![]() 22
lain. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan,
dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki (Kasmir dan Jakfar,
2010:24).
Penelitian keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga
yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan.
Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan,
maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan
harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.
Banyaknya dokumen yang akan diteliti sangat bergantung dari jenis
usahanya. Yang
terpenting adalah urutan prioritas dokumen menjadi pokok
perhatian. Urutan prioritas menunjukkan bahwa dokumen tersebut sangat
penting bagi usaha yang akan diajukan nanti.
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan
aspek hukum ini adalah sebagai berikut (Kasmir dan Jakfar, 2010:33-34):
Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan hukum yang lazim di Indonesia, misalnya
Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), koperasi yayasan,
firma (Fa), dan lain-lainnya. Kebanyakan perusahaan yang akan melakukan
suatu investasi, bisaanya merupakan perusahaan besar, baik dari segi modal
maupun jangkauan usahanya. Oleh karena itu, biasanya perusahaan yang
banyak melakukan studi kelayakan sebelum melakukan usahanya adalah
perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Penilaian PT harus
ke berita Negara.
Bukti Diri
Yaitu kartu identitas diri para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh
kelurahan setempat yang dikenal dengan nama Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
Tanda Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia, haruslah membuat
surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan bidang usahanya
|