![]() Zat atau bahan yang
dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan
kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar
0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033%
dapat memberikan efek merusak
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat
lingkungan tidak merusak lagi.
Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila
konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb
dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Berdasarkan lingkungan yang terkena polutan (tempat terjadinya),
pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
Pencemaran air
Pencemaran tanah
Pencemaran udara
2.2.2.1 Pencemaran Udara
Pencemaran udara
adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik,
kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan
|