|
15
2.1.2.2 Jenis-Jenis Desain
1. Desain Grafis
Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar
untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain
grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-
simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi
dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada
proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau
pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).
2. Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
|