![]() 33
a.
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya
didasarkan pada peraturan menteri pendidikan nasional republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang standar
kepala
sekolah/madrasah.
b.
Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan standar
kompetensi.
c.
Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh
pemerintah
d.
Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program
kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan
buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik
e.
Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik
pemerintah dengan menyediakan :
Bangunan atau gedung untuk kegiatan belajar dan bermain
yang memenuhi standar
Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
Halaman dengan alat bermain yang memadai, letak/lokasi
tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/yang tidak
berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang
f.
Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan di dalam dan
di luar kelas ruangan.
g.
Memiliki sumber dana yang tetap
h.
Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan, atau badan hukum
lainnya.
i.
Mempunyai program penyelenggaraan yang jelas, baik jangka
pendek maupun jangka panjang
j.
Memiliki 1(satu) kelompok usis (usia4-5tahun atau 5-6tahun)
dengan sekurang-kurangnya 10(sepuluh) orang anak didik
k.
Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang
berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan
persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan,
|