Start Back Next End
  
5
Kebakaran dapat digolongkan:
1.
Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
2.
Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan
B);
3.
Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C);
4.
Kebakaran logam (Golongan D).
Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
a.
Jenis cairan(air);
b.
Jenis busa;
c.
Jenis tepung kering;
d.
Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya)
4)
Alat pemercik air otomatis (Springkler)
Sprinkler
adalah alat pemancar air untuk pemadam kebakaran yang
mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air
dapat memancar kesemua arah secara merata(Kep Men PU No.10/KPTS/2000).
2.6.9 Sarana Penyelamatan Jiwa 
Pada
saat kebakaran, sarana penyelamatan jiwa merupakan hal yang
penting dilakukan, mengingat jiwa manusia tidak bisa dinilai dengan harta ataupun
yang lainnya. Upaya penyelamatam jiwa merupakan upaya untuk membimbing
orang menuju jalan keluar, mengarah jauh dari daerah bahaya dan mencegah agar
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter