Start Back Next End
  
2.2.1.2 Layout
Layout
(tata letak) adalah penyusunan elemen-elemen desain
yang berhubungan ke dalam sebuah bidang sehingga membentuk
susunan artistik. Tujuan utama layout
adalah menampilkan elemen
gambar dan teks menjadi komunikatif dan suatu cara yang dapat
memudahkan khalayak menerima informasi
yang disajikan. (Gavin
Ambrose dan Paul Harris, 2011)
Prinsip dasar hukum layout
pada desain (Frank Jefkins, 1997)
yang digunakan dalam perancangan proyek ini ialah:
Hukum keberagaman, dalam suatu layout
harus ada suatu
perubahan dan pengkontrasan, dan atau pemanfaatan ruang
kosong dalam keseluruhan layout.
Hukum proporsi, merupakan suatu perbandingan baik
antara teks dengan gambar maupun berkenaan dengan
ukuran jenis huruf yang digunakan.
Hukum skala, penyelarasan layout
menghasilkan
kekontrasan yang harmonis.
2.2.1.3 Grid
Grid bertujuan untuk mengatur atau merapikan komponen
berupa teks maupun visual dalam suatu kesatuan desain. Menurut
Andre Jute (1996)
Grid memiliki fungsi praktik yang terbagi menjadi
tiga, yakni: repeatability, composition, dan communication.
Repeatability
diaplikasikan dalam suatu publikasi yang
berjumlah lebih dari satu halaman, agar halaman satu dan halaman
lainnya nampak serupa untuk mencapai unity of appearance.
Composition
berlaku dalam pengaplikasian desain agar keseimbangan
ukuran dan bentuk elemen dalam satu muka dapat terjaga.
Communication yang terbentuk dari grid membantu audiens untuk tetap
dapat menerima pesan yang akan dikomunikasikan dengan baik.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter