![]() 15
BAB II
TINJAUAN DAN LANDASAN TEORI
II.1. Studi Literatur
II.1.1. Pengertian Rusun
Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun. Kerap dikonotasikan sebagai
apartemen versi sederhana, walaupun sebenarnya apartemen versi bertingkat
sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas
terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya
harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar
kota.
Hal ini adalah pemborosan. Pemborosan terjadi pada :
-
Pemborosan waktu.
-
Pemborosan biaya.
-
Pemborosan lingkungan (karena pencemaran).
-
Pemborosan sosial (karena tersitanya waktu untuk bersosialisasi).
(Sumber: Wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia bebas)
Rumah susun adalah gedung atau bagunan bertingkat terbagi atas beberapa
tempat tinggal (masing-masing untuk satu keluarga); flat.
(Menurut KBBI;
Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-
satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
|
![]() 16
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
(Undang-undang nomor 20
tahun 2011
tentang Rumah Susun, Presiden
Republik Indonesia, 2011)
-
Bagian bersama dapat diartikan, bagian rumah susun (melekat pada
struktur bangunan) yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan rumah susun.
Contoh: pondasi, atap, lobby, lift, listrik, telekomunikasi dan utilitas.
-
Benda bersama dapat diartikan, benda yang bukan merupakan bagian
rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama. Contoh: Tanah, pagar, tempat parkir, taman-
taman jalan, dan sebagainya.
-
Tanah bersama dapat diartikan sebidang tanah yang digunakan atas
dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah
susun dan ditetapkan batasannya dalam perasyaratan izin bangunan.
Berdasarkan Ketentuan Umum pada Pasal 1, Undang-undang nomor 20 tahun
2011
tentang Rumah Susun, Presiden Republik Indonesia, 2011,
ada 4 tipe
rusun yaitu sebagai berikut:
-
Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan khusus.
-
Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki Negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana
pembinaan
|
17
keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan /atau
pegawai negeri.
-
Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan
untuk mendapatkan keuntungan.
Tujuan Penyelenggaraan Rumah Susun
a.
menjamin terwujudnya rumah susun yang
layak huni dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta
menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan
ekonomi, sosial, dan budaya;
b.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah,
serta
menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan
kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan
memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan;
c.
mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman
kumuh;
d.
mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang,
efisien, dan produktif;
e.
memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan
penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan
kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
f.
memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan
rumah susun;
g.
menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau,
terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
|
![]() 18
berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman
yang terpadu;
h.
memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian,
pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
II.1.2. Rencana Dinas Tata Kota Terhadap Kawasan
Bedasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Kramat Jati,
Bantaran sungai pada kawasan tersebut merupakan lahan yang tidak dapat
dijadikan untuk kawasan bertempat tinggal.
Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman
Mengembangkan pola perbaikan lingkungan pada kawasan permukiman
kumuh berat dan sedang.
Melanjutkan peremajaan lingkungan kumuh melalui pembangunan vertikal.
Mempertahankan fungsi perumahan pada kawasan mantap.
Melengkapi fasilitas umum di kawasan permukiman.
Rencana Pengembangan Kawasan Hijau Binaan
Meningkatkan ruang tebuka dan jalur hijau di daerah permukiman padat.
Melestarikan taman-taman lingkungan di kawasan permukinan serta
pengadaan ruang terbuka hijau umum melalui program perbaikan lingkungan
dan peremajaan.
Mendorong area budi daya tanaman hias.
Mendorong penanaman pohon-pohon besar / pelindung pada halaman rumah
ruas jalan, pinggir sungai terutama pada lngkungan padat.
|
![]() 19
II.1.3. Peremajaan Kawasan (Urban Renewal)
Suatu upaya atau pendekatan di dalam proses perencanaan kota yang
diterapkan untuk menata kembali kawasan tertentu dengan tujuan untuk
mendapatkan nilai tambah yang lebih memadai sesuai dengan potensi dan nilai
ekonomi kawasan tersebut. ( Mohammad Danisworo, 1992)
A.
Tujuan Urban Renewal sendiri yaitu:
Ekonomi : pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsi dan nilai yang tinggi
Sosial : Memberi wadah bagi berlangsungnya interaksi sosial yang lebih
baik
Budaya : Memberi wadah bagi berlangsungnya transformasi budaya
secara luas
Fisik : Menciptakan lingkungan hidup yang nyaman dan menarik
B.
Pola pada Urban Renewal :
1.
Peremajaan Permukiman lama melalui KIP
2.
Peremajaan pada Prasarana Kota
3.
Membangun tanpa Menggusur
4.
Fungsi dan Pemanfaatan berubah TOTAL
5.
Renovasi bangunan dan Kawasan Lama
C.
Pendekatan Urban Renewal :
1.
Perkembangan Sosial Kultural Masyarakat
2.
Memanfaatkan sebanyak mungkin potensi yang ada
3.
Perkembangan Mutu Ekosistem
4.
Pengembangan Mutu Fasilitas
5.
Sustainable Development.
D.
Unsur unsur yang menentukan konsep ini:
|
20
1.
Pelaku Pembangunan / Stake Holder
2.
Sumber daya : Lahan dan Modal
3.
Teknologi
E.
Permasalahan pada Urban Renewal di Indonesia :
1.
Perkembangan yang kurang harmonis antara unsur fisik lama dan unsur
fisik baru.
2.
Ketidak-serasian antara kegiatan ekonomis lama dan baru
3.
Kesenjangan sosial budaya
Konsep Urban Renewal
A.
Urban Catalysts
Suatu Konsep pembentukan fisik kota dari bangunan atau elemen
yang lebih kecil hingga suatu peremajaan lingkungan yang merupakan katalisator
bagi terbentuknya proses peningkatan atau pengembangan kualitas ruang kota
B.
Zona Pengembangan Terpadu
Suatu Konsep
yang berusaha mengintegrasikan proses pembangunan
kota yang mendukung secara konkret skenario dan arah pembangunan Kota.
Berupa Penanganan Pengelolaan Pembangunan dan Operasional
Pasca Huni untuk mencapai tujuan Pembangunan Kota yang Komprehensif dan
terintegrasi.
C.
Peremajaan Lingkungan Kota
Suatu Konsep dan strategi pembangunan kota untuk meningkatkan
kualitas lingkungan dan mengantisipasi proses ekologi perubahan keruangan.
|
21
Konsep Peremajaan kawasan menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Desember 2006
dalam buku Panduan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan
Permukiman Perkotaan.
Program peremajaan kawasan permukiman didefinisikan sebagai:
Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan
kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh.
Kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan
kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh.
Kriteria Lokasi
Peremajaan lingkungan permukiman dapat dilakukan pada kawasan
dengan kriteria berikut:
1.
Kawasan bisa berada atau tidak berada pada peruntukan perumahan
dalam RUTR/RDTR Kota atau Kabupaten. Jika
tidak pada peruntukan
perumahan, perlu dilakukan review terhadap rencana tata ruang atau
rencana turunannya.
2.
Kondisi kawasan permukimannya sangat kumuh (langka prasarana/sarana
dasar, sering kali tidak terdapat jaringan jalan lokal ataupun saluran
pembuangan atau pematusan).
4.
Kepadatan nyata di atas 500 jiwa/ha untuk kota besar dan sedang dan di
atas 750 jiwa/ha untuk kota metro.
5.
Lebih dari 60% rumah tidak/kurang layak huni dengan angka penyakit
akibat buruknya lingkungan permukiman cukup tinggi (ISPA, diare,
penyakit kulit, dll.)
|
![]() 22
6.
Intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi (urban crime,
keresahan serta kesenjangan yang tajam, dll.)
Tingkatan Kekumuhan Kawasan Permukiman
Berikut dijelaskan kondisi kekumuhan pada kawasan perkotaan yang
sulit dipertahankan baik sebagai hunian maupun kawasan fungsional lain. Jenis
kekumuhan yang perlu dihapuskan atau dikurangi dengan prinsip didayagunakan
(direvitalisasi atau di-refungsionalkan) adalah sebagai berikut:
1. Kawasan Kumuh Di Atas Tanah Legal
Yang dimaksud dengan kawasan kumuh legal adalah permukiman
kumuh (dengan segala ciri sebagaimana disampaikan dalam kriteria) yang
berlokasi di atas lahan yang dalam RUTR diperuntukkan sebagai zona
perumahan. Untuk model penanganannya dapat dilakukan dengan beberapa
pendekatan, yaitu:
a. Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah/lahan dengan tingkat kepemilikan
masyarakat cukup tinggi. Dalam penataan kembali tersebut, masyarakat akan
mendapatkan kembali lahannya dengan luasan yang sama sebagaimana yang
selama ini dimiliki/dihuni secara sah, dengan memperhitungkan kebutuhan untuk
prasarana umum (jalan, saluran dll). Beberapa prasyarat untuk penanganan ini
antara lain:
Tingkat pemilikan/penghunian secara sah (mempunyai bukti
pemilikan/penguasaan
atas lahan yang ditempatinya) cukup tinggi
dengan luasan yang terbatas.
|
![]() 23
Tingkat kekumuhan tinggi dengan kesediaan lahan yang memadai
untuk menempatkan prasarana dan sarana dasar.
Tata letak permukiman tidak terpola.
b. Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama
ini telah dihuni. Beberapa prasyarat untuk penanganan dengan model ini antara
lain:
Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti
primer pemilikan/penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan
yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang
lebih strategis dari sekedar hunian.
Melalui penataan ulang dimungkinkan adanya penggunaan campuran
(mix used) hunian dengan penggunaan fungsional lain.
2. Kawasan Kumuh Di Atas Tanah Tidak Legal
Yang dimaksudkan dengan tanah tidak legal ini adalah kawasan
permukiman kumuh yang dalam RUTR berada pada peruntukan yang bukan
perumahan. Disamping itu penghuniannya dilakukan secara tidak sah pada
bidang tanah; baik milik negara, milik perorangan atau Badan Hukum.
Contoh nyata dari kondisi ini antara lain: permukiman yang tumbuh di
sekitar TPA (tempat pembuangan akhir persampahan),
kantung-kantung kumuh
sepanjang bantaran banjir, kantung kumuh yang berasal di belakang bangunan
umum dalam suatu kawasan fungsional, dll.
|
24
Penanganan kawasan permukiman kumuh ini antara lain melalui:
a. Resettlement/pemindahan penduduk pada suatu kawasan yang khusus
disediakan, yang biasanya memakan waktu dan biaya sosial yang cukup besar,
termasuk kemungkinan tumbuhnya kerusuhan atau keresahan masyarakat.
Pemindahan ini apabila permukiman berada pada kawasan fungsional yang
akan/perlu direvitalisasikan sehingga memberikan nilai ekonomi bagi Pemerintah
Kota/Kabupaten.
b. Konsolidasi lahan apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan re-
fungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan disediakan bagi lahan
hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada
kawasan sekitar ini, bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini
dalam rumah sewa.
c. Program ini diprioritaskan bagi permukiman kumuh yang menempati tanah-
tanah negara dengan melakukan perubahan atau review terhadap RUTR.
Prinsip-Prinsip Dasar Penanganan Peremajaan Kawasan
Dari batasan serta pemahaman tentang dasar penanganan peremajaan
permukiman tersebut di atas, diperoleh prinsip-prinsip peremajaan yang harus
mendasari seluruh konsepsi peremajaan permukiman kumuh, adalah:
1. Penanganan terpadu Multi-sektor
Penanganan peremajaan permukiman kumuh dilandasi unsur
keterpaduan antar sektor terkait secara komprehensif. Proses pembangunannya
bersifat tahunan
dan menyeluruh, sesuai tanggung jawab dan peran masing-
masing yang terlibat (Pemerintah, swasta, masyarakat).
2. Bertumpu pada masyarakat
|
25
Menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, sehingga
terdapat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, meliputi:
a. aspek perencanaan
b. aspek pelaksanaan
c. aspek pemanfaatan dan pemeliharaan
Peremajaan harus dilaksanakan dengan pola Tridaya yang dalam
prosesnya saling mendukung satu dengan yang lain.
a. Bina Peningkatan Usaha Ekonomi
b. Bina Peningkatan Sosial Kemasyarakatan
c. Bina Pengembangan Fisik Lingkungan
3. Asas keterjangkauan/ Affordability
Rasionalisasi dari biaya sosial dan ekonomi dari lingkungan
kehidupan kumuh membuat subsidi silang bagi masyarakat berpenghasilan
rendah terjustifikasi. Dengan demikian akan ada pemisahan antara komponen-
komponen peremajaan yang cost recovery dan non cost recovery. Komponen cost
recovery dihitung dalam kelayakan pyoyek dan dibebankan kepada masyarakat.
Komponen non cost recovery
diarahkan dalam bentuk-bentuk public
invesment
yang dapat ditawarkan pada sektor-sektor lain, sehingga tidak
dibebankan kepada masyarakat. Melalui mekanisme subsidi silang maka tiap
bagian proyek yang cost recovery menjadi mungkin terjangkau oleh masyarakat
berpenghasilan rendah. BINA LINGKUNGAN,
BINA USAHA,
BINA
MANUSIA, Peningkatan taraf hidup .
4. Pembangunan berkelanjutan (sustainability)
|
![]() 26
Peremajaan permukiman kumuh harus dapat berkelanjutan. Beberapa
prasyarat untuk pembangunan berkelanjutan antara lain: harus di dasarkan atas
kebutuhan (needs assesment); Penetapan keadaan awal yang harus dimiliki,
keadaan akhir yang akan dicapai serta dampak sosial budaya; Dampak
lingkungan (alamiah); Kesepakatan institusional untuk melaksanakan program
pembangunan; bagaimana mengatasi beban operasional dan pemeliharaan jangka
panjang; Penggunaan teknologi tepat guna; Kemudahan replikasi.
Agar program peremajaan yang dilakukan dapat dilaksanakan sendiri
oleh Kota dengan kekuatan sendiri, dibutuhkan prasayarat berikut:
Pelaksanaan program merupakan kesepakatan Kota.
Didukung oleh sistem inventory yang mampu memberikan informasi
keadaan awal setiap Kota serta permasalahannya (sosial, ekonomi,
fisik) dan potensi yang dimiliki.
Dampak sosial ekonomi program
Kemampuan kelembagaan termasuk sumber daya manusia.
Kemampuan Pemda untuk membiayai
pelaksanaan program
berkelanjutan Operational & Maintenance serta reinvestasi.
Penerapan sistem pengelolaan peremajaan kawasan kumuh yang
berdasarkan sistem pengelolaan sumber daya terpadu.
5. Membangun tanpa Mengusur dengan Preservasi sosio-ekonomi
Proses peremajaan diharapkan tidak mengusur masyarakat baik secara
langsung (displacement) maupun secara tidak langsung atau bertahap
(gentrification process) . Preservasi sosial ekonomi dimaksudkan untuk
membantu masyarakat menggali dan mengenali bakat, potensi, kemampuan,
kelebihan yang sudah atau mungkin belum terlihat secara jelas, lalu
|
27
mengakomodasikan ke dalam bentuk-bentuk bina usaha dan bina manusia yang
didukung oleh bina fisik.
6. Efisiensi dalam Redistribusi lahan
Peremajaan dapat menjadi mekanisme redistribusi lahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah serta memungkinkan pencadangan lahan bagi
kepentingan penggalian sumber pembiayaan pembangunan.
Peremajaan berarti suatu upaya mengintervensi kegagalan mekanisme
pasar lahan perkotaan. Apabila hak atas lahan berhasil diakses masyarakat, maka
konsep-konsep besar seperti
swadaya masyarakat
dalam pembangunan
masyarakat miskin akan terakselerasi dengan sendirinya.
7. Kemitraan
Interaksi antar pelaku pembangunan yang terjadi adalah interaksi
antara pihak yang setara, meskipun berbeda fungsi, sehingga terbentuk kerabat
kerja pembangunan. Tujuannya adalah penggalangan semaksimal mungkin peran
dan fungsi para pelaku yang terlibat.
|
![]() 28
II.2. Studi Banding
II.2.1. Rumah Susun Karet Tengsin 2
Gambar 2.1. Gambar Rumah Susun Karet Tengsin
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Rusun karet tengsin terdiri dari 2 bangunan yang berbeda konsep.
Pada bagian belakang(kiri) yaitu bangunan 4 lantai (Rusun Karet Tengsin 1)yang
dibangun terlebih dahulu sebelum bangunan
di depannya yaitu 12lantai.
Bangunan rusun belakang dihuni oleh penduduk yang direlokasi oleh
Pemerintah. Begitu juga rusun yang baru, pada lantai 1-4 dihuni oleh penduduk
setempat dimana lokasi mereka tinggal pada dahulunya merupakan kawasan
banjir luapan kali. Sedangkan lantai 5-12 di pergunakan untuk sewa, atau dihuni
oleh penduduk yang secara sukarela pindah bangunan rusun. Pada kedua rusun
tersebut tidak adanya perbedaan pada masing-masing kamar.
Namun tidak
memiliki perbedaan bentuk unit terhadap kepemilikan penghuni relokasi dan
penghuni sewa..
|
![]() 29
Gambar 2.2. Gambar Tiket Parkir dan Ruang Pengurus
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Bangunan ini dibangun oleh pemerintah yang kemudian diserahkan
kepada masyarakat untuk dikelola oleh masyarakat itu sendiri yang di beri nama
Perhimpunan Penghuni Rusun Karet Tengsin. Pengurus ini bertugas mengelola
bangunan rusun seta kawasannya untuk di jaga kebersihannya, hingga kerapian
tempat parkir. Segala biaya yang dipergunakan yaitu dari penghuni rusun sendiri
dan juga dari penghuni yang menyewa pada bangunan rusun.
Rusun karet tengsin 2 ini sangat tertata dengan rapi dan bersih, mulai
dari pengamanannya hingga kebersihannya. Parkir kendaraan juga terlihat
tersusun rapi pada lokasi tersebut.
Petugas keamanan juga bekerja sesuai
tugasnya di rusun ini, termasuk memperhatikan empat parkir, baik khusus
penghuni, ataupun parkir khusus tamu.
|
![]() 30
Gambar 2.3. Gambar Pos Jaga
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada area parkir terlihat mobil-mobil tersusun rapi, ada beberapa
parkir mobil yang sudah di pesan khusus untuk beberapa penghuni, terdiri dari
yang menggunakan atap, dan jua tanpa atap, sedangkan parkir motor tamu berada
di samping pos jaga rumah susun dan khusus penghuni, mereka dapat parkir di
bagian bawah bangunan atau lantai dasar.
Gambar 2.4. Gambar Posisi Parkir
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada bagian luar rusun ini juga terdapat ruang sosial sebagai tempat
bermain anak, berkumpulnya para penghuni dan berbincang-bincang.
Area
tersebut juga merupakan area parkir, tangki septik, dan dijadikan lapangan
bermain bola untuk anak.
|
![]() 31
Gambar 2.5. Gambar Ruang Kumpul dan Tempat Bermain Anak
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Rusun Karet Tengsing 2 ini terdiri dari 12 lantai, oleh karna itu, selain
tangga, bangunan ini jg membutuhkan lift untuk pencapaian ke hunian mereka.
Terdiri dari 2 lift pada masing-masing blok, yaitu lift barang dan lift khusu
pemumpang.
Gambar 2.6. Gambar Transportasi Vertikal
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Sedangkan sistem keamanan saat terjadi bencana kebakaran pada
rusun ini yaitu menggunakan springkler pada titik-titik tertentu, dan memiliki
hidran yang berada dekat dengan lift, dan tangga darurat.
|
![]() 32
Gambar 2.7. Gambar Hidrant dan Tangga Darurat
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Tangga darurat diposisikan pada 2 titik, yaitu pada bagian ujung kiri
dan kanan bangunan rusun dan tangga biasa pada bagian tengah bangunan yang
digunakan pada kegiatan sirkulasi penghuni sehari-harinya.
Area servis juga terdapat pada bagian ujung bangunan yaitu tempat
pembuangan sampah tiap lantai yang salurannya dapat langsung mengarah ke
lantai dasar bangunan.
Sedangkan genset terletak terpisah dari bangunan yaitu
bagian dalam, jauh dari pintu masuk, dan berada di luar bangunan rusun yaitu
dilokasi parkir mobil.
|
![]() 33
Gambar 2.8. Gambar Area Service
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada bagian dalam bangunan diberikan lorong yang kira-kira
berukuran 2,5meter yang pada beberapa lantai dibiarkan kosong
yaitu di lantai
yang berpenghuni sewa, sedangkan pada lantai-lantai yang berpenghuni
penduduk setempat beberapa ada yang menggunakan untuk
area kumpul,
bersantai, berbincang-bincang dan ada pula yang menggunakan untuk area
bedagang pada bagian depan huniannya.
Gambar 2.9. Gambar Lorong Hunian
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Area yang di gunakan bersama lainnya yaitu, ruang jemur.
Diposisikan disela-sela antara setiap 5 unit kamar, namun rata-rata, fungsi ini
tidak digunakan sesuai fungsi oleh para pemiliknya.
|
![]() 34
Gambar 2.10. Gambar Ruang Jemur Bersama
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada gambar di atas merupakan ruang dengan fungsi ruang jemur
bersama, namun hanya di gunakan oleh beberapa penghuni, dan pada gambar di
atas bertepatan dengan penghuni yang menyediakan jasa cuci pakaian (laundry)
pada unit bangunannya.
II.2.2. Rumah Susun Dakota
Gambar 2.11. Gambar Rusun Dakota
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada gambar di atas merupakan tampak Rusun Dakota
dimana kita
dapat melihat ketinggian rusun yang hanya 5 lantai. Lantai yang digunakan untuk
hunian yaitu lantai 2 hingga lantai 5. Sedangkan lantai dasar digunakan untuk
|
![]() 35
kegiatan ekonomi masyarakat. Rusun ini terdiri dari 15tower dan terdapat
berbagai tipe unit yaitu 18, 21, dan 36.
Gambar 2.12. Gambar Fungsi Lantai Dasar
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Rumah susun ini terdiri dari 5 lantai, lantai dasar dipergunakan untuk
komersil yaitu untuk warung, salon, bengkel, studio band dan lainnya. Fungsi ini
ada yang disewa ada juga yang menjadi milik sendiri. Namun pada kenyataan
nya ada beberapa yang sudah merubah menjadi rumah huni.
Sedangkan pada
bagian sekeliling massa bangunan digunakan untuk pos perkumpulan warga,
masjid, genset dan utilitas lainnya untuk kebutuhan penghuni rusun.
|
![]() 36
Gambar 2.13. Foto Fasilitas Perkumpulan Warga
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pada kawasan terdapat pos pemuda dimana pada pemuda sering
duduk-duduk untuk berbincang-bincang pada sore hari. Balai warga berfungsi
sebagai kantor RT dimana pada rusun Dakota ini tiap tower memiliki RT yang
berbeda-beda. Lapangan badminton yang sudah ada pada kawasan, pada fakta di
lapangan dapat dibilang kurang memadai, sehingga warga berinisiatif untuk
membuat lapangan badminton secara swadaya pada akses jalan antar tower.
Gambar 2.14. Foto Taman Dalam Dakota
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Diantara massa bangunan rusun disediakan pula taman dan tempat
bermain anak yang cukup luas. Hijau dan cukup rindang untuk menutupi
permukaan tanah agar tidak terkena sinar matahari siang. Terasa nyaman pada
saat sore hari dan melihat anak-anak bermain di lokasi tersebut.
|
![]() 37
Gambar 2.15. Foto Utilitas Bangunan
Sumber : Dokumen Pribadi, September,2013
Pipa-pipa utilitas diposisikan sedemikian rupa sehingga dapat di
ekspos dan tidak mengganggu pemandangan. Genset dan ruang ME diposisikan
diantara massa tower sehingga lebih efektif perletakannya hingga hanya cukup
menggunakan 1 ruang ME untuk memenuhi kebutuhan beberapa tower. Akan
tetapi stasiun gas disiapkan ditiap tower rusun.
II.2.3. Mirador Pocuro Building
Bangunan ini merupakan sebuah hunian apartemen
Didesain
oleh
perusahaan arsitek SEARLE PUGA arquitectos
dan
berlokasi di Providencia,
Santiago Metropolitan Region,Chili.
Pada bangunan ini dapat diadopsi cara
pemanfaatan lantai dasar yang tidak digunakan untuk area hunian.
|
![]() 38
Gambar 2.16. Gambar Tampak Bangunan Mirador Pocuro Building
Sumber : http://www.archdaily.com , diakses pada Oktober,2013
Pada lantai dasar bangunan ini di gunakan sebagai lobby dan taman
yang sangat indah penataannya. Satu lantai dengan ruang publik , taman dan
ruang penerima yang dimana masing-masing fungsi tersebut dipisahkan sebagai
bagian dalam bangunan dan luar bangunan saja. Dengan sentuhan bunga-bunga
di dalam pot dan batu kerikil kecil yang mebuat suasana menjadi asri walaupun
tidak hijau.
Gambar 2.17. Gambar Lantai Dasar
Sumber : http://www.archdaily.com , diakses pada Oktober,2013
|
![]() 39
Gambar 2.18. Gambar Potongan
Sumber : http://www.archdaily.com , diakses pada Oktober,2013
Selain itu pada lantai 1 bangunan dan lantai basement juga digunakan
untuk area parkir mobil pribadi untuk penghuni.
Namun tipe hunian pada bangunan ini menggunakan gaya loft , yaitu
apartemen dengan 2lantai didalamya 1unit. Sedangkan pada lantai 6 tipe unitnya
di ubah menjadi lebiih besar dan eksklusif dan tetap menggunakan sistem loft
pada unitnya. Sistem loft
pada bangunan ini menempatkan ruang tidur dan
istirahat pada bagian bawah bangunan, dan bagian atas diisi oleh dapur, ruang
makan dan ruang keluarga.
|
![]() 40
Gambar 2.19. Gambar Denah Apartemen
Sumber : http://www.archdaily.com , diakses pada Oktober,2013
|
![]() 41
II.3. Tinjauan Lokasi
II.3.1. Data Lokasi
Lokasi : Bantaran Sungai Kali Ciliwung pada RW 02 (rt10, rt11, rt12)
Kelurahan Cawang kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Luas Lahan : 13.492m²
Batas Tapak
Utara : Jln. MT Haryono, Kedutaan Arab Saudi, Wisma METLAND
Timur : Perumahan dan Motel Pondok Nirwana, Permukiman penduduk.
Selatan : Permukiman Warga, Komplek Sinar Harapan
Barat : Kali Ciliwung, Carrefour, Permukiman warga
|
![]() 42
Gambar 2.20. Gambar Lokasi Lahan Berdasarkan LRK
Sumber : Sumber : www.tatakota-jakartaku.net , diakses pada 11 September,2013
|
![]() 43
Peraturan Setempat Berdasarkan LRK
Peruntukan Lahan : Wisma Sedang/Kecil (Wsd/wkc)
KDB : 55%
KLB : 3
GSB : 5 meter (keliling)
Ketinggian : maks 8 lantai
II.3.2. Data Lokasi Terdampak Banjir
Gambar.2.21. Jumlah kelurahan yang terdampak banjir per 1 Februari 2013
Sumber : Data Web www.BNPB.go.id , diakses pada 24september 2013
Pada kelurahan cawang terdapat 1850 jiwa pengungsi saat terjadi
banjir pada febuari 2013, sedangkan pada tapak yang akan dilakukan penelitian
yaitu pada RW02, RT10, 11, dan 12 terdapat 800 orang pengungsi.
LOKASI Kel. Cawang
|
![]() 44
II.3.3. Data Kedalaman Banjir Pada Lokasi
Berdasarkan hasil wawancara di lokasi dan melakukan kunjungan ke
lokasi, dapat ditentukan sketsa ketinggian banjir pada sekitar gang Arus, Cawang
ini yaitu sebagai berikut:
Gambar.2.22. Luapan Banjir per 1 Februari 2013
Sumber : Sketsa pribadi.
Kawasan yang akan dilakukan penataan kembali yaitu kawasan
yang
merupakan
lokasi terendam terdalam
dan merupakan lokasi genangan yang
memiliki waktu surut banjir terlama di Kelurahan Cawang. Pada lokasi tersebut
diperlukan penanganan khusus
untuk penanggulangan banjir dan bencana,
dimana disana juga merupakan kawasan permukiman warga.
|