![]() 16
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
(Undang-undang nomor 20
tahun 2011
tentang Rumah Susun, Presiden
Republik Indonesia, 2011)
-
Bagian bersama dapat diartikan, bagian rumah susun (melekat pada
struktur bangunan) yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan rumah susun.
Contoh: pondasi, atap, lobby, lift, listrik, telekomunikasi dan utilitas.
-
Benda bersama dapat diartikan, benda yang bukan merupakan bagian
rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama. Contoh: Tanah, pagar, tempat parkir, taman-
taman jalan, dan sebagainya.
-
Tanah bersama dapat diartikan sebidang tanah yang digunakan atas
dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah
susun dan ditetapkan batasannya dalam perasyaratan izin bangunan.
Berdasarkan Ketentuan Umum pada Pasal 1, Undang-undang nomor 20 tahun
2011
tentang Rumah Susun, Presiden Republik Indonesia, 2011,
ada 4 tipe
rusun yaitu sebagai berikut:
-
Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan khusus.
-
Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki Negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana
pembinaan
|