14
antara lain sebagai anggota Volksraad (1921 -
1924), anggota
panitia 9 BPUPKI yang mempersiapkan UUD 1945, Menteri
Muda Luar Negeri Kabinet Sjahrir II 1946 dan Kabinet II 1947,
pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara
Arab. Selain itu, ia juga menjadi Menteri Luar Negeri pada
Kabinet Amir Sjarifuddin (1947) dan Menteri Luar Negeri
Kabinet Hatta (1948 - 1949).
Di antara tahun 1946 -
1950, H. Agus Salim laksana
bintang cemerlang dalam pergolakan politik Indonesia. Dengan
demikian, ia kerap kali digelari "Orang Tua Besar" (The Grand
Old Man). Pada 1950 sampai akhir hayatnya, ia dpercaya sebagai
Penasihat Menteri Luar Negeri. Pada 1952, ia menjabat Ketua di
Dewan Kehormatan PWI. Walaupun penanya tajam dan
kritikannya pedas, Haji Agus Salim masih mengenal batas-batas
dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pada 1953, ia menulis
buku Bagaimana Takdir, Tawakal dan Tauhid Harus
Dipahamkan? Kemudian, buku itu diperbaiki menjadi Keterangan
Filsafat tentang Tauhid, Takdir, dan Tawakal.
2.1.6.
Hasil Angket
Penulis melakukan sejumlah angket terhadap 88 responden
dengan usia 13-18 tahun untuk mengetahui pengetahuan
masyarakat khususnya masyarakat Minangkabau terhadap sejarah
masuknya agama islam di Kerajaan Minangkabau. Hasilnya
adalah:
1.
46
orang asli dari Minangkabau dan 42 orang berasala
diluar daerah Minangkabau.
2.
Dari 46 orang Minangkabau responden, sebanyak 24 orang
Minangkabau mengetahui sejarah masuknya Agama Islam
|