![]() Menurut Mulyadi (2010:210), penjualan kredit merupakan penjualan
yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan cara mengirim barang sesuai
dengan order yang diterima dari pembeli dan untuk jangka waktu tertentu
perusahaan mempunyai tagihan kepada pembeli tersebut.
Pengertian Penjualan Konsinyasi
Menurut Drebin (2006:58), pPenjualan konsinyasi adalah penyerahan
fisik atau penitipan barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang
bertindak sebagai agen penjual di mana secara hukum hak atas barang-barang
tetap berada di tangan pemilik sampai barangbarang tersebut dijual oleh pihak
agen penjual. Dalam metode penjualan konsinyasi, pihak yang memiliki barang
disebut consignor (konsinyor) dan pihak yang mengusahakan penjualan barang
disebut consignee (kons inyi). (Drebin, 2006 : 58)
Didalam penjualan konsinyasi, konsinyor tidak mengakui adanya
peralihan kepemilikan atas barang yang dikirim ke konsinyi, konsinyor akan
mengakui adanya peralihan kepemilikan atas barang ketika telah terjadi
penjualan kepada pelanggan. Sebagai aturan umum, kons inyor akan
menerbitkan memo kepada konsinyi. Kemudian konsinyi akan mengirimkan
faktur penjualan beserta laporan penjualan kepada konsinyor setelah penjualan
terjadi dalam periode yang telah disepakati. (Nathan, 2009 : 22)
F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t, D o n o t ch e ck sp el li n g
or gr am m ar
Menurut Wiyoto & Hamizar (2011 : 114), Perlakuan umum yang
F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t, D o n o t ch e ck sp el li n g
or gr am m ar
berlaku pada penjualan konsinyas i untuk konsinyi ataupun konsinyor adalah
sebagai berikut :
F or mat t ed: E n g li sh ( U.S .)
1. Barang konsinyasi tetap dilaporkan sebagai persediaan dari konsinyor,
walau barang tersebut telah berpindah tangan kepada konsinyi. Untuk
konsinyi barang konsinyasi tidak diakui sebagai persediaan.
2. Pengiriman barang pada konsinyi oleh konsiyor tidak dianggap
sebagai penjualan atau pendapatan. Bagi konsinyi barang tidak diakui
sebagai pembelian barang.
3. Beban yang timbul akibat penjualan konsinyasi dibebankan kepada
konsinyor.
4. Harga jual barang dapat ditentukan sesuai kesepakatan.
|