| 
 2.2.1.2 Layout  
Layout  
(tata letak) adalah penyusunan elemen-elemen desain  
yang berhubungan ke dalam sebuah bidang sehingga membentuk  
susunan artistik. Tujuan utama layout  
adalah menampilkan elemen  
gambar dan teks menjadi komunikatif dan suatu cara yang dapat  
memudahkan khalayak menerima informasi  
yang disajikan. (Gavin  
Ambrose dan Paul Harris, 2011)  
Prinsip dasar hukum layout  
pada desain (Frank Jefkins, 1997)  
yang digunakan dalam perancangan proyek ini ialah:  
Hukum keberagaman, dalam suatu layout  
harus ada suatu  
perubahan dan pengkontrasan, dan atau pemanfaatan ruang  
kosong dalam keseluruhan layout.  
Hukum proporsi, merupakan suatu perbandingan baik  
antara teks dengan gambar maupun berkenaan dengan  
ukuran jenis huruf yang digunakan.  
Hukum skala, penyelarasan layout  
menghasilkan  
kekontrasan yang harmonis.  
2.2.1.3 Grid  
Grid bertujuan untuk mengatur atau merapikan komponen  
berupa teks maupun visual dalam suatu kesatuan desain. Menurut  
Andre Jute (1996)  
Grid memiliki fungsi praktik yang terbagi menjadi  
tiga, yakni: repeatability, composition, dan communication.  
Repeatability  
diaplikasikan dalam suatu publikasi yang  
berjumlah lebih dari satu halaman, agar halaman satu dan halaman  
lainnya nampak serupa untuk mencapai unity of appearance.  
Composition  
berlaku dalam pengaplikasian desain agar keseimbangan  
ukuran dan bentuk elemen dalam satu muka dapat terjaga.  
Communication yang terbentuk dari grid membantu audiens untuk tetap  
dapat menerima pesan yang akan dikomunikasikan dengan baik.  
 |