lampu
penerangan (susunan penempatan/penataan lampu yang satu terhadap
lampu yang lain), antara lain :
Sistem penempatan menerus, yaitu sistem penempatan lampu
penerangan jalan yang menerus/kontinyu di sepanjang jalan/jembatan.
Sistem penempatan parsial (setempat), yaitu sistem penempatan lampu
penerangan jalan pada suatu daerah-daerah tertentu atau pada suatu
panjang jarak (segmen) tertentu sesuai dengan keperluannya.
Di dalam SPM jalan tol mensyaratkan lampu penerangan jalan umum (PJU)
harus menyala 100%.
c. Pagar Rumija
Pagar Rumija (ruang milik jalan) adalah pembatas antara badan jalan
dengan tepi atau sisi jalan. Fungsinya di jalan tol antara lain untuk
membatasi akses pejalan kaki dari luar badan jalan dan sebagai antisipasi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter